Januari 2024, Suku Bunga Pinjol Turun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga pinjaman online (pinjol)/fintech peer-to-peer (P2P) lending turun secara bertahap setiap tahun, mulai Januari 2024. Hal ini diyakini bisa melindungi konsumen yang pada gilirannya mendorong industri ikut tumbuh sehat dan berkelanjutan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelewengan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). "Di pengaturan baru ini, kami secara bertahap menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending. Mulai dari pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu (bunga pinjaman) 0,3% per hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya OJK Agusman. Ia menjelaskan, saat ini suku bunga pinjaman konsumtif sebesar 0,4% per hari, namun mulai 2024 akan turun menjadi 0,3% per hari dan di 2025 menjadi 0,2% per hari. Selanjutnya, di 2026 dan tahun-tahun selanjutnya 0,1% per hari. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023