Ancaman Fintech terhadap Stabilitas Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memperingatkan risiko yang meningkat di industri financial technology (fintech) setelah beberapa kasus fraud yang melibatkan platform seperti iGrow, TaniFund, Investree, dan eFishery. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, meminta perbankan untuk menghentikan sementara kredit channeling ke fintech hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan kinerjanya.
OJK mencatat bahwa perbankan merupakan sumber pendanaan utama bagi fintech, dengan total pendanaan mencapai Rp 44,77 triliun per November 2024, setara dengan 59,22% dari total pendanaan fintech. Dian mengingatkan agar bank tidak sembarangan menyalurkan kredit ke startup atau fintech demi menjaga stabilitas keuangan.
Saran OJK disambut positif oleh pihak perbankan. Direktur Kepatuhan Bank Oke Indonesia, Efdinal Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya rutin mengevaluasi mitra fintech dan telah menghentikan kerja sama dengan lebih dari 10 fintech yang memiliki NPL tinggi dan banyak komplain nasabah.
Sementara itu, Direktur Keuangan Bank Raya Indonesia, Rustati Suri Pertiwi, menyatakan bahwa pihaknya lebih selektif dalam memilih mitra fintech berdasarkan tingkat NPL, rasio bisnis, dan rencana bisnis. Bank Raya tetap mengembangkan channeling, tetapi bukan sebagai strategi utama.
Direktur Kepatuhan Bank Jago, Tjit Siat Fun, juga menegaskan bahwa Bank Jago secara berkala menyeleksi mitra pembiayaan berdasarkan risiko, tren bisnis, dan perilaku. Saat ini, Bank Jago lebih fokus menyalurkan kredit channeling ke ekosistem Grup Goto.
Dengan meningkatnya risiko di sektor fintech, OJK menegaskan perlunya kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh perbankan agar tidak terjadi kerugian yang tidak perlu.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023