OJK
( 288 )Semakin Berat Tantangan Industri Jasa Keuangan
Wajib Berpenghasilan Rp 3 Juta Per Bulan bagi Nasabah ”Paylater”
OJK Terima 88 Pengaduan Konsumen soal Pinjol
OJK Bakal Memperluas Aset Kripto
OJK bakal memperluas pendekatan ke aset kripto diantaranya melalui pengintegrasian pengaturan dan pengawasan aset tersebut dengan sektor keuangan lainnnya. Ini ditujukan untuk memastikan kegiatan aset kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan. Selama ini, harga aset kripto diketahui memiliki kecenderungan volatilitas yang tinggi atau bisa mengalami fluktuasi yang sangat tajam dalam waktu singkat. Faktor-faktor seperti spekulasi pasar, sentimen, investor, dan berita dapat memengaruhi harga secara signifikan. Risiko ini membuat kripto kurang stabil bagi investor konservatif.
Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi (Bappeti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (AKD), termasuk aset kripto (AK) dan derivatif keuangan, ke OJK dan bank Indonesia (BI). Jumat (10/01/2025) ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain mengintegrasikan kripto dengan sektor keuangan lain seperti perbankan dan pasar modal usai mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan dari Bapppeti, OJK juga akan melakukan sejumlah perluasan lain. Perluasan lain itu mencakup pengembangan produk dan layanan, aspek penawaran, pengawasan resiko dan dampak sistematik, serta tata kelola. (Yetede)
TKBI Diperluas di Tiga Sektor Ekonomi
OJK Jadi Pengawas Aset Kripto
Masuk 2025, OJK Mencermati Perkembangan Ekonomi Global
OJK Dukung Suksesnya Program 3 Juta Unit Rumah
OJK Resmi Mencabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura
OJK Resmi Atur Ketat Kegiatan Usaha Bullion Bank dengan Sejumlah Regulasi
OJK resmi mengatur kegiatan usaha bulion bank dengan menetapkan sejumlah regulasi ketat. Salah satunya syarat utama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha jasa keuangan adalah memiliki modal minimum sebesar Rp 14 triliun. Syarat tersebut ditetapkan lantaran kegiatan usaha bulion merupakan bisnis berisiko, terlebih saat ini baru tahap awal. Sehingga perlu lembaga jasa keuangan yang sudah memilki modal kuat, serta infrastruktur. "Kami lihat ini bagian bisnis berisiko, maka selain modal yang tingi juga harus ada backup dalam bentuk jaminan kolateral baik deposito setara kas senilai emasnya.
Ini untuk mencegah risiko kegagalan, ini memang dirasa berat, tapi ini the best practice di negara lain," ungkap Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaann Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah pada Media Briefing. OJK menekankan bahwa kegiatan bullion bank bertujuan untuk mengoptimalkan emas yang dimiliki masyarakat agar memberikan manfaat ekonomi yang besar. Nantinya LJK yang mengajukan izin usaha kepada OJK dapat melakukan empat kegiatan, antara lain simpanan emas, pembiyaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Credit Suisse Tepis Krisis Perbankan
17 Mar 2023 -
PARIWISATA, Visa Kedatangan Perlu Diperketat
15 Mar 2023 -
Ratusan Ribu Pekerja Inggris Mogok
17 Mar 2023









