OJK Ingatkan Masyarakat Soal Paylater
Saat ini belanja dengan berhutang, tidak hanya bisa dilakukan menggunakan kartu kredit. Fitur paylater di sejumlah marketplace juga menawarkan fasilitas serupa, belanja dulu bayar kemudian, dengan sistem pinjaman uang atau utang. Fitur transaksi digital paylater saat ini banyak diminati.
Saat ini, paylater difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti, bank, lembaga pembiayaan, atau Fintech Peer-to-Peer Lending. Nurdin mengingatkan masyarakat untuk selalu batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar.
Di samping itu, masyarakat juga harus memahami kontrak perjanjian serta wajib melunasi dana pinjaman tepat waktu untuk menghindari denda. Jangan lupa perhatikan suku bunga. Juga mengetahui denda keterlambatan pengembalian pinjaman.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023