OJK Diminta Moratorium Aktivitas Pinjol
Wakil Ketua DPR Korinbang Rachmat Gobel meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium terhadap aktivitas pinjaman online (pinjol), seiring kian maraknya praktik ilegal yang sangat merugikan masyarakat.
Tiap hari kita disodori berita yang menyedihkan dari masyarakat yang terbelit masalah akibat praktik tidak sehat dari pengelola pinjaman online. Bahkan ada yang bunuh diri karena tidak bisa membayar cicilan utang mereka yang membengkak secara luar biasa.
Tak hanya itu, ada nasabah pinjam satu hingga dua juta namun nilai pengembaliannya naik sampai puluhan juga. Menurutnya, hal itu sebagai sesuatu yang tidak masuk akal dan meminta otoritas menghentikan izin baru ke perusahaan fintech.
Gobel mengakui, ide awal kelahiran fintech untuk meningkatkan inklusi di sektor keuangan. Namun dalam praktiknya, terlihat ada ketidaksiapan dari berbagai lembaga terkait. Inilah yang kemudian membuat munculnya praktik tidak sehat, bahkan menjamurnya pengelola fintech ilegal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023