Otak Atik Saham Pengendali IPO Start-Up
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel dalam satu perusahaan. Beleid ini disiapkan untuk mengakomodasi initial public offering (IPO) perusahaan rintisan berskala unicorn atau di atasnya.
OJK mengatur, total jumlah maksimal saham berbentuk SDHSM mencapai 47,3%. Selebihnya merupakan saham biasa. Pemegang SDHSM dimungkinkan memiliki saham lebih dari 47,3%, tapi selebihnya dianggap saham biasa.
Semakin kecil SDHSM yang dimiliki pemegang saham, makin besar hak setara saham biasa yang dimiliki pemegang saham itu. SDHSM ini tidak berlaku selamanya. Pertimbangan OJK, 10 tahun merupakan waktu yang dibutuhkan perusahaan rintisan mencapai visi dan misi.
Ketua Indonesia Fintech Society (IF Soc) Mirza Adityaswara menyambut baik langkah OJK mengakomodasi IPO perusahaan rintisan ini. IPO akan membuka kesempatan investor lokal memiliki saham startup.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023