;

Ketentuan Penerbitan Obligasi Daerah Direlaksasi

Ekonomi Yuniati Turjandini 12 Aug 2024 Investor Daily (H)
Ketentuan Penerbitan Obligasi Daerah Direlaksasi
OJK berupaya mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal dengan menerbitan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan  dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024). Inti aturan ini, ketentuan penerbitan obligasi daerah direlaksasi dengan harapan lebih banyak pemerintah daerah (pemda) masuk pasar modal. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, POJK 10/2024 dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan OJK yang mengatur mengenai Obligasi Daerah, serta peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Aturan itu bertujuan  mengatasi kendala penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah. (Yetede)
Tags :
#Obligasi #OJK
Download Aplikasi Labirin :