Dua Fintech Menerapkan Bunga Mencekik
Dua perusahaan fintech peer to peer lending terancam kehilangan keanggotaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Artinya mereka akan kehilangan status sebagai fintech legal yang terdaftar dan diawasi OJK. Kedua fintech dikenai sanksi karena menerapkan tingkat bunga melebihi kesepakatan AFPI. AFPI menyepakati memberikan biaya pinjaman termasuk bunga, biaya administrasi, dan lain-lain, maksimal 0,8% per hari.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023