OJK Siap Atur Investasi Unitlink
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan mengenai investasi produk unitlink. Aturan diperkirakan rampung di kuartal dua tahun ini.
Dalam aturan tersebut, OJK akan membatasi investasi asuransi unitlink pada grup terafiliasi. Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah menyebutkan, melalui pembatasan tersebut, perusahaan tidak menanggung risiko yang lebih besar. Misalnya, perusahaan investasi pada grup terafiliasi yang melebihi batas. Namun batasan tersebut tidak dihitung dengan aset yang sudah diakui atau tercatat.
Sayang, ia belum mengungkapkan portofolio investasi apa saja
yang dibatasi dan nilanya berapa besar. Yang jelas, regulator membatasi
investasi pada grup terafiliasi dan satu pihak agar risiko tidak terpusat satu
tempat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023