;

Merger & Akuisisi Finansial Masih Menggeliat

Merger & Akuisisi Finansial Masih Menggeliat

Konsolidasi di industri keuangan terus bergulir seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan besaran modal minimum industri finansial. Potensi merger dan akuisisi di industri keuangan pun bakal tetap semarak demi memenuhi ketentuan batas minimal modal. Di industri asuransi misalnya. Tahun lalu, OJK merilis Peraturan OJK yang salah satu poinnya menetapkan modal minimum bagi perusahaan asuransi di Tanah Air. Tahun 2026, modal minimum perusahaan asuransi wajib mencapai Rp 250 miliar dan Rp 500 miliar bagi perusahaan reasuransi. Ekuitas minimum perusahaan asuransi syariah ditetapkan Rp 100 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Lembaga riset Algo Research menulis dalam risetnya, 33% perusahaan asuransi di luar unit syariah yang memiliki modal di bawah Rp 250 miliar. Perusahaan ini akan berkonsolidasi lewat aksi merger dan akuisisi (M&A), guna memenuhi modal Rp 250 miliar. 

Algo Research juga melihat, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) juga berpotensi terlibat M&A. Per akhir kuartal II-2024, perusahaan milik Anthoni Salim ini memiliki modal Rp 216 miliar. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan, peningkatan ekuitas perlu dilakukan untuk memperluas kapasitas pengelolaan  risiko. "Ini memungkinkan perusahaaan asuransi menutup lebih banyak risiko sehingga dapat mendukung penetrasi yang lebih besar dan efisien," kata Iwan, kemarin. Pelaku industri multifinance menilai saat ini permodalan industri kuat. "Sampai sekarang aman-aman saja. Kecuali jika ada perubahan pemegang saham harus setor Rp 250 miliar," kata Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. Di industri fintech peer to peer (P2P) lending, terdapat 28 penyelenggara dari 100 P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar tahun ini. Tahun depan, perusahaan fintech harus menaikkan ekuitas lagi jadi Rp 12,5 miliar. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyebut, perusahaan fintech yang belum memenuhi ketentuan ekuitas akan melakukan aksi korporasi. Baik berupa penambahan modal pemegang saham, menghadirkan investor baru hingga merger atau akuisisi. Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Teddy Alamsyah bilang saat ini ada kemungkinan terjadi aksi akuisisi untuk menyelamatkan BPR/S yang belum memenuhi modal inti.

Download Aplikasi Labirin :