;

Iuran Pensiun Wajib yang Cacat Hukum

Iuran Pensiun Wajib yang Cacat Hukum
Setelah Juli lalu Otoritas Jasa Keuangan menggoyang ketenangan publik dengan rencana asuransi wajib kendaraan bermotor, kini lembaga ini juga berencana mengatur iuran wajib jaminan pensiun. Sontak, reaksi publik meledak lagi. Meski yang mengeluarkan pernyataan adalah pejabat Otoritas Jasa Keuangan, yang bukan pejabat badan hukum pemerintahan—rakyat sering kali mengidentifikasi segala pengaturan yang dinilai sebagai memberatkan ekonomi, khususnya pekerja berpenghasilan menengah bawah—sebagai ulah pemerintah. Salah satu alasan OJK akan mewajibkan tambahan iuran pensiun adalah replacement ratio masih jauh dari standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Dasarnya adalah OJK sedang mempersiapkan pelaksanaan undang-undang omnibus tentang jasa keuangan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pertanyaannya, apakah rencana tersebut konstitusional? Dua rezim keuangan Secara garis besar, urusan keuangan dikelompokkan menjadi keuangan publik dan keuangan swasta yang merupakan dukungan untuk pendanaan program pemerintahan (publik) dan urusan dagang oleh swasta. Dasar transaksi ekonomi yang logis dan lazim diterapkan di seluruh negara di dunia dikelompokkan menurut tujuan dan fungsi pendanaan program publik dan transaksi dagang oleh swasta. Pendanaan program publik, seperti belanja pemerintahan, pelayanan dasar negara sektor kesehatan, pendidikandan fasilitas umum, serta pemenuhan kebutuhan dasar hidup rakyat, bertumpu pada pungutan wajib.

Pungutan wajib bersifat memaksa, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, pajak kendaraan bermotor, dan iuran jaminan sosial. Mengapa harus ”memaksa”? Sebab mekanisme pasar yang berdasarkan transaksi sukarela ”jual-beli” tidak akan mampu memenuhi kecukupan dana yang dibutuhkan. Salah satu contoh pendanaan publik yang sehari-hari digunakan rakyat adalah pembangunan jalan. Jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kota/kabupaten dibangun pemerintah/pemda yang didanai dari sumber ”pungutan paksa” pajak-pajak. Ketika menggunakan jalan umum, fasilitas umum, rakyattidak perlu membayar lagi karena rakyat sudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain itu, ada jalan tol, yang berbasis transaksi dagang. Konsumen membayar ketika menggunakannya.Transaksi jalan tol bersifat suplemen/tambahan atau pilihan bagi yang ingin dan mampu menikmati kecepatan, tetapi transaksi sukarela membayar ketika menggunakan jalan tol tidak menghilangkan kewajiban membayar PKB. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :