;

Menakar Keadilan Pajak Layar Perak: Tantangan Film Nasional di Tengah Serbuan Sinema Asing

Menakar Keadilan Pajak Layar Perak: Tantangan Film Nasional  di Tengah Serbuan Sinema Asing

Jakarta - Diskusi mengenai keberpihakan negara terhadap industri kreatif kembali mencuat ke permukaan. Jagat media sosial, khususnya platform X, sempat diramaikan oleh potongan video Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Kreativitas dan Distribusi Film Nasional di DPR RI yang berlangsung pada 8 April 2026. Dalam rekaman tersebut, sejumlah tokoh kunci perfilman tanah air, seperti Direktur Utama MD Pictures Manoj Punjabi dan CEO Visinema Pictures Angga Dwimas Sasongko, menyuarakan keluh kesah yang mendalam mengenai struktur perpajakan bioskop di Indonesia.

Isu ini sebenarnya bukan barang baru. Jauh sebelum video tersebut viral, tepatnya pada 17 Oktober 2025, jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menggelar pertemuan hangat dengan Persatuan Produsen Film Indonesia (PPFI), Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi), dan Asosiasi Pengusaha Film Indonesia (APFI). Pertemuan yang dihadiri oleh figur publik sekaligus produser film seperti Deddy Mizwar dan artis Luna Maya tersebut menjadi ruang bagi otoritas pajak untuk menampung aspirasi, dengan komitmen untuk mengkaji insentif yang dapat melindungi serta mendukung ekosistem sinema domestik.

Namun, mengapa riak ketidakpuasan tetap muncul di ruang publik? Guna memahami persoalan ini secara jernih, diperlukan lensa yang objektif untuk membedah anatomi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang membalut industri seluloid kita.

Labirin Regulasi dan Ilusi "PPN Ganda"

Keluhan utama yang disuarakan oleh para sineas nasional bermuara pada satu istilah teknis: tax inequality atau ketimpangan beban pajak. Industri film lokal merasa harus memikul beban finansial yang lebih berat untuk menayangkan karyanya di bioskop sendiri dibandingkan dengan importir film asing.

Secara legal formal, pembuatan film lokal melibatkan rantai produksi yang sangat panjang. Berdasarkan Undang-Undang PPN yang berlaku, hampir seluruh komponen hulu—mulai dari jasa sewa peralatan syuting, teknik editing, animasi, mixing suara, sewa lokasi, hingga hak pemakaian lagu—merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Di fase ini, produser lokal wajib membayar PPN Masukan (PM) atas setiap transaksi tersebut.

Pemerintah sebenarnya telah mencoba melakukan reformasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025, yang menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari perkiraan hasil rata-rata per judul film pada saat penyerahan ke bioskop. Langkah ini dimaksudkan untuk menyederhanakan pemungutan pajak di hilir.

Sayangnya, hingga saat ini peraturan Direktur Jenderal Pajak yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan nilai rata-rata tersebut belum kunjung terbit. Kekosongan regulasi turunan ini membuat pelaku industri film tetap merujuk pada aturan klasik yang belum dicabut, yakni Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-30/PJ.3/1987.

Di sinilah titik krusialnya. SE-30/1987 menerapkan skema Deemed Taxable Base yang mematok nilai Rp20 juta per judul film untuk 30 kopi pertama, dan Rp1 juta untuk setiap kopi berikutnya. Sifat dasar dari skema deemed purba ini adalah tidak mengenal mekanisme pengkreditan Pajak Masukan.

Akibatnya, terjadi benturan sistemik. Di fase produksi, produser diperlakukan dengan sistem multistage levy (harus membayar PPN Masukan), namun di fase penyerahan akhir ke bioskop, mereka dikunci oleh sistem deemed yang membuat seluruh PPN Masukan dari biaya produksi tidak bisa dikreditkan. PPN Masukan tersebut otomatis menjelma menjadi biaya permanen (sunk cost) yang menggerus margin laba usaha, sebelum kemudian mereka masih harus dihadapkan pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau Pajak Hiburan di loket bioskop daerah. Kondisi inilah yang memicu persepsi di kalangan pelaku industri seolah-olah mereka terkena hantaman "PPN Ganda".

Belajar dari Lanskap Global

Otoritas pajak di berbagai belahan dunia pada umumnya memandang industri perfilman bukan sekadar objek pemungutan penerimaan (revenue getter), melainkan sebagai sektor strategis yang membawa identitas budaya nasional (soft power). Oleh sebab itu, fungsi anggaran (budgetair) kerap diselaraskan dengan fungsi mengatur (regulerend) melalui insentif perpajakan yang agresif.

Sebagai contoh, tetangga dekat kita, Thailand, menerapkan kebijakan cash rebate berjenjang sebesar 15% hingga 30% sejak Januari 2025 untuk setiap belanja produksi lokal untuk film. Inggris Raya memperkenalkan Audio-Visual Expenditure Credit (AVEC) per April 2024, yang memberikan kredit pajak tunai sebesar 34% bagi film yang lolos uji kelayakan budaya (cultural test).

Di Asia Timur, Korea Selatan memberikan kredit pajak investasi hingga 15% bagi UKM film domestik serta insentif tambahan untuk riset teknologi konten digital. Australia memiliki skema producer offset bersifat refundable sebesar 40%, sementara Prancis mempertahankan Crédit d'impôt cinéma (CIC) sebesar 30% yang terbukti sukses menekan relokasi syuting keluar negeri dari 27% menjadi hanya 10%.

Menjaga Keseimbangan Iklim Fiskal

Melihat data-data di atas, kekhawatiran dan aspirasi para pelaku industri perfilman nasional sangatlah beralasan. Struktur perpajakan saat ini, yang belum didukung oleh peraturan turunan komprehensif, secara tidak sengaja telah menciptakan disinsentif bagi investasi produksi sinema domestik.

Bagi Direktorat Jenderal Pajak, situasi ini merupakan sebuah alarm untuk segera melakukan akselerasi regulasi. Ketiadaan PER yang mengatur detail mekanisme perkiraan hasil rata-rata dalam PMK-11/2025 menjadi titik rawan yang mudah dipolitisasi untuk membangun opini bahwa pemerintah abai terhadap karya anak bangsa.

Penataan ulang kebijakan fiskal di sektor ini sejatinya tidak harus dipandang sebagai potensi kehilangan pendapatan negara. Dengan merestrukturisasi DPP Nilai Lain untuk film impor agar berbasis nilai ekonomi riil, negara justru berpotensi mendulang penerimaan yang jauh lebih adil. Di saat yang sama, relaksasi pengkreditan Pajak Masukan atau pemberian insentif khusus bagi rumah produksi lokal akan menyuntikkan angin segar bagi likuiditas dan arus kas para sineas.

Langkah harmonisasi antara kenyamanan investasi asing dengan perlindungan industri domestik adalah kunci utama. Melalui pendekatan yang tenang, berbasis data, dan kolaboratif, reformasi pajak perfilman di Indonesia diharapkan mampu mengubah ruang bioskop menjadi rumah yang ramah bagi karya-karya terbaik negeri sendiri.
Download Aplikasi Labirin :