OJK Semakin Serius Mengembangkan Kegiatan Usaha Bullion
OJK semakin serius mengembangkan kegiatan usaha bullion untuk menggali potensi dalam mendukung perekonomian nasional. Salah satunya dengan menyiapkan peta jalan (roadmap) terkait bullion bank sampai dengan 2045. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, ketentuan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk bisa memiliki modal inti minimum sebesar Rp 14 triliun untuk bisa menjalankan lima kegiatan usaha bullion. Adapaun, lima kegiatan bullion bank antara lain gold financing, gold trading, gold custady, dan atau aktivitas lainnya. Menurut Agusman, selama ini emas belum pernah diintermediasi. Padahal, potensinya sangat luar biasa dan dapat mendukung perumbuhan ekonomi nasional. Pihaknya menjelaskan bahwa saat ini baru Penggadaian yang resmi menjalankan kegiatan bullion bank, lantaran Pengadaian yang paling siap dibandingkan dengan yang lainnya. "Karena ini baru dikenal, yang baru mengajukan itu Penggadaian. Nanti kalau roadmap sudah ada akan semakin jelas tentu industri bisa hitung seberapa siap mereka, ini sangat-sangat baru, dan penggadaian sudah lebih awal," imbuh dia. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023