OJK
( 286 )Agar Bank Kecil Tak Tertinggal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank kecil untuk melakukan transformasi digital. Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto, mengatakan strategi yang bisa dilakukan adalah konsolidasi atau menggabungkan bank-bank tersebut menjadi bank digital. “Bukan untuk memusnahkan bank kecil, yang kami inginkan adalah dengan cara apa pun bank-bank kecil dapat bertahan,” kata dia, kemarin. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan pembentukan bank digital dapat dilakukan dengan dua opsi, yaitu pengembangan bank berbadan hukum Indonesia (BHI) menjadi bank digital atau transformasi dari bank umum menjadi bank digital. Bila menempuh opsi pertama, OJK mempersyaratkan modal disetor minimal sebesar Rp 10 triliun. Menurut Andry Asmoro, Kepala Ekonom PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, bank digital harus menyiapkan infrastruktur teknologi dan telekomunikasi hingga karyawan yang tanggap digital. “Dibutuhkan model bisnis yang sesuai juga yang mampu memenuhi kebutuhan customer dan meningkatkan customer experience.”
(Oleh - HR1)
OJK Diminta Moratorium Aktivitas Pinjol
Wakil Ketua DPR Korinbang Rachmat Gobel meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium terhadap aktivitas pinjaman online (pinjol), seiring kian maraknya praktik ilegal yang sangat merugikan masyarakat.
Tiap hari kita disodori berita yang menyedihkan dari masyarakat yang terbelit masalah akibat praktik tidak sehat dari pengelola pinjaman online. Bahkan ada yang bunuh diri karena tidak bisa membayar cicilan utang mereka yang membengkak secara luar biasa.
Tak hanya itu, ada nasabah pinjam satu hingga dua juta namun nilai pengembaliannya naik sampai puluhan juga. Menurutnya, hal itu sebagai sesuatu yang tidak masuk akal dan meminta otoritas menghentikan izin baru ke perusahaan fintech.
Gobel mengakui, ide awal kelahiran fintech untuk meningkatkan inklusi di sektor keuangan. Namun dalam praktiknya, terlihat ada ketidaksiapan dari berbagai lembaga terkait. Inilah yang kemudian membuat munculnya praktik tidak sehat, bahkan menjamurnya pengelola fintech ilegal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Menko Airlangga Apresiasi OJK dan Perbankan Bantu Akses Pembiayaan UMKM-Sektor Informal
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pilar terpenting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Jumlah UMKM yang mencapai 99,9 persen dari pelaku usaha juga telah berhasil menyerap tenaga kerja sebesar 97 persen dari total tenaga kerja Indonesia. Secara keseluruhan, UMKM telah berkontribusi sebesar 61,07 persen terhadap PDB Indonesia atau senilai Rp 8.573,89 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan dalam membantu menyelamatkan UMKM dan sektor informal di masa pandemi.
Dalam webinar yang bertajuk "OJK Dorong Perbankan Selamatkan UMKM dan Sektor Informal" yang diselenggarakan oleh Alika Communication, Kamis (9/9), Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama bagi permulihan UMKM dan sektor informal saat ini adalah akses pembiayaan.
"Keberhasilan program ini tidak terlepas dari dukungan yang diberikan oleh OJK dan perbankan. Saya sangat mengapresiasi OJK dan perbankan atas dukungannya dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional, terutama untuk UMKM dan sektor informal," ujar Menko Airlangga.
Layanan P2P Lending, Luar Jawa Mulai Jadi Perhatian
Pemain industri layanan keuangan berbasis teknologi peer-to-peer atau P2P lending mulai menyiapkan strategi untuk menjangkau masyarakat di luar Jawa. Cara itu sejalan dengan imbauan regulator untuk menyeimbangkan porsi pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan aturan untuk pemain financial teknologi (fintech) agar porsi pembiayaan ke luar Jawa lebih luas. Berdasarkan statistik fintech lending OJK sepanjang September 1/2021, dari total penyaluran pinjaman para pemain sebesar Rp70,88 trilliun porsi ke Jawa dengan enam provinsi didalamnya mencapai Rp57,93 trilliun, sisanya Rp12,92 trilliun ke 28 provinsi di luar jawa.
Untuk mengatasi gap Jawa dan luar Jawa tak semakin membesar, OJK merencanakan imbauannya masuk dalam regulasi baru, dimana setiap platform bakal dipatok minimal menyalurkan 20% dari total penyaluran pendanaan tahunannya selama tahun berjalan keluar jawa.
Adapun, CEO& Co-Founder PT Akseleren Keuangan Inklusif Indonesia Ivan Nikolas Tambunan mengaku tak terlalu khawatir dan sudah siap memperluas penyaluran pinjaman usaha di Kalimantan, Sumatra Utara, dan Nusa Tenggara. "Hal ini dikarenakan wilayah-wilayah tersebut memiliki banyak proyek di sektor usaha yang menjadi fokus Akseleren, yakni UMKM yang berasal dari sektor engeineering atau konstruksi, business and consumer service, coal & related energy, online merchant, oil & gas.
Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya menuturkan strategi lain dalam menjangkau UMKM diluar jawa, yaitu menggandeng bank pengkreditan rakyat (BPR) yang beroperasi di wilayah incaran, untuk bergabung dengan Modalku sebagai pendana Institusi. "Jadi keluar jawa itu selain karena potensi bisnisnya masih besar dan market-nya ada, kita mencoba langsung ikut mengincar daerah tempat salah satu masalah terbesar Indonesia, yaitu akses permodalan mikro untuk segmen pedesaaan, terutama daerah luar jawa yang infrastrukturnya masih terbatas" jelas Founder & CEO Amartha, Andi Taufan Ganda Putra.
TaniFund, P2P Lending Agrigultur Pertama yang Peroleh Izin OJK
TaniFund yang merupakan platform peer to peer (P2P) lending di Indonesia telah memasuki babak baru setelah resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara financial technology (fintech) P2P lending sektor agrikultur. Sebagai P2P lending agrikultur pertama di Indonesia yang berizin OJK, TaniFund semakin memperkuat komitmen dan strateginya dalam menyediakan akses permodalan bagi petani dan UMKM di seluruh Indonesia.
Chief Strategy Officer TaniHub Group, Natalia Rialucky menjelaskan, keputusan OJK tersebut tertuang dalam Surat Tanda Berizin KEP64/D.05/2021 yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021. “TaniFund bergabung bersama sejumlah P2P lending lainnya dengan predikat berizin dan diawasi OJK. Dari daftar tersebut, TaniFund adalah satu-satunya P2P lending yang bergerak di sektor agrikultur dengan izin OJK,” kata dia dalam kete rangan tertulisnya kepada Investor Daily, Minggu (22/8/2021).
Natalia menegaskan, TaniFund sebagai unit P2P lending di bawah startup
agritech Tanihub Group meyakini bahwa
lisensi OJK yang diraih dapat meningkatkan kepercayaan dan keamanan
para pendana (lender) dan peminjam
(borrower), dengan mengantongi izin
usaha dari OJK.
Dengan adanya lisensi OJK, TaniFund bisa mengundang lebih banyak
lagi lender baru dan mendorong lender
lama untuk meningkatkan pendanaan
mereka. Pasalnya, lisensi OJK akan
membuat para lender baru dan lama
semakin mantap dengan kesiapan TaniFund dalam mengkurasi proyek-proyek
pendanaannya.
Karpet Merah Bank Digital
Selain merilis ketentuan bank digital di POJK tentang Bank Umum, Otoritas Jasa Keuangan juga mereformasi proses perizinan produk melalui POJK tentang penyelenggaraan produk bank umum. Melalui POJK tersebut, OJK memenuhi janjinya untuk merelaksasi perizinan berbasis regulasi/peraturan (rules based) menjadi supervisi berbasis prinsip (principles based). Perubahan ini memang sangat signifikan, namun terbatas. Rezim principles based hanya berlaku bagi produk bank lanjutan, bukan produk dasar. OJK mendefinisikan produk bank lanjutan sebagai produk, layanan, dana atau jasa yang berbasis teknologi informasi, berkaitan dengan kegiatan lembaga jasa keuangan selain bank, memerlukan izin dari otoritas lain atau bersifat kompleks.
Meski bersifat terbatas, perubahan radikal ini patut diapresiasi. Rezim principles based sejalan dengan karakter bank digital yang membutuhkan kecepatan dalam menciptakan berbagai inovasi baru. Dengan pemangkasan proses perizinan produk, bank digital semakin tertantang untuk melakukan terobosan baru namun tetap dalam koridor ketentuan.
Dalam memproses izin produk bank lanjutan, OJK memperkenalkan tiga mekanisme. Pertama, izin dengan proyek uji coba terbatas (piloting review). Bank melakukan piloting review sebelum mengajukan izin kepada OJK dan dibuktikan dalam kegiatan proof on concept.
Kedua, izin tanpa melalui piloting review. Berdasarkan pertimbangan tertentu, bank dapat mengajukan izin kepada OJK tanpa melakukan piloting review terlebih dahulu.
Ketiga, izin dengan pemberitahuan (instant approval). Bank mengajukan izin melalui pemberitahuan kepada OJK.
Layanan Perbankan, Potensi Penetrasi Digital Banking Masih Besar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim potensi penetrasi peningkatan digital banking masih cukup besar seiring dengan potensi kinerja ekonomi dan perilaku digital masyarakat. Direktur Pemilihan Bank Umum Departemen Penelitian dan Perbankan OJK Muhammad Miftah mengatakan pengembangan digital sudah terjadi sangat pesat beberapa tahun terakhir, terutama pada masa pandemi. "Kendati demikian, potensi penetrasi masih sangat terbuka lantaran akses digital banking juga baru 39,2%, sehingga masih ada ruang untuk meningkatkan penetrasinya, masih sangat besar," katanya dalam sebuah wabinar, Jumat (20/8).
Hal tersebut akan menjadi pangsa pasar yang cukup besar bagi perbankan. Oleh karena itu, pengembangan digital perbankan pun masih perlu ditingkatkan sekaligus integritasnya dengan pelaku ekonomi digital lainnya. Salah satu bank yang sangat memperkuat digital banking adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Bank hasil merger antara Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, itu akan memperkuat bisnis transaksi digital dengan akuisisi nasabah eksisting.
Wakil Direktur Utama 2 BSI, Abdullah Firman Wibowo menyampaikan proses penggabungan membuat banyak nasabah eksisting mulai beralih menggunakan mobile banking. Menurutnya transaksi nasabah via mobile banking saat ini meningkat pesat karena pandemi membuat banyak yang mengalihkan transaksi ke digital. (YTD)
Akumulas Pinjaman Fintech Menyentuh Rp 221,56 T
Pinjaman financial technology (fintech) terus menggelinding. Meski masih banyak untuk konsumtif, masyarakat terus mempercayai fintech untuk mendapatkan pinjaman. Hingga juni 2021 saja, fintech telah menyalurkan pinjaman kepada 64,81 juta debitur yang tersebar di seluruh Indonesia. sampai dengan kemarin (Juni 2021) akumulasi penyaluran pinjaman fintech sudah Rp 221,56 triliun," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Ihsanuddin akhir pekan lalu.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2021, porsi penyaluran dana ke sektor produktif menurun menjadi 53,15% dengan nilai mencapai Rp 6,99 triliun. Di bulan sebelumnya, porsi penyaluran pinjaman fintech ke sektor prodkltif sebanyak 56,19% dengan nilai mencapai Rp 6,85 triliun. Sementara KrediFazz yang merupakan bagian dari FinAccel terus menggenjot pinjaman produktif. Dari akumulasi pinjamannya, porsi pendanaan untuk sektor produktif sebanyak 23% dan sisanya mengalir untuk sektor konsumtif. "Tahun ini, penyaluran pinjaman sektor produktif per bulan sudah mencapai porsi rata-rata 33%,"ujar CEO KrediFazz Alie Tan.
(Oleh - HR1)
OJK sebut bank digital hadapi sejumlah tantangan apa saja?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri perbankan menghadapi sejumlah tantangan dalam mengadopsi teknologi dan menjalankan transformasi digital dalam aktivitas bisnisnya. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, salah satu tantangan terbesar dalam transformasi digital perbankan ialah terkait pengelolaan, pertukaran dan perlindungan data nasabah. Padahal, data menjadi aset yang sangat berharga sebagai kunci daya saing bisnis di era disrupsi teknologi saat ini.
Tantangan berikutnya yang perlu diwaspadai adalah potensi serangan siber. "Sangat disadari penggunaan IT (teknologi informasi) secara masif akan meningkatkan risiko serangan siber yang dapat juga berakibat pada kebocoran atau pencurian data nasabah," katanya. Penggunaan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dapat menimbulkan risiko terkait penerapan algoritma. Maka itu, bank perlu berhati-hati mengimplementasikan AI dalam proses bisnisnya.
(Oleh - HR1)
Milenial Banyak Meminjam Melalui Aplikasi Fintech
Kalangan milenial ternyata suka meminjam di aplikasi financial technology (fintech). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, peminjam dengan rentang usia 19 tahun sampai 34 tahun berkontribusi 65,2% dari total pinjaman fintech Rp 17,36 triliun hingga April 2021.
Direktur Utama Modal Rakyat, menjelaskan, peminjam milenial lebih menginginkan tambahan modal kerja yang dapat membantu untuk perputaran usaha yang mereka tekuni. Salah satu kriteria milenial ingin melakukan sesuatu dengan simple. Faktor mudah dan cepat menjadi salah satu faktor pendorong para milennial meminjam melalui Modal Rakyat.
Mengutip hasil survei yang digelarnya, PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) menyatakan, banyak pemilik usaha yang meminjam modal berasal dari kaum milenial, atau mereka yang berada di rentang usia 24 hingga 39 tahun. Hasil ini didapatkan berdasarkan survei online dan telepon kepada 350 pelaku UMKM yang berstatus peminjam. Alasan pebisnis segmen UMKM meminjam dari Modalku adalah kemudahan meminjam, tanpa syarat agunan, dan pencairan dana yang cepat.
Modalku telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 24,4 triliun. Dana sebesar itu tersalur dalam 4,5 juta transaksi pinjaman ke segmen UMKM di empat negara di Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Pilihan Editor
-
Krisis Ukraina Meluber Menjadi ”Perang Energi”
10 Mar 2022









