;
Tags

OJK

( 286 )

OJK Ingatkan Masyarakat Soal Paylater

Sajili 18 Jun 2021 Tribun Timur

Saat ini belanja dengan berhutang, tidak hanya bisa dilakukan menggunakan kartu kredit. Fitur paylater di sejumlah marketplace juga menawarkan fasilitas serupa, belanja dulu bayar kemudian, dengan sistem pinjaman uang atau utang. Fitur transaksi digital paylater saat ini banyak diminati.

Saat ini, paylater difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti, bank, lembaga pembiayaan, atau Fintech Peer-to-Peer Lending. Nurdin mengingatkan masyarakat untuk selalu batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar.

Di samping itu, masyarakat juga harus memahami kontrak perjanjian serta wajib melunasi dana pinjaman tepat waktu untuk menghindari denda. Jangan lupa perhatikan suku bunga. Juga mengetahui denda keterlambatan pengembalian pinjaman.


Otak Atik Saham Pengendali IPO Start-Up

Sajili 17 Jun 2021 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel dalam satu perusahaan. Beleid ini disiapkan untuk mengakomodasi initial public offering (IPO) perusahaan rintisan berskala unicorn atau di atasnya.

OJK mengatur, total jumlah maksimal saham berbentuk SDHSM mencapai 47,3%. Selebihnya merupakan saham biasa. Pemegang SDHSM dimungkinkan memiliki saham lebih dari 47,3%, tapi selebihnya dianggap saham biasa.

Semakin kecil SDHSM yang dimiliki pemegang saham, makin besar hak setara saham biasa yang dimiliki pemegang saham itu. SDHSM ini tidak berlaku selamanya. Pertimbangan OJK, 10 tahun merupakan waktu yang dibutuhkan perusahaan rintisan mencapai visi dan misi.

Ketua Indonesia Fintech Society (IF Soc) Mirza Adityaswara menyambut baik langkah OJK mengakomodasi IPO perusahaan rintisan ini. IPO akan membuka kesempatan investor lokal memiliki saham startup.


Pengawasan Berlapis Perdagangan Kripto

Sajili 17 May 2021 Koran Tempo

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengklaim telah membuat mekanisme pengawasan berlapis terhadap penyelenggaraan perdagangan aset kripto (cryptocurrency). Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan aturan tersebut memuat norma dan kewajiban yang harus dilaksanakan para pedagang aset kripto.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengeluarkan peringatan kepada investor aset kripto. Lembaga itu menyatakan aset kripto merupakan jenis komoditas, bukan alat pembayaran, karena dapat menjadi hak bagi siapa pun yang memilikinya dan dapat diperdagangkan seperti komoditas lainnya.

Pengawasan terhadap pedagang aset kripto dilakukan oleh regulator, Bursa Berjangka Jakarta, dan Kliring Berjangka Indonesia secara berjenjang. Lapis pertama, kata dia, dilakukan oleh Bursa Berjangka yang mengawasi integritas pasar dan Kliring Berjangka yang mengawasi integritas keuangan, fungsi penyelesaian, serta delivery versus payment (DVD).

Di lapis kedua, kami (Bappebti) mengawasi ekosistem kelembagaan perdagangan aset kripto melalui sistem pengawasan real time dan sistem pelaporan seperti yang dipakai pada perdagangan berjangka komoditi.

Para pedagang aset kripto wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Bappebti perihal transaksi harian, bulanan, dan tahunan serta laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik anggota Ikatan Akuntan Indonesia/Institut Akuntan Publik Indonesia. Pedagang juga wajib menyediakan dan membuka akses sistem perdagangan kepada Bappebti.

Kekhawatiran OJK terhadap risiko berinvestasi pada aset kripto bukan tanpa alasan. Sebab, aset kripto dianggap tak memiliki nilai dasar (underlying) yang jelas, berbeda dengan instrumen lainnya. Apalagi belakangan ini perdagangan

Tiga Perusahaan Dana Pensiun Memilih Pensiun Dini

Sajili 10 May 2021 Kontan

Jumlah pemain dana pensiun terus berkurang sejak beberapa tahun terakhir. Namun kondisi tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap kinerja industri yang masih mencatatkan pertumbuhan investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja membubarkan tiga penyelenggaran dana pensiun. Yaitu Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya, Dana Pensiun Pegawasi RS Budi Kemuliaan dan Dana Pensiun Pfizer Indonesia. Pembubaran itu pada periode April - Mei 2021.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pembubaran tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner. "Pembubaran dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program pensiun, " kata Anggar, dalam keterangan resmi, pekan lalu. Setelah pembubaran tersebut, tim likuidasi akan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. "OJK mengimbau kepada peserta dana pensiun untuk tetap tenang karena dana mereka akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Merujuk data OJK, sampai dengan Maret 2021 terdapat 214 pemain dana pensiun. Jumlah itu memang terus berkurang dibandingkan Maret tahun sebelumnya yang mencapai 219 pelaku usaha di bisnis dana pensiun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Bambang Sri Muljadi mengatakan berkurangnya jumlah pemain dana pensiun disebabkan beberapa faktor. Namun sebagian besar karena pendiri kesulitan keuangan menambah iuran peserta. Mereka juga rata-rata adalah pemain kecil. "Ke depan, dana pensiun semakin berkurang khususnya dari program manfaat pastu. Selain bubar, ada beberapa dana pensiun yang akan konversi ke program iuran pasti, " ungkap Bambang.

Walaupun berkurang, namun imbal hasil investasi (Rol) industri dana pensiun terus tumbuh. Secara industri, dana pensiun mencatatkan Rol sebesar 1,63% per Maret 2021. Nilai itu naik dari Maret 2020 senilai 1,52%. Dengan realisasi itu, ia memperkirakan strategi investasi dana pensiun akan tetap konservatif pada tahun ini. Investasi mereka akan lebih berorientasi pada liabilitas untuk menghindari risiko mismatch dengan likuiditas. "Artinya, komposisi investasi dana pensiun tidak banyak perubahan, " lanjutnya.

Pandemi dan Simpanan

Sajili 04 May 2021 Kompas

Lesunya permintaan barang dan jasa oleh konsumen selama pandemi Covid-19 membuat korporasi-korporasi selaku produsen mengurangi belanja modalnya (capital expenditure). Mereka menurunkan produksi sehingga kapasitas terpasang tak terpakai maksimal.

Dengan kondisi ini, sudah barang tentu, korporasi juga akan mengerem rencana-rencana ekspansinya. Korporasi yang masih memiliki cadangan dana memilih mendiamkan uangnya ketimbang membelanjakan untuk investasi. Dampaknya, dana menganggur korporasi meningkat tajam selama pandemi. Kondisi ini tecermin dari melonjaknya nilai simpanan pada kelompok rekening bank dengan nominal di atas Rp 5 miliar, yang notabene dimiliki korporasi-korporasi skala menengah dan besar.

Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), total simpanan pada rekening dengan nominal simpanan di atas Rp 5 miliar per akhir Februari 2021 mencapai Rp 3.282,5 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan simpanan kelompok rekening ini jauh lebih cepat ketimbang simpanan kelompok rekening lainnya.

Sejumlah upaya telah dilakukan otoritas dan industri pada sektor keuangan untuk mendorong tingkat konsumsi masyarakat dan menggairahkan kembali bisnis korporasi. Di samping kebijakan makro berupa program restrukturisasi kredit oleh OJK dan injeksi likuiditas ke pasar oleh Bank Indonesia, sejumlah kebijakan mikro juga diberikan seperti keringanan uang muka kredit properti dan kendaraan bermotor.

Perbankan juga terus menurunkan suku bunga kreditnya seiring penurunan suku bunga acuan BI7DRR Rate. Per Februari 2021, rata-rata suku bunga kredit investasi telah menyentuh level 8,77 persen, sedangkan bunga kredit modal kerja sebesar 9,17 persen. Sejak BI7DRR diluncurkan sebagai suku bunga acuan pada Agustus 2016, hingga kini penurunan bunga kredit telah mencapai kisaran 253–277 basis poin, jauh lebih besar dibandingkan dengan total penurunan BI7DRR itu, yakni 150 basis poin.

Fintech Lending Berjaya di Masa Pandemi

Sajili 01 May 2021 Koran Tempo

Penyaluran pinjaman online atau peer-to-peer (P2P) lending tetap bertumbuh meski di tengah pandemi Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Maret 2021, fintech lending mencatatkan pembiayaan Rp 19,04 triliun atau tumbuh 28,7 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh pembiayaan sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

UMKM memilih fintech lending karena syarat pengajuan pinjaman tanpa agunan, pencairan dana cepat, pinjaman sesuai dengan kebutuhan, serta kemudahan dan kenyamanan dalam mengajukan aplikasi.

Berdasarkan studi kuantitatif yang dilakukan Modalku terhadap nasabahnya, fintech lending unggul jika dibandingkan dengan sumber pendanaan konvensional seperti kartu kredit, kredit tanpa agunan, dan kredit perbankan lainnya.

Hal senada dialami fintech lending berbasis syariah, Alami, yang sepanjang kuartal I 2021 mampu menyalurkan pembiayaan senilai Rp 187 miliar.

Kinerja fintech lending bakal terus meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi. Pembiayaan sektor produktif akan menjadi tumpuan pemulihan ekonomi, meski pembiayaan sektor konsumtif juga akan tetap diminati masyarakat. Fintech bisa mengakomodasi dua kebutuhan itu dengan akses yang cepat dan mudah.


OJK Catat Pendanaan Crowdfunding Tumbuh 19 Persen

Ayutyas 23 Apr 2021 CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan minat investor menanamkan modal lewat pendanaan lewat urun dana atau equity crowdfunding tumbuh hingga 19 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen menyebut modal himpunan lewat urun dana naik hampir 19 persen dari Rp191 miliar pada akhir 2020 menjadi Rp225 miliar per 14 April 2021.

Tren serupa juga terlihat dari jumlah investor yang mengalami pertumbuhan 15 persen atau dari 22.300 investor pada akhir 2020 menjadi 25.700 investor per 14 April 2021.

Sementara jumlah dana terhimpun sebesar Rp225 miliar berasal dari 164 penerbit fund raising, sehingga rata-rata per penerbit dana mencapai Rp1,3 miliar.

Setelah OJK menerbitkan aturan mengenai penghimpunan dana di pasar modal melalui penerbitan saham dan surat utang oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbentuk urun dana, diharapkan ini menjadi alternatif pembiayaan untuk pelaku UMKM.

Apalagi di tengah pemulihan ekonomi dari dampak pandemi, Hoesen berharap sosialisasi terkait alternatif pendanaan ini bakal semakin diminati oleh pelaku UMKM dan juga investor.

(Oleh - HR1)

OJK Siap Atur Investasi Unitlink

Sajili 22 Apr 2021 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan mengenai investasi produk unitlink. Aturan diperkirakan rampung di kuartal dua tahun ini.

Dalam aturan tersebut, OJK akan membatasi investasi asuransi unitlink pada grup terafiliasi. Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah menyebutkan, melalui pembatasan tersebut, perusahaan tidak menanggung risiko yang lebih besar. Misalnya, perusahaan investasi pada grup terafiliasi yang melebihi batas. Namun batasan tersebut tidak dihitung dengan aset yang sudah diakui atau tercatat.

Sayang, ia belum mengungkapkan portofolio investasi apa saja yang dibatasi dan nilanya berapa besar. Yang jelas, regulator membatasi investasi pada grup terafiliasi dan satu pihak agar risiko tidak terpusat satu tempat.


OJK Menyiapkan Aturan Digitalisasi Perbankan

Sajili 06 Apr 2021 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyusun blueprint tranformasi digital perbankan tahun 2021. Tujuannya adalah memberikan kerangka kerja mendorong inovasi perbankan namun tetap menjaga industri perbankan tetap berjalan kondusif.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat mengatakan, blueprint tranformasi digital tersebut pada intinya akan mencakup lima aspek yakni data, kolaborasi, manajemen risiko, teknologi dan tatanan institusional yang dilengkapi dengan pilar dukungan terhadap inovasi.

OJK juga akan menyesuaikan regulatori framework yang berfokus pada pengembangan pengaturan, perizinan dan pengawasan agar dapat mendukung transformasi digital yang dilakukan bank.

Pengaturan lebih lanjut juga akan lebih mengacu pada principle based yang akan memperkuat tanggung jawab perbankan mengatur sistem manajemen dengan pengawasan internal secara mandiri. Kemudian, OJK akan melakukan tranformasi perizinan sebagai upaya percepatan, ketepatan proses.

Ketua Bidang Operation, Technologi and Regulated Reporting Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Indra Utoyo mengatakan, transformasi regulasi itu perlu karena tren digital menuntut kolaborasi antar industri. Sehingga jumlah data nasabah yang diakses semakin banyak. Ancaman kejahatan siber yang berfokus pada data pribadi berpotensi meningkat.


Bank BUMN Naikkan Cadangan Kredit

Sajili 30 Mar 2021 Tribun Timur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mencatat per Februari 2021 posisi NPL gross ada di level 3,17% naik dari periode akhir 2020 sebesar 3,06%. Alhasil, perbankan pun dikabarkan menyiapkan segala amunisi untuk menekan laju NPL. Salah satunya dengan memupuk pencadangan.

Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini. Dia bilang. pembentukan pencadangan juga menjadi kewajiban bagi bank dalam rangka memenuhi ketentuan PSAK 71.

Menurut catatan perseroan untuk posisi Desember 2020 pihaknya telah membentuk CKPN sebesar Rp 16,2 triliun. Dampak dari pembentukan tersebut adalah saldo awal laba ditahan Bank BNI berkurang sebesar Rp 12,9 triliun hingga tahun 2020 dari posisi semula Rp 79,7 triliun menjadi Rp 66,8 triliun.