KEUANGAN ILEGAL, Pemberantasan dan Pengawasan Ditingkatkan
Guna memperkuat pelindungan konsumen, OJK berkomitmen memberantas
investasi ilegal dan aktivitas keuangan ilegal lainnya. Selain itu, OJK juga
menargetkan peningkatan sekaligus memperkecil gap antara literasi dan inklusi
keuangan. Komitmen dan langkah OJK tersebut merupakan bagian dari Peta Jalan Pengawasan
Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PPEK)
Tahun 2023-2027 yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (12/12). Kepala Eksekutif
Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Peta Jalan PPEK memiliki empat pilar,
yakni peningkatan literasi dan inklusi keuangan, pengawasan market conduct,
pelindungan masyarakat, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
”Kami tentu saja menargetkan untuk menutup semua aktivitas
keuangan ilegal. Jadi, targetnya, jangan sampai yang sudah ditutup itu muncul
lagi dalam bentuk lain,” katanya saat peluncuran peta jalan tersebut. Sebagaimana
diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, mereka yang
terbukti melakukan aktivitas keuangan ilegal dapat dijerat hukuman pidana
hingga 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling
banyak Rp 1 triliun. Di sisi lain, OJK turut melakukan upaya penindakan dengan
menutup situs terkait, bahkan memblokir nomor rekening dan nomor Whatsapp yang
terindikasi dalam aktivitas keuangan ilegal. Sejak awal tahun hingga 30 November
2023, OJK bersama Satgas Pasti yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga telah
menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal, antara lain investasi ilegal,
pinjaman daring ilegal, dan gadai ilegal. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023