;

Membidik Ekonomi Digital Tanpa Batas: Babak Baru Pemajakan Transaksi Luar Negeri

Ekonomi Mursito Nugroho 15 Sep 2026 Tim Labirin
Membidik Ekonomi Digital Tanpa Batas: Babak Baru Pemajakan Transaksi Luar Negeri

JAKARTA — Laju pesat ekonomi digital lintas negara kini tak lagi luput dari jangkauan radar fiskal nasional. Mulai Kamis (10/9/2026), pemerintah secara resmi mengoperasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Langkah strategis ini dirancang untuk memperluas basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari aktivitas perdagangan digital mancanegara yang selama ini belum terjangkau oleh mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah merampungkan tahap uji coba (sandboxing) dan siap memungut PPN dari transaksi digital luar negeri. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto optimistis, kehadiran SPP-TDLN berpotensi mendongkrak basis penerimaan pajak sektor digital hingga dua kali lipat dari posisi saat ini yang berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.

Landasan hukum kebijakan ini ditopang oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 yang menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai penyelenggara utama sistem, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme teknis pemungutannya.

Menggeser Titik Kontrol ke Kanal Pembayaran Domestik

Perbedaan mendasar antara skema baru ini dengan PPN PMSE terletak pada titik kontrol pemungutan (point of control). Jika PPN PMSE bertumpu pada kesadaran platform digital asing untuk mendaftar sebagai pemungut pajak, maka SPP-TDLN menggeser simpul pemungutan langsung ke kanal pembayaran domestik, seperti kartu kredit/debit, rekening bank, maupun penyedia jasa pembayaran di Indonesia.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menjelaskan bahwa SPP-TDLN tidak menggantikan skema PMSE, melainkan bersifat komplementer. Sistem baru ini hadir secara khusus untuk menjaring transaksi dari penyedia jasa atau pedagang luar negeri skala menengah dan kecil yang jumlahnya sangat banyak tetapi belum masuk dalam jaringan pemungut PPN PMSE.

Secara operasional, bank atau perantara pembayaran (Penerbit) akan mengirimkan data transaksi masyarakat ke sistem Jalin untuk dikonfirmasi. Begitu konfirmasi terbit paling lambat satu hari kerja, PPN terutang sebesar 11% (dihitung dengan rumus 11/111 dari nilai transaksi) wajib dipungut dan disetorkan ke kas negara. Untuk menjaga privasi konsumen, regulasi mewajibkan seluruh data sensitif seperti nomor rekening dikirim dalam bentuk terenkripsi.

Potensi Penerimaan vs Beban Administrasi

Sejumlah pengamat perpajakan memberikan estimasi dan catatan kritis atas implementasi sistem baru ini. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, memperkirakan SPP-TDLN berpotensi menyumbang tambahan penerimaan PPN sekitar Rp3 triliun hingga akhir 2026. Menurutnya, pergeseran titik pemungutan ke lembaga keuangan efektif menutup celah penghindaran pajak bagi entitas asing yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.

Namun, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memberikan nada peringatan. Fajry menilai pelibatan perbankan dan lembaga keuangan sebagai pemungut berisiko menambah beban administrasi (administrative burden) dan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi industri keuangan. Ia menyoroti bahwa sebagian besar pemain digital luar negeri berukuran besar (big tech) sebenarnya sudah masuk dalam pendaftaran PPN PMSE, sehingga ruang penerimaan tambahan dari pemain skala kecil berpotensi terbatas.

Keberhasilan SPP-TDLN pada akhirnya akan diuji dari sejauh mana keandalan teknologi PT Jalin Pembayaran Nusantara dan perbankan dalam memproses jutaan konfirmasi transaksi harian secara cepat tanpa mengganggu kenyamanan transaksi konsumen. Pemerintah diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan efisiensi sistem pembayaran nasional.