TaniFund, P2P Lending Agrigultur Pertama yang Peroleh Izin OJK
TaniFund yang merupakan platform peer to peer (P2P) lending di Indonesia telah memasuki babak baru setelah resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara financial technology (fintech) P2P lending sektor agrikultur. Sebagai P2P lending agrikultur pertama di Indonesia yang berizin OJK, TaniFund semakin memperkuat komitmen dan strateginya dalam menyediakan akses permodalan bagi petani dan UMKM di seluruh Indonesia.
Chief Strategy Officer TaniHub Group, Natalia Rialucky menjelaskan, keputusan OJK tersebut tertuang dalam Surat Tanda Berizin KEP64/D.05/2021 yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021. “TaniFund bergabung bersama sejumlah P2P lending lainnya dengan predikat berizin dan diawasi OJK. Dari daftar tersebut, TaniFund adalah satu-satunya P2P lending yang bergerak di sektor agrikultur dengan izin OJK,” kata dia dalam kete rangan tertulisnya kepada Investor Daily, Minggu (22/8/2021).
Natalia menegaskan, TaniFund sebagai unit P2P lending di bawah startup
agritech Tanihub Group meyakini bahwa
lisensi OJK yang diraih dapat meningkatkan kepercayaan dan keamanan
para pendana (lender) dan peminjam
(borrower), dengan mengantongi izin
usaha dari OJK.
Dengan adanya lisensi OJK, TaniFund bisa mengundang lebih banyak
lagi lender baru dan mendorong lender
lama untuk meningkatkan pendanaan
mereka. Pasalnya, lisensi OJK akan
membuat para lender baru dan lama
semakin mantap dengan kesiapan TaniFund dalam mengkurasi proyek-proyek
pendanaannya.
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023