;

KEUANGAN ILEGAL, Pemberantasan dan Pengawasan Ditingkatkan

Ekonomi Yoga 13 Dec 2023 Kompas
KEUANGAN ILEGAL, Pemberantasan dan Pengawasan Ditingkatkan

Guna memperkuat pelindungan konsumen, OJK berkomitmen memberantas investasi ilegal dan aktivitas keuangan ilegal lainnya. Selain itu, OJK juga menargetkan peningkatan sekaligus memperkecil gap antara literasi dan inklusi keuangan. Komitmen dan langkah OJK tersebut merupakan bagian dari Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PPEK) Tahun 2023-2027 yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (12/12). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Peta Jalan PPEK memiliki empat pilar, yakni peningkatan literasi dan inklusi keuangan, pengawasan market conduct, pelindungan masyarakat, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

”Kami tentu saja menargetkan untuk menutup semua aktivitas keuangan ilegal. Jadi, targetnya, jangan sampai yang sudah ditutup itu muncul lagi dalam bentuk lain,” katanya saat peluncuran peta jalan tersebut. Sebagaimana diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, mereka yang terbukti melakukan aktivitas keuangan ilegal dapat dijerat hukuman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun. Di sisi lain, OJK turut melakukan upaya penindakan dengan menutup situs terkait, bahkan memblokir nomor rekening dan nomor Whatsapp yang terindikasi dalam aktivitas keuangan ilegal. Sejak awal tahun hingga 30 November 2023, OJK bersama Satgas Pasti yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal, antara lain investasi ilegal, pinjaman daring ilegal, dan gadai ilegal. (Yoga)

Tags :
#Keuangan #OJK
Download Aplikasi Labirin :