2025, Aset Kripto dan Digital Dibawah Kekuasaan OJK
OJK tengah mempersiapkan diri untuk mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappeti, yang akan efektif pada Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) P2SK tentang Pengaturan dan Pengawasan bagi aset keuangan digital, termasuk aset kripto. "Dalam UU tersebut diamanatkan bahwa peralihan tugas kewenangan dari otoritas pengatur dan pengawas saat ini yaitu Kemendag Bappeti akan dilakukan selambatnya dua tahun setelah resmi efektif berlakunya UU P2SK yang diberlakukan pada 12 januari 2023" ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Kripto Hasan Fawzi. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023