Bisnis UMKM: Jangan Lupakan Segmen 'Wong Cilik'
Pandemi Covid-19 membawa tantangan berat bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, yang sempat terhenti aktivitasnya. Meskipun stimulus pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu meringankan UMKM dengan kebijakan restrukturisasi kredit, kondisi bisnis mereka masih belum pulih sepenuhnya.
Stimulus Pemerintah: Stimulus tersebut mencakup perpanjangan tenor dan diskon suku bunga yang membantu bank mempertahankan laba positif, meskipun kredit macet meningkat. Namun, dengan berakhirnya kebijakan relaksasi ini pada tahun 2024, bank kini harus menambah pencadangan akibat naiknya rasio kredit bermasalah (NPL), yang tercermin dari NPL gross sebesar 2,27% pada Juli 2024.
OJK menolak perpanjangan kebijakan relaksasi kredit bermasalah kecuali untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), meskipun ada desakan dari bank pelat merah seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri. Akibatnya, bank-bank besar mulai mengalihkan fokus mereka dari UMKM ke sektor korporasi yang dianggap lebih rendah risikonya.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang ketidakmerataan pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya kesenjangan antara pelaku usaha besar dan kecil. Untuk itu, dibutuhkan peran aktif pemerintah dalam memberikan stimulus lebih lanjut dan memperkuat UMKM. Selain itu, bank harus berperan dalam mendampingi UMKM agar mereka dapat kembali pulih, bukan hanya mengambil keuntungan saat sektor ini menguntungkan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023