OJK Berikan Izin kepada Tiga Perusahaan Pialang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada sejumlah pialang asuransi terkait perubahan nama perusahaan.
Pertama, kepada PT Phillip Broker Asuransi Indonesia, seiring perubahan nama dari PT Manunggal Bhakti Suci. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-526/PD.02/2024 per 12 September 2024. Kedua, izin usaha juga diberikan terkait perubahan nama PT Mitra Proteksi Madani menjadi PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker. Izin tersebut diberikan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-522/PD.02/2024 per 12 September 2024.
Ketiga, regulator juga memberikan izin usaha pialang reasuransi terkait perubahan nama PT Simas Reinsurance Brokers menjadi PT KBRU Reinsurance Brokers. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-531/PD.02/2024 per 13 September.
Dengan izin usaha tersebut, OJK menegaskan setiap perusahaan diwajibkan untuk tetap menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023