;
Tags

OJK

( 286 )

Buyback Tanpa RUPS Dikaji Terlebih Dahulu

KT1 04 Mar 2025 Investor Daily (H)
OJK dan BEI menegaskan komitmen mereka untuk menjaga stabilitas dan perkuat fundamental aset-aset yang ditransaksikan di pasar. Untuk mewujudkan komitmen itu, regulator merangkul segenap taipan Indonesia guna berdiskusi dalam meja yang sama, demi penyelamatan IHSG dari koreksi beruntun.   Kepala Eksekutif OJK Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan pihaknya akan menerapkan beberaoa kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas harga dengan memberikan keputusan baik penyesuaian operasional perdagangan guna mendukung efisiensi pasar. Kebijakan tersebut, lanjut dia, diantaranya adalah menunda  pelaksanaan atau implementasi short sel serta, mengkaji kebijakan relaksasi buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS). "Tak hanya di Indonesia, penurunan indeks juga terjadi di berbagai bursa di pasar global. Hal itu membuat regulaor bursa terkait mengeluarkan kebijakan untuk menstabilkan kondisi pasar," jelas dia. (Yetede)

Buyback Tanpa RUPS Dikaji Terlebih Dahulu

KT1 04 Mar 2025 Investor Daily (H)
OJK dan BEI menegaskan komitmen mereka untuk menjaga stabilitas dan perkuat fundamental aset-aset yang ditransaksikan di pasar. Untuk mewujudkan komitmen itu, regulator merangkul segenap taipan Indonesia guna berdiskusi dalam meja yang sama, demi penyelamatan IHSG dari koreksi beruntun.   Kepala Eksekutif OJK Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan pihaknya akan menerapkan beberaoa kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas harga dengan memberikan keputusan baik penyesuaian operasional perdagangan guna mendukung efisiensi pasar. Kebijakan tersebut, lanjut dia, diantaranya adalah menunda  pelaksanaan atau implementasi short sel serta, mengkaji kebijakan relaksasi buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS). "Tak hanya di Indonesia, penurunan indeks juga terjadi di berbagai bursa di pasar global. Hal itu membuat regulaor bursa terkait mengeluarkan kebijakan untuk menstabilkan kondisi pasar," jelas dia. (Yetede)

OJK Perhatikan Kinerja BUMN

KT1 26 Feb 2025 Investor Daily (H)
OJK menyambut baik inisiatif pemerintah meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Langkah tersebut dinilai untuk mendukung pengelolaan BUMN yang lebih komprehensif guna meningkatkan investasi dalam negeri daan memperkuat perekonomian nasional yang berkelanjutan.  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga memastikan ketiga bank BUMN yang dikonsolidasikan oleh BPI Danantara memiliki kinerja yang baik dan berkontribusi positif terhadap perekonomian. Pihaknya pun meminta bank untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat. Ini tercermin dari pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK), laba bersih dan kredit posisi Desember 2024 yang seluruhnya membukukan kenaikan positif dengan kualitas yang terjaga baik, permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai, sehingga sustainability kinerja ke depan juga dapat diperkirakan terjaga dengan baik. Pada 2025, bank BUMN akan fokus mempertahankan fundamental yang sehat dan menciptakan kinerja yang berkelanjutan.  "Dengan strategi yang terarah, inovasi digital, serta pengelolaan risiko yang prudent, bank BUMN optimis dapat menjaga pertumbuhan yang stabil di tengah dinamika kondisi perekonomian global sebagai pilar utama sektor perekonomian nasional," papar Dian. (Yetede)

Moment Tepat Peluncuran Bank Emas

KT1 26 Feb 2025 Investor Daily (H)

Ditengah tingginya animo masyarakat berinvestasi logam mulia emas, pemerintah resmi meluncurkan bank emas atau bullion bank hari ini. Hadirnya Bullion bank dinilai tepat waktu, mengingat harga emas global terus mengkilap didorong ketidakpastian ekonomi dan meningkatnya permintaan aset lindungi nilai. Pada Selasa (25/2/2025), harga logam mulia emas tembus Rp 1,7 juta per gram, naik 13% dibandingkan dengan akhir tahun 2024 atau secara year to date (ytd). Saat ini, terdapat dua lembaga jasa keuangan (LJK) yang akan menjalankan kegiatan usaha bulion bank, yakni PT penggadaian yang merupakan anak usaha dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Kemudian, PT Bank Syariah Indonesia (BS(), kedua LJK ini telah mendapatkan lisensi dari OJK. LJK bank emas juga akan berada di bawah pengawasan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, segala persiapam peluncuran bank emas telah dimatangkan. "Mudah-mudahan nggak akan ada masalah sama sekali, kalau saya lihat persiapan sudah sangat baik dan apa yang dicita-citakan betul-betul tercapai pengelolaan aset emas kita secara lebih baik lagi," kata Dian. Ke depan, prospek bisnis bullion bank diperkirakan semakin baik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, usaha bullion dapat memaksimalkan added value dari sumber daya emas yang dimiliki masyarakat. Pengembangan usaha bullion akan memberikan keuntungan bagi pihak ketiga, yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta LJK. (Yetede)

OJK Resmi Mencabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya

KT1 21 Feb 2025 Tempo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP 9/D.05/2025 per tanggal 16 Januari 2025 dan diumumkan di laman resmi OJK pada Rabu, 20 Februari 2025. Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa OJK mencabut izin usaha Jiwasraya dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung perusahaan yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat tersebut. Lantas, seperti apa sejarah Jiwasraya hingga akhirnya kini dilarang beroperasi? 

Melansir laman resminya, Jiwasraya didirikan pada 31 Desember 1859 oleh pemerintah Hindia Belanda, dengan nama Nederlandsch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij van 1859 (NILLMIJ). Pendiriannya tercantum dalam Akta Notaris William Hendry Herklots Nomor 185. Kemudian, sejalan dengan program nasionalisasi perekonomian Indonesia pada 1957, kepemilikan NILLMIJ 1859 diambil alih Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1958. Sejak 17 Desember 1959, NILLMIJ 1859 berganti nama menjadi PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera. 

Dengan diterbitkannya PP Nomor 214 Tahun 1951, sembilan perusahaan asuransi jiwa milik Belanda, dengan NILLMIJ 1859 sebagai intinya, dilebur menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera. Lalu, berdasarkan Keputusan Menteri PPP Nomor BAPN 1-3-24, nama Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera kembali direvisi, sehingga menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera pada 1 Januari 1965. Nama baru bagi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera kembali diberikan. Melalui PP Nomor 40 Tahun 1965, perusahaan negara yang baru, yaitu Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya didirikan, yang berasal dari peleburan Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera.  (Yetede)


Ancaman Fintech terhadap Stabilitas Perbankan

HR1 14 Feb 2025 Kontan (H)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memperingatkan risiko yang meningkat di industri financial technology (fintech) setelah beberapa kasus fraud yang melibatkan platform seperti iGrow, TaniFund, Investree, dan eFishery. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, meminta perbankan untuk menghentikan sementara kredit channeling ke fintech hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan kinerjanya.

OJK mencatat bahwa perbankan merupakan sumber pendanaan utama bagi fintech, dengan total pendanaan mencapai Rp 44,77 triliun per November 2024, setara dengan 59,22% dari total pendanaan fintech. Dian mengingatkan agar bank tidak sembarangan menyalurkan kredit ke startup atau fintech demi menjaga stabilitas keuangan.

Saran OJK disambut positif oleh pihak perbankan. Direktur Kepatuhan Bank Oke Indonesia, Efdinal Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya rutin mengevaluasi mitra fintech dan telah menghentikan kerja sama dengan lebih dari 10 fintech yang memiliki NPL tinggi dan banyak komplain nasabah.

Sementara itu, Direktur Keuangan Bank Raya Indonesia, Rustati Suri Pertiwi, menyatakan bahwa pihaknya lebih selektif dalam memilih mitra fintech berdasarkan tingkat NPL, rasio bisnis, dan rencana bisnis. Bank Raya tetap mengembangkan channeling, tetapi bukan sebagai strategi utama.

Direktur Kepatuhan Bank Jago, Tjit Siat Fun, juga menegaskan bahwa Bank Jago secara berkala menyeleksi mitra pembiayaan berdasarkan risiko, tren bisnis, dan perilaku. Saat ini, Bank Jago lebih fokus menyalurkan kredit channeling ke ekosistem Grup Goto.

Dengan meningkatnya risiko di sektor fintech, OJK menegaskan perlunya kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh perbankan agar tidak terjadi kerugian yang tidak perlu.

OJK Menargetkan Akan Banyak Bank Bakal Naik Kelas

KT1 13 Feb 2025 Investor Daily
OJK menargetkan akan ada sejumlah bank yang akan naik kelas dari kelompok bank berdasarakan modal inti (KBMI) 3 ke KBMI 4 dalam periode hingga 2028. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edian Rae mengungkapkan bahwa akan ada bank yang terus meningkatkan permodalannya hingga nantinya naik kelas menjadi bank papan atas dengan modal inti di atas Rp70 triliun. "Kami mengharapkan dalam 2-3 tahun kedepan sudah ada tambahan enam bank lagi yang akan digeser dari KBMI 3 menjadi KBMI 4," ujarnya. Saat ini, baru ada empat bank besar yang masuk katagori KBMI IV. Keempat bank yang saat ini berada di KBMI IV adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Central Asia Tbk (BCA), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI). Lebih lanjut Dian menambahkan, masuknya bank-bank yang naik kelas ini akan sangat penting dan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Pasalnya, salah satu prinsip dasar pertumbuhan ekonomi suatu bangsa adalah berfungsinya sektor keuangan, termasuk perbankan. (Yetede)

Semakin Berat Tantangan Industri Jasa Keuangan

KT1 12 Feb 2025 Investor Daily (H)
Industri jasa keuangan (IJK) nasional pada tahun ini diperkirakan bakal menghadapi tantangan dan ketidakpastian yang tidak lebih mudah, dibanding tahun 2024. Ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi global yang diproyeksikan meningkat secara terbatas. Kompleksitas pemulihan ekonomi diperkirakan meningkat seiring perkembangan  geopolitik dan geoekonomi yang dinamis. Selain itu, normalisasi kebijakan suku bunga di Amerika Serikat (AS) dan beberapa begara utama  lain diperkirakan terus berlanjut namun dengan laju yang lebih lambat. Di sisi lain, divergensi pemulihan ekonomi di antara negara-negara industri berpotensi mengakibatkan terjadinya perbedaan jalur monater (monetary path) dari berbagai otoritas moneter global yang akan mempengaruhi capital flow dan nilai aset keuangan. Kendati keuangan OJK menyatakan optimismenya bahwa kinerja sektor jasa keuangan di Tanah Air pada 2025 akan tetap positif sejalan dengan peluang dan tantangan yang dihadapi tersebut serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh otoritas.  "Kami optimis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan berlanjut," kata Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar. (Yetede)

OJK Semakin Serius Mengembangkan Kegiatan Usaha Bullion

KT1 12 Feb 2025 Investor Daily (H)
OJK semakin serius mengembangkan kegiatan usaha bullion untuk menggali potensi dalam mendukung perekonomian nasional. Salah satunya dengan menyiapkan peta jalan (roadmap) terkait bullion bank sampai dengan 2045. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, ketentuan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk bisa memiliki modal inti minimum sebesar Rp 14 triliun untuk bisa menjalankan lima kegiatan usaha bullion. Adapaun, lima kegiatan bullion bank antara lain gold financing, gold trading, gold custady, dan atau aktivitas lainnya. Menurut Agusman, selama ini emas belum pernah diintermediasi. Padahal, potensinya sangat luar biasa dan dapat mendukung perumbuhan ekonomi nasional. Pihaknya menjelaskan bahwa saat ini baru Penggadaian yang resmi menjalankan kegiatan bullion bank, lantaran Pengadaian yang paling siap dibandingkan dengan yang lainnya. "Karena ini baru dikenal, yang baru mengajukan itu Penggadaian. Nanti kalau roadmap sudah ada akan semakin jelas tentu industri bisa hitung seberapa siap mereka, ini sangat-sangat baru, dan penggadaian sudah lebih awal," imbuh dia. (Yetede)

Wajib Berpenghasilan Rp 3 Juta Per Bulan bagi Nasabah ”Paylater”

KT3 18 Jan 2025 Kompas
Otoritas Jasa Keuangan tengah mempersiapkan regulasi terkait skema buy now paylater atau BNPL. Pokok-pokok kebijakan tersebut, antara lain, mewajibkan nasabah pembiayaan BNPL minimal berusia 18 tahun atau telah menikah dan berpenghasilan Rp 3 juta per bulan, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan ModalVentura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan, pokok-pokok kebijakan tersebut diumumkan agar para pelaku industri dapat mempersiapkannya terlebih dahulu. Secara keseluruhan, aturan ini dibuat untuk memperkuat aspek perlindungan konsumen. ”Ini, kan, baru pokok-pokok kebijakannya saja yang kami umumkan agar industri siap-siap. Berlakunya paling lama dua tahun lagi atau per 1 Januari 2027. Peraturan detailnya menyusul,” katanya, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Dengan mengatur batas usia dan pendapatan minimum debitor pada skema BNPL tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap), terutama mereka yang tingkat literasinya belum memadai. Selain itu, aturan tersebut ditujukan sebagai bagian dari pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan. Selanjutnya, pelaku industri pembiayaan wajib menyampaikan notifikasi kepada nasabah mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK akan terus meninjau peraturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, serta perkembangan industri pembiayaan BNPL. Berdasarkandata OJK,total pembiayaan BNPL, yang terdiri atas paylater perusahaan pembiayaan dan perbankan pada November 2024 tumbuh 47,59 persen menjadi Rp 30,36 triliun. Pembiayaan paylater oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp 8,59 triliun atau tumbuh 61,9 persen secara tahunan.

Tingkat gagal bayar atau kredit macet yang tecermin dari rasio nonperforming financing tercatat 2,92 persen. Angka kredit macet tersebut menunjukkan tren peningkatan dibandingkan dengan dua bulan terakhir, yakni September 2024 sebesar 2,6 persen dan Oktober 2024 sebesar 2,76 persen. Di sisi lain, baki debet kredit BNPL perbankan pada November 2024 mencapai Rp 21,77 triliun atau tumbuh 42,68 persen secara tahunan. Pembiayaan tersebut disalurkan pada 24,51 juta rekening, meningkat dibandingkan dengan Oktober 2024 sebanyak 23,27 juta. Direktur Utama PT Pefindo Biro Kredit (IdScore) Tan Glant Saputrahadi menyatakan, pengguna BNPL didominasi oleh generasi muda atau generasi Z dan milenial. Mereka menggunakan BNPL untuk berbagai kebutuhan, seperti belanja di e-commerce, membeli tiket, dan transaksi pembayaran QRIS. Selain itu, penetrasi BNPL masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan pangsa pasar mencapai 31,71 persen. (Yoga)