;

OJK Resmi Atur Ketat Kegiatan Usaha Bullion Bank dengan Sejumlah Regulasi

Ekonomi Yuniati Turjandini 10 Dec 2024 Investor Daily (H)
OJK Resmi Atur Ketat Kegiatan Usaha Bullion Bank dengan Sejumlah Regulasi

OJK resmi mengatur kegiatan usaha bulion bank dengan menetapkan sejumlah regulasi ketat. Salah satunya syarat utama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha jasa keuangan adalah memiliki modal minimum sebesar Rp 14 triliun. Syarat tersebut ditetapkan lantaran kegiatan usaha bulion merupakan bisnis berisiko, terlebih saat ini baru tahap awal. Sehingga perlu lembaga jasa keuangan yang sudah memilki modal kuat, serta infrastruktur. "Kami lihat ini bagian bisnis berisiko, maka selain modal yang tingi juga harus ada backup dalam bentuk jaminan kolateral baik deposito setara kas senilai emasnya.

Ini untuk mencegah risiko kegagalan, ini memang dirasa berat, tapi ini the best practice di negara lain," ungkap Kepala Departemen Pengaturan  dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaann Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah pada Media Briefing. OJK menekankan bahwa kegiatan bullion bank bertujuan untuk mengoptimalkan emas yang dimiliki masyarakat agar memberikan manfaat ekonomi yang besar. Nantinya LJK yang mengajukan izin usaha kepada OJK dapat melakukan empat kegiatan, antara lain simpanan emas, pembiyaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :