;

P2P Lending Wajib Cantumkan Tingkat Pengembalian

Ekonomi Budi Suyanto 13 May 2019 Kontan
P2P Lending Wajib Cantumkan Tingkat Pengembalian

OJK meningkatkan pengawasan terhadap layanan peer to peer (P2P) lending. OJK mewajibkan semua entitas fintech P2P lending yang terdaftar agar menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian pada hari ke-90. OJK berharap, lewat pencantuman rasio ini, calon pemberi pinjaman atau lender dapat mengetahui risiko penempatan dana.

Download Aplikasi Labirin :