Karpet Merah Bank Digital
Selain merilis ketentuan bank digital di POJK tentang Bank Umum, Otoritas Jasa Keuangan juga mereformasi proses perizinan produk melalui POJK tentang penyelenggaraan produk bank umum. Melalui POJK tersebut, OJK memenuhi janjinya untuk merelaksasi perizinan berbasis regulasi/peraturan (rules based) menjadi supervisi berbasis prinsip (principles based). Perubahan ini memang sangat signifikan, namun terbatas. Rezim principles based hanya berlaku bagi produk bank lanjutan, bukan produk dasar. OJK mendefinisikan produk bank lanjutan sebagai produk, layanan, dana atau jasa yang berbasis teknologi informasi, berkaitan dengan kegiatan lembaga jasa keuangan selain bank, memerlukan izin dari otoritas lain atau bersifat kompleks.
Meski bersifat terbatas, perubahan radikal ini patut diapresiasi. Rezim principles based sejalan dengan karakter bank digital yang membutuhkan kecepatan dalam menciptakan berbagai inovasi baru. Dengan pemangkasan proses perizinan produk, bank digital semakin tertantang untuk melakukan terobosan baru namun tetap dalam koridor ketentuan.
Dalam memproses izin produk bank lanjutan, OJK memperkenalkan tiga mekanisme. Pertama, izin dengan proyek uji coba terbatas (piloting review). Bank melakukan piloting review sebelum mengajukan izin kepada OJK dan dibuktikan dalam kegiatan proof on concept.
Kedua, izin tanpa melalui piloting review. Berdasarkan pertimbangan tertentu, bank dapat mengajukan izin kepada OJK tanpa melakukan piloting review terlebih dahulu.
Ketiga, izin dengan pemberitahuan (instant approval). Bank mengajukan izin melalui pemberitahuan kepada OJK.
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023