;

Pengawasan Berlapis Perdagangan Kripto

Ekonomi Mohamad Sajili 17 May 2021 Koran Tempo
Pengawasan Berlapis Perdagangan Kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengklaim telah membuat mekanisme pengawasan berlapis terhadap penyelenggaraan perdagangan aset kripto (cryptocurrency). Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan aturan tersebut memuat norma dan kewajiban yang harus dilaksanakan para pedagang aset kripto.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengeluarkan peringatan kepada investor aset kripto. Lembaga itu menyatakan aset kripto merupakan jenis komoditas, bukan alat pembayaran, karena dapat menjadi hak bagi siapa pun yang memilikinya dan dapat diperdagangkan seperti komoditas lainnya.

Pengawasan terhadap pedagang aset kripto dilakukan oleh regulator, Bursa Berjangka Jakarta, dan Kliring Berjangka Indonesia secara berjenjang. Lapis pertama, kata dia, dilakukan oleh Bursa Berjangka yang mengawasi integritas pasar dan Kliring Berjangka yang mengawasi integritas keuangan, fungsi penyelesaian, serta delivery versus payment (DVD).

Di lapis kedua, kami (Bappebti) mengawasi ekosistem kelembagaan perdagangan aset kripto melalui sistem pengawasan real time dan sistem pelaporan seperti yang dipakai pada perdagangan berjangka komoditi.

Para pedagang aset kripto wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Bappebti perihal transaksi harian, bulanan, dan tahunan serta laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik anggota Ikatan Akuntan Indonesia/Institut Akuntan Publik Indonesia. Pedagang juga wajib menyediakan dan membuka akses sistem perdagangan kepada Bappebti.

Kekhawatiran OJK terhadap risiko berinvestasi pada aset kripto bukan tanpa alasan. Sebab, aset kripto dianggap tak memiliki nilai dasar (underlying) yang jelas, berbeda dengan instrumen lainnya. Apalagi belakangan ini perdagangan

Download Aplikasi Labirin :