OJK Siapkan Regulasi Lembaga Keuangan Mikro
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman bilang, RPOJK tersebut akan mengatur pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah atau besar dengan kriteria tertentu.
"Tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu dan perluasan kepemilikan LKM oleh pemerintah daerah provinsi juga diatur," kata Agusman. Sebagai gambaran, sepanjang tahun 2024, ada empat koperasi LKM yang dicabut izin usahanya. Yakni Koperasi LKMS Anggrek, Koperasi LKM Pundi Mataram Pati, Koperasi LKM Agribisnis PUAP Mugi Rahayu, dan Koperasi LKM Agribisnis Mekar Jaya.
OJK juga mencatat LKM menyalurkan pinjaman Rp 1,02 triliun per April 2024. Nilai ini naik 4,08%, jika dibandingkan posisi April 2023 yang sebesar Rp 0,98 triliun.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023