;
Tags

OJK

( 286 )

OJK meluncurkan Roadmap Penguatan BPD

KT1 15 Oct 2024 Investor Daily (H)

OJK meluncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027, sebagai arah pengembangan dan acuan bagi seluruh pemangku  kepentingan untuk mewujudkan BPD yang resilien, kontributif, dan kompetitif.  Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, ditengah ketidakpastian global secara geopolitik dan ekonomi, penguatan perekonomian domestik penting untuk terus didorong, terutama menumbuhkan sumber-sumber perekonomian baru di daerah. Perekonomian daerah yang tumbuh akan menjadi dasar pertumbuhan ekonomi nasional. "BPD memiliki peran strategis dalam mewujudkan perekonomian daerah yang terus bertumbuh dan berkelanjutan. OJK berkomitmen untuk terus mendorong BPD menjadi regional champion di daerah, salah satunya dengan meluncurkan Roadmap Penguatan BPD," kata Mahendra. Menurutnya, Roadmap ini diharapkan dapat mewujudkan BPD yang memilki kualitas SDM yang baik, teknologi yang mumpuni, dan mampu menerapkan tata kelola maupun manajemen resiko dalam menjalankan proses bisnisnya. (Yetede)

OJK Optimalisasi Potensi Kredit di daerah dan Pusat Pertumbuhan Ekonomi

KT1 07 Oct 2024 Investor Daily
OJK Terus mengoptimalisasi potensi kredit di daerah-daerah atau di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia. Hal itu dilakukan sebagai upaya OJK terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.  Ketua Dewan Komisoner OJK Mahendra Siregar mengatakan, optimalisasi potensi kredit itu tidak hanya terpusat di Pulau Jawa. Dengan akses keuangan masyarakat yang bertanggung jawab dan produktif. Ia berharap bisa meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat perekonomian nasional. "Kolaborasi dan sinergi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan  di daerahh yang penting dilakukan. Dengan memiliki literasi dan inklusi keuangan yang baik maka akan memperluas dan membuka basis ekonomi baru di daerah. Hal ini merupakan komitmen dan respons yang tepat  dan dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045,' kata Ketua Dewan Komisoner OJK Mahendra Siregar. (Yetede)

OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Digital Gen Z

HR1 30 Sep 2024 Bisnis Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya literasi keuangan digital, terutama bagi Generasi Z (kelompok yang lahir antara 1997-2012), sebagai pilar utama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis teknologi. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa Generasi Z memiliki peran penting dalam transformasi sektor keuangan karena adaptasi mereka yang tinggi terhadap teknologi. Generasi ini berkontribusi besar dalam perekonomian sebagai konsumen aktif, pengusaha muda, dan kreator konten digital.

Namun, Hasan juga menggarisbawahi tantangan terkait literasi keuangan digital di kalangan Gen Z, seperti kecenderungan mengambil keputusan keuangan berdasarkan tren atau tekanan sosial (FOMO dan FOPO), serta kurangnya pemahaman terhadap risiko layanan keuangan digital seperti aset kripto. Hasan menyoroti fenomena YOLO, di mana anak muda cenderung menghabiskan uang tanpa perencanaan keuangan yang matang, yang dapat menjerumuskan mereka pada keputusan keuangan yang salah.

Untuk mengatasi hal ini, OJK telah mengambil langkah-langkah, seperti mengembangkan modul literasi keuangan digital, bekerja sama dengan universitas, serta membentuk Fintech Center dan regulatory sandbox untuk menguji produk keuangan inovatif sebelum diluncurkan ke pasar. Hasan juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan digital dan perlunya memilih layanan keuangan yang aman dan resmi.

Melalui edukasi yang tepat, OJK berharap dapat mencegah masyarakat, khususnya Generasi Z, dari keterlibatan dalam kegiatan keuangan ilegal yang menggunakan teknologi digital sebagai pintu masuk.

OJK Berikan Izin kepada Tiga Perusahaan Pialang

HR1 27 Sep 2024 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada sejumlah pialang asuransi terkait perubahan nama perusahaan. Pertama, kepada PT Phillip Broker Asuransi Indonesia, seiring perubahan nama dari PT Manunggal Bhakti Suci. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-526/PD.02/2024 per 12 September 2024. Kedua, izin usaha juga diberikan terkait perubahan nama PT Mitra Proteksi Madani menjadi PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker. Izin tersebut diberikan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-522/PD.02/2024 per 12 September 2024. Ketiga, regulator juga memberikan izin usaha pialang reasuransi terkait perubahan nama PT Simas Reinsurance Brokers menjadi PT KBRU Reinsurance Brokers. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-531/PD.02/2024 per 13 September. Dengan izin usaha tersebut, OJK menegaskan setiap perusahaan diwajibkan untuk tetap menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Bisnis UMKM: Jangan Lupakan Segmen 'Wong Cilik'

HR1 10 Sep 2024 Bisnis Indonesia

Pandemi Covid-19 membawa tantangan berat bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, yang sempat terhenti aktivitasnya. Meskipun stimulus pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu meringankan UMKM dengan kebijakan restrukturisasi kredit, kondisi bisnis mereka masih belum pulih sepenuhnya.

Stimulus Pemerintah: Stimulus tersebut mencakup perpanjangan tenor dan diskon suku bunga yang membantu bank mempertahankan laba positif, meskipun kredit macet meningkat. Namun, dengan berakhirnya kebijakan relaksasi ini pada tahun 2024, bank kini harus menambah pencadangan akibat naiknya rasio kredit bermasalah (NPL), yang tercermin dari NPL gross sebesar 2,27% pada Juli 2024.

OJK menolak perpanjangan kebijakan relaksasi kredit bermasalah kecuali untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), meskipun ada desakan dari bank pelat merah seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri. Akibatnya, bank-bank besar mulai mengalihkan fokus mereka dari UMKM ke sektor korporasi yang dianggap lebih rendah risikonya.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang ketidakmerataan pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya kesenjangan antara pelaku usaha besar dan kecil. Untuk itu, dibutuhkan peran aktif pemerintah dalam memberikan stimulus lebih lanjut dan memperkuat UMKM. Selain itu, bank harus berperan dalam mendampingi UMKM agar mereka dapat kembali pulih, bukan hanya mengambil keuntungan saat sektor ini menguntungkan.

OJK Siapkan Regulasi Lembaga Keuangan Mikro

HR1 09 Sep 2024 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman bilang, RPOJK tersebut akan mengatur pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah atau besar dengan kriteria tertentu. "Tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu dan perluasan kepemilikan LKM oleh pemerintah daerah provinsi juga diatur," kata Agusman. Sebagai gambaran, sepanjang tahun 2024, ada empat koperasi LKM yang dicabut izin usahanya. Yakni Koperasi LKMS Anggrek, Koperasi LKM Pundi Mataram Pati, Koperasi LKM Agribisnis PUAP Mugi Rahayu, dan Koperasi LKM Agribisnis Mekar Jaya. OJK juga mencatat LKM menyalurkan pinjaman Rp 1,02 triliun per April 2024. Nilai ini naik 4,08%, jika dibandingkan posisi April 2023 yang sebesar Rp 0,98 triliun.

Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Diluncurkan OJK

KT3 23 Aug 2024 Kompas

Para siswa tingkat SMA terlihat menghadiri acara Pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya di kalangan pelajar, diluncurkan oleh OJK . Acara tersebut mengangkat tema ”Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045”. Dimana kegiatan ini sekaligus untuk memperingati Hari Indonesia Menabung 2024. (Yoga)

Merger & Akuisisi Finansial Masih Menggeliat

HR1 20 Aug 2024 Kontan (H)

Konsolidasi di industri keuangan terus bergulir seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan besaran modal minimum industri finansial. Potensi merger dan akuisisi di industri keuangan pun bakal tetap semarak demi memenuhi ketentuan batas minimal modal. Di industri asuransi misalnya. Tahun lalu, OJK merilis Peraturan OJK yang salah satu poinnya menetapkan modal minimum bagi perusahaan asuransi di Tanah Air. Tahun 2026, modal minimum perusahaan asuransi wajib mencapai Rp 250 miliar dan Rp 500 miliar bagi perusahaan reasuransi. Ekuitas minimum perusahaan asuransi syariah ditetapkan Rp 100 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Lembaga riset Algo Research menulis dalam risetnya, 33% perusahaan asuransi di luar unit syariah yang memiliki modal di bawah Rp 250 miliar. Perusahaan ini akan berkonsolidasi lewat aksi merger dan akuisisi (M&A), guna memenuhi modal Rp 250 miliar. 

Algo Research juga melihat, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) juga berpotensi terlibat M&A. Per akhir kuartal II-2024, perusahaan milik Anthoni Salim ini memiliki modal Rp 216 miliar. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan, peningkatan ekuitas perlu dilakukan untuk memperluas kapasitas pengelolaan  risiko. "Ini memungkinkan perusahaaan asuransi menutup lebih banyak risiko sehingga dapat mendukung penetrasi yang lebih besar dan efisien," kata Iwan, kemarin. Pelaku industri multifinance menilai saat ini permodalan industri kuat. "Sampai sekarang aman-aman saja. Kecuali jika ada perubahan pemegang saham harus setor Rp 250 miliar," kata Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. Di industri fintech peer to peer (P2P) lending, terdapat 28 penyelenggara dari 100 P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar tahun ini. Tahun depan, perusahaan fintech harus menaikkan ekuitas lagi jadi Rp 12,5 miliar. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyebut, perusahaan fintech yang belum memenuhi ketentuan ekuitas akan melakukan aksi korporasi. Baik berupa penambahan modal pemegang saham, menghadirkan investor baru hingga merger atau akuisisi. Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Teddy Alamsyah bilang saat ini ada kemungkinan terjadi aksi akuisisi untuk menyelamatkan BPR/S yang belum memenuhi modal inti.

Ketentuan Penerbitan Obligasi Daerah Direlaksasi

KT1 12 Aug 2024 Investor Daily (H)
OJK berupaya mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal dengan menerbitan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan  dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024). Inti aturan ini, ketentuan penerbitan obligasi daerah direlaksasi dengan harapan lebih banyak pemerintah daerah (pemda) masuk pasar modal. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, POJK 10/2024 dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan OJK yang mengatur mengenai Obligasi Daerah, serta peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Aturan itu bertujuan  mengatasi kendala penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah. (Yetede)

2025, Aset Kripto dan Digital Dibawah Kekuasaan OJK

KT1 10 Aug 2024 Investor Daily (H)
OJK tengah mempersiapkan diri untuk mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappeti, yang akan efektif pada Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) P2SK tentang Pengaturan dan Pengawasan bagi aset keuangan digital, termasuk aset kripto. "Dalam UU tersebut diamanatkan bahwa peralihan tugas kewenangan dari otoritas pengatur dan pengawas saat ini yaitu Kemendag Bappeti akan dilakukan selambatnya dua tahun setelah resmi efektif berlakunya UU P2SK yang diberlakukan pada 12 januari 2023" ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Kripto Hasan Fawzi. (Yetede)