;
Tags

OJK

( 286 )

OJK Terima 88 Pengaduan Konsumen soal Pinjol

KT1 17 Jan 2025 Tempo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 88 pengaduan konsumen mengenai PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P per 31 Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan KoinP2P melakukan penundaan pembayaran kepada pemberi pinjaman atau lender (standstill). Hal tersebut, kata dia, disebabkan oleh tindakan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh distributor (yang menerima dana untuk borrower) senilai kurang lebih Rp 360 miliar. “Ada sebanyak 88 pengaduan, dengan permasalahan terbanyak mengenai permasalahan return atau imbal hasil,” kata Friderica dalam keterangan resmi pada Kamis, 16 Desember 2025. Friderica menyebut perusahaan penyedia peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) KoinP2P telah menyampaikan pengumuman mengenai penundaan pembayaran kepada pemberi dana yang berisi latar belakang dan proposal standstill. “Pada kebijakan standstill, KoinP2P memberikan perpanjangan dua tahun dan kompensasi 5 persen per tahun yang akan diterima setiap bulan sejak lender menyetujui standstill,” ujarnya.

 Daftar 850 Pinjol Ilegal, 59 Pinpri, dan 65 Penipuan Investasi Sebelumnya, OJK menyatakan tengah mengawasi PT Lunaria Annua Teknologi alias KoinP2P secara ketat. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, mengatakan perusahaan penyedia pinjaman itu menunda pembayaran kepada sebagian pemberi dana atau lender. Penundaan pembayaran ini akibat penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjam. OJK pun telah memanggil manajemen KoinP2P. “Untuk meminta penjelasan latar belakang permasalahan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya,” kata Ismail melalui keterangan resmi, Kamis, 21 November 2024. Setelah dipanggil OJK, kata Ismail, manajemen KoinP2P telah berkomitmen segera menyelesaikan permasalahan penundaan pembayaran ini. Ismail memastikan lembaganya juga sudah mendapatkan komitmen dari pemegang saham pengendali KoinP2P untuk menambah modal disetor. (Yetede)

OJK Bakal Memperluas Aset Kripto

KT1 15 Jan 2025 Investor Daily (H)

OJK bakal memperluas pendekatan ke aset kripto diantaranya melalui pengintegrasian pengaturan dan pengawasan aset tersebut dengan sektor keuangan lainnnya. Ini ditujukan untuk memastikan kegiatan aset kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan. Selama ini, harga aset kripto diketahui memiliki kecenderungan volatilitas yang tinggi atau bisa mengalami fluktuasi yang sangat tajam dalam waktu singkat. Faktor-faktor seperti spekulasi pasar, sentimen, investor, dan berita dapat memengaruhi harga secara signifikan. Risiko ini membuat kripto kurang stabil bagi investor konservatif.

Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi (Bappeti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (AKD), termasuk aset kripto (AK) dan derivatif keuangan, ke OJK dan bank Indonesia (BI). Jumat (10/01/2025) ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain mengintegrasikan kripto dengan sektor keuangan lain seperti perbankan dan pasar modal usai mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan dari Bapppeti, OJK juga akan melakukan sejumlah perluasan lain. Perluasan lain itu mencakup pengembangan produk dan layanan, aspek penawaran, pengawasan resiko dan dampak sistematik, serta tata kelola. (Yetede)

TKBI Diperluas di Tiga Sektor Ekonomi

KT1 08 Jan 2025 Investor Daily masuknya
OJK  bakal meluncurkan Taksonomi untuk keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2 pada Februari 2025, yang mencakup sektor construction & real estate, transportation & storage, dan sebagian agriculture, forestry, & other land use. Artinya, TKBI  diperluas dari tadinya hanya sektor energi. Ketua Dewan Komisoner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, TKBI dikembangkan dengan konsep rumah tumbuh. Pada versi 1 yang telah dilunucrkan pada Februari 2024, kerangka utama dirancang hanya untuk sektor energi. "Dalam waktu dekat ini, kami harapkan Februari 2025 akan terbit versi kedua, yang mencakup sektor construction & real estate, transportatio & storage, dan sebaian agriculture, forestory, & other and land use," ungkap Mahendra. Namun demikian, dia tidak menyebut "kredit konsumsi" untuk TKBI versi 2, seperti yang telah direncanakan sebelumnya. Dalam catatan Investor Daily yang mengacu consultative paper OJK, kredit konsumsi yang dimaksud dapat mencakup kredit kendaraan bermotor (KKB), kredit kepemilikan rumah (KPR), asuransi kendaraan bermotor, dan asuransi rumah utnuk masuk dalam jenis kredit/pembiayaan atau asuransi yang berkelanjutan. (Yetede)

OJK Jadi Pengawas Aset Kripto

KT3 08 Jan 2025 Kompas (H)
Peralihan,tugas pengawasan dan pengaturan aktivitas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan hampir dipastikan berlangsung pada 10 Januari 2025. Peralihan tugas itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan ketentuan pelaksanaan paling lambat 12 Januari 2025. Pelaksanaan peralihan itu mensyaratkan regulasi berupa peraturan pemerintah (PP) tentang peralihan tugas yang saat ini masih dalam persiapan pengundangan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan, peralihantugas pengaturan dan pengawasan tersebut sebagai bagian dari transformasi dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital yang diharapkan lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

”Insya Allah akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini sesuai dengan tanggal peralihan tugas, yaitu pada 10 Januari 2025 yang akan datang,” katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024 OJK, Selasa (7/1/2025). Hasan melanjutkan, OJK telah melakukan berbagai inisiatif untuk mendukung peralihan tugas tersebut. OJK juga bekerja sama dengan Badan Peng- awas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membentuk tim transisi. Dari aspek pengawasan, OJK sudah menyusun berbagai pedoman internal terkait pelaksanaan pengawasan untuk aset keuangan digital, termasuk aset kripto. OJK juga mengembangkan kapasitas teknologi terkait pengawasan aset kripto. Berdasarkan data OJK, jumlah investor per November 2024 tercatat 22,11 juta investor, meningkat dibandingkan dengan Oktober 2024 sebanyak 21,63 juta investor. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto meningkat 68 persen menjadi Rp 81,41 triliun. (Yoga)

Masuk 2025, OJK Mencermati Perkembangan Ekonomi Global

KT1 02 Jan 2025 Investor Daily (H)
OJK terus mencermati perkembangan volatilitas ekonomi global dan dampaknya kepada ekonomi domestik serta perbankan Indonesia. Meskipun, menutup tahun 2024, sektor perbankan Indonesia kembali menunjukkan daya tahan di tengah ketidakpastian global dan tantangan ekonomi domestik. Melalui strategi yang inovatif  dan responsif, industri perbankan berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan, dan memperkuat kepercayaan dari berbagai pihak sebagai salah satu pilar utama dalam pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya menyampaikan, pihaknya terus menjaga dan memperkuat industri perbankan. Salah satu tindakan pengawasan OJK adalah dengan mengeluarkan surat pembinaan kepada perbankan, untuk memperhatikan serta mempertimbangkan  perkembangan situasi global dan domestik dalam penyusunan Rancana Bisnis Bank (RBB) tahun 2025-2027. Termasuk penyusunan strategi peningkatan kuantitas  dan kualitas penyaluran kredit di segmen UMKM. (Yetede)

OJK Dukung Suksesnya Program 3 Juta Unit Rumah

KT1 27 Dec 2024 Investor Daily (H)
OJK turut mendukung suksesnya program pemerintah, salah satunya adalah program tiga juta unit rumah per tahun. Dengan adanya kebijakan yang adaptif bagi industri perbankan sebagai penyalur kredit pemilikan rumah (KPR), diharapkan program tersebut yang adaptif berjalan dengan baik. "Dengan kebijakan yang adaptif dan pengawasan yaang hati-hati, OJK berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan akses pembiayaan properti dalam rangka program  pemerintah tiga juta rumah dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan," ujar Kepala Ekskutif Pengawas Perbankan, OJK Dian Ediana Rae. Terdapat empat kebijakan adaptif OJK, pertama pengaturan khusus untuk kredit berangun rumah tinggal dalam Surat Edaran OJK  (SEOJK) Nomor 24/SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)  untuk Resiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum (SEOJK ATMR) untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum (SEOJK ATMR Kredit). Kebijakan tersebut kan berdampak dalam perhitungan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) bank. (Yetede)

OJK Resmi Mencabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura

KT1 14 Dec 2024 Tempo
 Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV) yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3 Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 tanggal 10 Desember 2024. “Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” kata OJK dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 14 Desember 2024.

Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap PT SSV berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum. Selain itu, OJK juga telah memberi waktu PT SSC untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum, tapi tak dilaksanakan.   “Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” kata OJK. Pencabutan ini juga disebut sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015") juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023"), Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023. 

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen,” kata OJK.  Usai izin usaha dicabut, OJK melarang PT SSV berkegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. OJK juga meminta PT SSC menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan atau pihak lainnya. Selain itu, OJK juga meminta PT SSV untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 30 hari sejak izin usaha dicabut. (Yetede)


OJK Resmi Atur Ketat Kegiatan Usaha Bullion Bank dengan Sejumlah Regulasi

KT1 10 Dec 2024 Investor Daily (H)

OJK resmi mengatur kegiatan usaha bulion bank dengan menetapkan sejumlah regulasi ketat. Salah satunya syarat utama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha jasa keuangan adalah memiliki modal minimum sebesar Rp 14 triliun. Syarat tersebut ditetapkan lantaran kegiatan usaha bulion merupakan bisnis berisiko, terlebih saat ini baru tahap awal. Sehingga perlu lembaga jasa keuangan yang sudah memilki modal kuat, serta infrastruktur. "Kami lihat ini bagian bisnis berisiko, maka selain modal yang tingi juga harus ada backup dalam bentuk jaminan kolateral baik deposito setara kas senilai emasnya.

Ini untuk mencegah risiko kegagalan, ini memang dirasa berat, tapi ini the best practice di negara lain," ungkap Kepala Departemen Pengaturan  dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaann Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah pada Media Briefing. OJK menekankan bahwa kegiatan bullion bank bertujuan untuk mengoptimalkan emas yang dimiliki masyarakat agar memberikan manfaat ekonomi yang besar. Nantinya LJK yang mengajukan izin usaha kepada OJK dapat melakukan empat kegiatan, antara lain simpanan emas, pembiyaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas. (Yetede)

OJK merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

KT3 26 Nov 2024 Kompas

OJK merilis dokumen Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028, di Jakarta, Senin (25/11) sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola sehingga lembaga keuangan mikro dapat berkontribusi bagi pemberdayaan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen. OJK mencatat, per Agustus 2024, terdapat 253 lembaga keuangan mikro (LKM) di seluruh Indonesia, terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 LKM syariah (LKMS). Pada periode yang sama, total aset industri LKM tumbuh 9,73 % secara tahunan menjadi Rp 1,64 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, aspek tata kelola menjadi tantangan tersendiri dalam LKM. Dibutuhkan penguatan tata kelola, penguatan keterampilan dan kapasitas SDM, serta kualitas pendanaan. ”Visinya (peta jalan) sangat jelas, yaitu menjadikan LKM sebagai lembaga keuangan tepercaya di segmen mikro, aktif mendukung program pemerintah, serta berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat. Dan, tentu yang sangat penting perlindungan konsumen berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” katanya, kemarin, di Jakarta.

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028 merupakan amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, ada pula UU No 1/2013 tentang LKM, yang antara lain mengatur mengenai pertukaran informasi antar LKM, penggabungan, peleburan, dan pembubaran LKM, serta perlindungan kepada pengguna jasa LKM, pembinaan dan pengawasan LKM. Secara khusus, terdapat empat pilar kunci pengembangan dan penguatan industri LKM dalam peta jalan tersebut, yakni tata kelola, manajemen risiko, dan kelembagaan; pemberdayaan, edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat. Selain itu, ada pula pilar pengembangan dan penguatan elemen ekosistem; serta pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan. (Yoga)


Iuran Pensiun Wajib yang Cacat Hukum

KT3 19 Oct 2024 Kompas
Setelah Juli lalu Otoritas Jasa Keuangan menggoyang ketenangan publik dengan rencana asuransi wajib kendaraan bermotor, kini lembaga ini juga berencana mengatur iuran wajib jaminan pensiun. Sontak, reaksi publik meledak lagi. Meski yang mengeluarkan pernyataan adalah pejabat Otoritas Jasa Keuangan, yang bukan pejabat badan hukum pemerintahan—rakyat sering kali mengidentifikasi segala pengaturan yang dinilai sebagai memberatkan ekonomi, khususnya pekerja berpenghasilan menengah bawah—sebagai ulah pemerintah. Salah satu alasan OJK akan mewajibkan tambahan iuran pensiun adalah replacement ratio masih jauh dari standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Dasarnya adalah OJK sedang mempersiapkan pelaksanaan undang-undang omnibus tentang jasa keuangan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pertanyaannya, apakah rencana tersebut konstitusional? Dua rezim keuangan Secara garis besar, urusan keuangan dikelompokkan menjadi keuangan publik dan keuangan swasta yang merupakan dukungan untuk pendanaan program pemerintahan (publik) dan urusan dagang oleh swasta. Dasar transaksi ekonomi yang logis dan lazim diterapkan di seluruh negara di dunia dikelompokkan menurut tujuan dan fungsi pendanaan program publik dan transaksi dagang oleh swasta. Pendanaan program publik, seperti belanja pemerintahan, pelayanan dasar negara sektor kesehatan, pendidikandan fasilitas umum, serta pemenuhan kebutuhan dasar hidup rakyat, bertumpu pada pungutan wajib.

Pungutan wajib bersifat memaksa, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, pajak kendaraan bermotor, dan iuran jaminan sosial. Mengapa harus ”memaksa”? Sebab mekanisme pasar yang berdasarkan transaksi sukarela ”jual-beli” tidak akan mampu memenuhi kecukupan dana yang dibutuhkan. Salah satu contoh pendanaan publik yang sehari-hari digunakan rakyat adalah pembangunan jalan. Jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kota/kabupaten dibangun pemerintah/pemda yang didanai dari sumber ”pungutan paksa” pajak-pajak. Ketika menggunakan jalan umum, fasilitas umum, rakyattidak perlu membayar lagi karena rakyat sudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain itu, ada jalan tol, yang berbasis transaksi dagang. Konsumen membayar ketika menggunakannya.Transaksi jalan tol bersifat suplemen/tambahan atau pilihan bagi yang ingin dan mampu menikmati kecepatan, tetapi transaksi sukarela membayar ketika menggunakan jalan tol tidak menghilangkan kewajiban membayar PKB. (Yoga)