OJK merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028
OJK merilis dokumen Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028, di Jakarta, Senin (25/11) sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola sehingga lembaga keuangan mikro dapat berkontribusi bagi pemberdayaan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen. OJK mencatat, per Agustus 2024, terdapat 253 lembaga keuangan mikro (LKM) di seluruh Indonesia, terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 LKM syariah (LKMS). Pada periode yang sama, total aset industri LKM tumbuh 9,73 % secara tahunan menjadi Rp 1,64 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, aspek tata kelola menjadi tantangan tersendiri dalam LKM. Dibutuhkan penguatan tata kelola, penguatan keterampilan dan kapasitas SDM, serta kualitas pendanaan. ”Visinya (peta jalan) sangat jelas, yaitu menjadikan LKM sebagai lembaga keuangan tepercaya di segmen mikro, aktif mendukung program pemerintah, serta berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat. Dan, tentu yang sangat penting perlindungan konsumen berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” katanya, kemarin, di Jakarta.
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028 merupakan amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, ada pula UU No 1/2013 tentang LKM, yang antara lain mengatur mengenai pertukaran informasi antar LKM, penggabungan, peleburan, dan pembubaran LKM, serta perlindungan kepada pengguna jasa LKM, pembinaan dan pengawasan LKM. Secara khusus, terdapat empat pilar kunci pengembangan dan penguatan industri LKM dalam peta jalan tersebut, yakni tata kelola, manajemen risiko, dan kelembagaan; pemberdayaan, edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat. Selain itu, ada pula pilar pengembangan dan penguatan elemen ekosistem; serta pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023