;

Otak Atik Saham Pengendali IPO Start-Up

Ekonomi Mohamad Sajili 17 Jun 2021 Kontan
Otak Atik Saham Pengendali IPO Start-Up

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel dalam satu perusahaan. Beleid ini disiapkan untuk mengakomodasi initial public offering (IPO) perusahaan rintisan berskala unicorn atau di atasnya.

OJK mengatur, total jumlah maksimal saham berbentuk SDHSM mencapai 47,3%. Selebihnya merupakan saham biasa. Pemegang SDHSM dimungkinkan memiliki saham lebih dari 47,3%, tapi selebihnya dianggap saham biasa.

Semakin kecil SDHSM yang dimiliki pemegang saham, makin besar hak setara saham biasa yang dimiliki pemegang saham itu. SDHSM ini tidak berlaku selamanya. Pertimbangan OJK, 10 tahun merupakan waktu yang dibutuhkan perusahaan rintisan mencapai visi dan misi.

Ketua Indonesia Fintech Society (IF Soc) Mirza Adityaswara menyambut baik langkah OJK mengakomodasi IPO perusahaan rintisan ini. IPO akan membuka kesempatan investor lokal memiliki saham startup.


Tags :
#OJK #Saham
Download Aplikasi Labirin :