;

Kartu Kredit Indonesia Resmi Hadir, Transaksi Kredit Kini Bisa Lewat QRIS

Ekonomi Sayaka 19 Aug 2026 Tim Labirin
Kartu Kredit Indonesia Resmi Hadir, Transaksi Kredit Kini Bisa Lewat QRIS

Jakarta — Indonesia memasuki babak baru dalam pengembangan sistem pembayaran nasional. Bank Indonesia (BI) bersama industri sistem pembayaran resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen yang lebih luas pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

KKI merupakan instrumen pembayaran berbasis kredit yang pemrosesan transaksinya dilakukan melalui infrastruktur domestik. Seperti kartu kredit pada umumnya, pengguna memperoleh fasilitas deferred payment atau penundaan pembayaran sehingga transaksi dilakukan terlebih dahulu dan kewajibannya dibayar kemudian sesuai ketentuan bank penerbit. Yang membedakan, KKI dirancang terintegrasi dengan ekosistem sistem pembayaran nasional.

Pada tahap awal untuk segmen ritel, KKI hadir dalam bentuk digital dan digunakan sebagai sumber dana pembayaran melalui QRIS. Pengguna dapat melakukan transaksi dengan memindai kode QRIS maupun menggunakan fitur QRIS Tap. Dengan mekanisme tersebut, limit kredit dari KKI dapat digunakan untuk membayar transaksi pada merchant yang menerima QRIS.

Artinya, ketika pengguna memindai QRIS di sebuah merchant, sumber dana pembayaran tidak harus berasal dari saldo rekening atau uang elektronik. Jika fasilitas tersebut telah tersedia dan diaktifkan oleh bank penerbit, pengguna dapat memilih KKI sebagai sumber dana dan nilai transaksi kemudian masuk sebagai kewajiban kartu kredit.

Bukan Kartu Kredit Pemerintah yang Benar-Benar Baru

Meski peluncurannya pada Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat umum, KKI sebenarnya bukan sistem yang sepenuhnya baru.

Cikal bakal KKI telah dikembangkan untuk segmen pemerintah sejak 2022. Pada tahap pertama, KKI pemerintah dengan fitur QRIS diluncurkan pada 29 Agustus 2022. Pengembangannya kemudian dilanjutkan dengan kartu fisik pada Mei 2023 serta fitur pembayaran daring. Instrumen tersebut digunakan untuk membantu transaksi belanja pemerintah pusat dan daerah dengan pemrosesan melalui sistem domestik.

Pada 2026, cakupan KKI diperluas sehingga dapat digunakan oleh masyarakat dan korporasi. Reuters mencatat perluasan tersebut sebagai perkembangan dari sistem kartu kredit yang sebelumnya dikembangkan untuk entitas pemerintah menuju penggunaan ritel yang lebih luas.

Perubahan ini membuat KKI tidak lagi hanya relevan dalam konteks digitalisasi belanja pemerintah, tetapi mulai masuk langsung ke ekosistem pembayaran masyarakat.

Delapan Bank Jadi Penerbit Awal

Pada tahap awal, BI mencatat terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, PermataBank, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI mengembangkan produk tersebut menggunakan skema pembiayaan syariah.

Masyarakat yang ingin menggunakan KKI tidak mengajukan fasilitas tersebut kepada Bank Indonesia, melainkan melalui bank penerbit. Persyaratan pemberian fasilitas kredit, limit, penilaian kelayakan nasabah, hingga fitur yang tersedia mengikuti kebijakan dan manajemen risiko masing-masing bank.

BI menyatakan pengembangan KKI akan dilakukan secara bertahap, baik dari sisi fitur maupun layanan. Pada fase awal, fokusnya adalah penggunaan KKI digital sebagai sumber dana QRIS, sebelum pengembangan lebih lanjut pada kanal pembayaran lainnya.

Apa Bedanya dengan Visa dan Mastercard?

Salah satu pembeda utama KKI terletak pada infrastruktur pemrosesan transaksi.

BI mendefinisikan KKI sebagai instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit yang diproses secara domestik melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Pengembangan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pemrosesan sekaligus memperkuat kapasitas dan kemandirian sistem pembayaran nasional.

Sementara itu, kartu kredit dengan prinsipal seperti Visa dan Mastercard menggunakan jaringan pembayaran internasional yang memiliki jangkauan global.

Namun, hadirnya KKI tidak berarti Visa dan Mastercard akan disingkirkan dari Indonesia. BI menegaskan KKI dikembangkan sebagai alternatif tambahan bagi konsumen, bukan sebagai pengganti kartu kredit berprinsipal internasional. Kedua jenis instrumen tersebut tetap dapat berjalan berdampingan dan konsumen dapat memilih sesuai kebutuhan.

Kartu dengan jaringan internasional masih memiliki keunggulan dalam cakupan transaksi global. Sementara KKI memiliki kekuatan pada integrasinya dengan infrastruktur pembayaran domestik, khususnya QRIS. KKI juga dapat menjangkau transaksi di luar negeri pada negara mitra melalui skema QRIS lintas negara sepanjang fasilitas tersebut tersedia.

Menumpang Besarnya Ekosistem QRIS

Integrasi dengan QRIS menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan KKI. Pasalnya, QRIS telah memiliki basis pengguna dan merchant yang sangat luas.

Data Bank Indonesia menunjukkan hingga Juni 2026 terdapat 65,77 juta pengguna QRIS di Indonesia. Jumlah merchant yang menerima QRIS telah mencapai 44,86 juta, dan 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sepanjang semester pertama 2026 saja, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai sekitar Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Basis merchant yang besar tersebut membuat pendekatan KKI berbeda dengan ekspansi kartu kredit yang secara tradisional mengandalkan akseptasi jaringan kartu dan mesin Electronic Data Capture (EDC). Dengan menjadikan QRIS sebagai salah satu kanal utama, fasilitas kredit berpotensi digunakan pada spektrum merchant yang lebih luas, termasuk pelaku UMKM.

Bagian dari Kemandirian Sistem Pembayaran

Bagi BI, KKI bukan hanya persoalan menghadirkan produk kartu kredit baru. Pengembangannya menjadi bagian dari agenda yang lebih besar untuk memperkuat sistem pembayaran dan ekonomi digital Indonesia.

BI menyebut peluncuran KKI sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas inklusivitas pengguna dan penyelenggara sistem pembayaran, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha. Kebijakan tersebut juga ditempatkan dalam kerangka Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan agenda penguatan kemandirian ekonomi nasional.

Pada saat yang sama, BI tetap membuka ruang bagi jaringan pembayaran internasional. Karena itu, persaingan ke depan tidak semata-mata mengenai KKI melawan Visa atau Mastercard, tetapi mengenai seberapa besar masyarakat melihat manfaat dari masing-masing jaringan pembayaran.

Bagi konsumen, pada akhirnya pertimbangannya kemungkinan akan kembali pada hal yang paling praktis: kemudahan penggunaan, luasnya penerimaan merchant, biaya, program promosi, keamanan, serta fasilitas yang diberikan oleh masing-masing penerbit.

Kehadiran KKI membuat pilihan itu kini bertambah. Indonesia bukan hanya memiliki QRIS sebagai standar pembayaran berbasis kode QR, tetapi juga mulai membangun instrumen kredit ritel yang bertumpu pada infrastruktur pembayaran nasional.

Sumber: Bank Indonesia, Reuters, detikFinance, dan Kontan.

Download Aplikasi Labirin :