;

Wajib Berpenghasilan Rp 3 Juta Per Bulan bagi Nasabah ”Paylater”

Ekonomi Yoga 18 Jan 2025 Kompas
Wajib Berpenghasilan Rp 3 Juta Per Bulan bagi Nasabah ”Paylater”
Otoritas Jasa Keuangan tengah mempersiapkan regulasi terkait skema buy now paylater atau BNPL. Pokok-pokok kebijakan tersebut, antara lain, mewajibkan nasabah pembiayaan BNPL minimal berusia 18 tahun atau telah menikah dan berpenghasilan Rp 3 juta per bulan, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan ModalVentura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan, pokok-pokok kebijakan tersebut diumumkan agar para pelaku industri dapat mempersiapkannya terlebih dahulu. Secara keseluruhan, aturan ini dibuat untuk memperkuat aspek perlindungan konsumen. ”Ini, kan, baru pokok-pokok kebijakannya saja yang kami umumkan agar industri siap-siap. Berlakunya paling lama dua tahun lagi atau per 1 Januari 2027. Peraturan detailnya menyusul,” katanya, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Dengan mengatur batas usia dan pendapatan minimum debitor pada skema BNPL tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap), terutama mereka yang tingkat literasinya belum memadai. Selain itu, aturan tersebut ditujukan sebagai bagian dari pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan. Selanjutnya, pelaku industri pembiayaan wajib menyampaikan notifikasi kepada nasabah mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK akan terus meninjau peraturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, serta perkembangan industri pembiayaan BNPL. Berdasarkandata OJK,total pembiayaan BNPL, yang terdiri atas paylater perusahaan pembiayaan dan perbankan pada November 2024 tumbuh 47,59 persen menjadi Rp 30,36 triliun. Pembiayaan paylater oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp 8,59 triliun atau tumbuh 61,9 persen secara tahunan.

Tingkat gagal bayar atau kredit macet yang tecermin dari rasio nonperforming financing tercatat 2,92 persen. Angka kredit macet tersebut menunjukkan tren peningkatan dibandingkan dengan dua bulan terakhir, yakni September 2024 sebesar 2,6 persen dan Oktober 2024 sebesar 2,76 persen. Di sisi lain, baki debet kredit BNPL perbankan pada November 2024 mencapai Rp 21,77 triliun atau tumbuh 42,68 persen secara tahunan. Pembiayaan tersebut disalurkan pada 24,51 juta rekening, meningkat dibandingkan dengan Oktober 2024 sebanyak 23,27 juta. Direktur Utama PT Pefindo Biro Kredit (IdScore) Tan Glant Saputrahadi menyatakan, pengguna BNPL didominasi oleh generasi muda atau generasi Z dan milenial. Mereka menggunakan BNPL untuk berbagai kebutuhan, seperti belanja di e-commerce, membeli tiket, dan transaksi pembayaran QRIS. Selain itu, penetrasi BNPL masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan pangsa pasar mencapai 31,71 persen. (Yoga)

Tags :
#OJK
Download Aplikasi Labirin :