Menggugah Raksasa Tidur: Strategi DJP Cairkan Rp20,6 Triliun dari Wajib Pajak Dormant
JAKARTA — Pos penerimaan negara dari sektor perpajakan kembali mencatatkan rapor
hijau yang signifikan. Hingga 31 Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berhasil mengamankan tambahan penerimaan
senilai puluhan triliun rupiah melalui perluasan basis pajak yang agresif.
Pencapaian paling mencolok datang dari reaktivasi wajib pajak (WP) 'nganggur'
alias berstatus dormant (inefektif), yang menyumbangkan angka fantastis
sebesar Rp20,63 triliun. Langkah ini dinilai sebagai terobosan krusial di
tengah upaya memperkuat kemandirian fiskal nasional tanpa harus membebani
sektor usaha yang sudah patuh.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta,
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, merincikan bahwa realisasi
luar biasa ini bersumber dari tiga jangkar perluasan basis pajak
(ekstensifikasi). Selain optimalisasi WP dormant sebesar Rp20,63
triliun, otoritas pajak juga berhasil menjaring penerimaan dari WP baru
sukarela senilai Rp912,9 miliar dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru senilai
Rp1,96 triliun. Keberhasilan mencairkan dana dari akun-akun nonaktif ini
menjadi sinyal bahwa integrasi data perpajakan nasional mulai berjalan efektif
dan presisi.
Berdasarkan data operasional per 12 Juni 2026, DJP mencatat adanya lonjakan
kuantitas wajib pajak baru yang mendaftar secara sukarela (voluntary)
mencapai 1,84 juta WP. Sementara itu, untuk pos wajib pajak yang berhasil
direaktivasi dari tidur panjangnya tercatat sebanyak 24.672 WP. Jika
digabungkan antara pos dormant dan nonaktif yang berhasil dihidupkan
kembali, total jangkauannya menembus angka 28.257 wajib pajak. Langkah
reaktivasi ini terbukti efektif dalam memulihkan potensi kepatuhan perpajakan
yang selama ini terabaikan di dalam sistem administrasi yang lama.
Dampak Multiplier Pembaruan
Teknologi: Berkah Investasi Coretax
Akselerasi penerimaan yang melesat tajam ini tidak terjadi di ruang hampa. Di
balik layar, implementasi sistem pembaruan teknologi informasi mutakhir bernama
Coretax System memegang peranan sentral. Proyek modernisasi administrasi
perpajakan yang menelan investasi lebih dari Rp1 triliun ini mulai memperlihatkan
hasil secara eksponensial. Coretax terbukti mampu mengotomatisasi
pengawasan melalui mekanisme prepopulated data, di mana data transaksi,
faktur, hingga bukti potong dari berbagai pihak ketiga secara otomatis
terintegrasi langsung ke dalam profil akun wajib pajak.
Dampak dari keterbukaan data ini
langsung tercermin pada lonjakan nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang
berstatus kurang bayar. Lompatan tertinggi terjadi pada sektor Pajak
Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Non-Karyawan atau kelompok usahawan dan
profesional, di mana nilai kurang bayarnya meroket hingga 970% secara tahunan (year-on-year/yoy)
dengan penambahan Rp3,1 triliun. Kenaikan signifikan juga dibukukan oleh SPT
PPh OP Karyawan kurang bayar yang tumbuh 80% (yoy) atau naik Rp9,09 triliun,
serta SPT tahunan PPh Badan yang tumbuh kuat sebesar 54% (yoy). Penggabungan
data transaksi yang transparan menyulitkan wajib pajak untuk menyembunyikan
omzet aslinya.
Keseimbangan Intensifikasi dan
Kemandirian Fiskal
Secara makro, total realisasi penerimaan pajak nasional hingga akhir Mei 2026 menembus Rp834,4 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan solid sebesar 22,1% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp683,3 triliun. Menariknya, aliran kas negara ini juga didorong oleh fungsi intensifikasi yang menghasilkan Rp56,3 triliun melalui aktivitas pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang terukur.
Strategi DJP dalam menyasar WP dormant dan mengoptimalkan Coretax dapat menjadi langkah independen yang cerdas untuk mengamankan ruang fiskal APBN. Dengan memaksimalkan basis yang ada dan memulihkan akun-akun pasif, pemerintah berhasil meningkatkan rasio pajak (tax ratio) tanpa perlu memicu guncangan ekonomi atau menerapkan kebijakan tarif baru yang kontraproduktif terhadap daya beli masyarakat. Transparansi berbasis teknologi inilah yang akan menjadi fondasi utama keberlanjutan ekonomi Indonesia di masa depan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023