Membidik Ekonomi Digital Tanpa Batas: Babak Baru Pemajakan Transaksi Luar Negeri
JAKARTA — Laju pesat ekonomi digital lintas negara kini tak lagi luput dari
jangkauan radar fiskal nasional. Mulai Kamis (10/9/2026), pemerintah secara
resmi mengoperasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri
(SPP-TDLN). Langkah strategis ini dirancang untuk memperluas basis Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dari aktivitas perdagangan digital mancanegara yang
selama ini belum terjangkau oleh mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa empat bank
anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah merampungkan tahap uji coba
(sandboxing) dan siap memungut PPN dari transaksi digital luar negeri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto optimistis, kehadiran SPP-TDLN berpotensi
mendongkrak basis penerimaan pajak sektor digital hingga dua kali lipat dari
posisi saat ini yang berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per
tahun.
Landasan hukum kebijakan ini ditopang oleh Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 68 Tahun 2025 yang menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai
penyelenggara utama sistem, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49
Tahun 2026 yang mengatur mekanisme teknis pemungutannya.
Menggeser Titik Kontrol ke
Kanal Pembayaran Domestik
Perbedaan mendasar antara skema
baru ini dengan PPN PMSE terletak pada titik kontrol pemungutan (point of
control). Jika PPN PMSE bertumpu pada kesadaran platform digital
asing untuk mendaftar sebagai pemungut pajak, maka SPP-TDLN menggeser simpul
pemungutan langsung ke kanal pembayaran domestik, seperti kartu kredit/debit,
rekening bank, maupun penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
Direktur Eksekutif Indonesia
Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menjelaskan bahwa
SPP-TDLN tidak menggantikan skema PMSE, melainkan bersifat komplementer. Sistem
baru ini hadir secara khusus untuk menjaring transaksi dari penyedia jasa atau
pedagang luar negeri skala menengah dan kecil yang jumlahnya sangat banyak tetapi
belum masuk dalam jaringan pemungut PPN PMSE.
Secara operasional, bank atau perantara pembayaran (Penerbit) akan
mengirimkan data transaksi masyarakat ke sistem Jalin untuk dikonfirmasi.
Begitu konfirmasi terbit paling lambat satu hari kerja, PPN terutang sebesar
11% (dihitung dengan rumus 11/111 dari nilai transaksi) wajib dipungut dan
disetorkan ke kas negara. Untuk menjaga privasi konsumen, regulasi mewajibkan
seluruh data sensitif seperti nomor rekening dikirim dalam bentuk terenkripsi.
Potensi Penerimaan vs Beban Administrasi
Sejumlah pengamat perpajakan memberikan estimasi dan catatan kritis atas
implementasi sistem baru ini. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden
Agus Suparman, memperkirakan SPP-TDLN berpotensi menyumbang tambahan penerimaan
PPN sekitar Rp3 triliun hingga akhir 2026. Menurutnya, pergeseran titik
pemungutan ke lembaga keuangan efektif menutup celah penghindaran pajak bagi
entitas asing yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.
Namun, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memberikan nada peringatan. Fajry menilai pelibatan perbankan dan lembaga keuangan sebagai pemungut berisiko menambah beban administrasi (administrative burden) dan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi industri keuangan. Ia menyoroti bahwa sebagian besar pemain digital luar negeri berukuran besar (big tech) sebenarnya sudah masuk dalam pendaftaran PPN PMSE, sehingga ruang penerimaan tambahan dari pemain skala kecil berpotensi terbatas.
Keberhasilan SPP-TDLN pada akhirnya akan diuji dari sejauh mana keandalan teknologi PT Jalin Pembayaran Nusantara dan perbankan dalam memproses jutaan konfirmasi transaksi harian secara cepat tanpa mengganggu kenyamanan transaksi konsumen. Pemerintah diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan efisiensi sistem pembayaran nasional.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023