Atur Konglomerasi Agar Tak Goyang Kemudian
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperluas kriteria dan pengawasan konglomerasi keuangan (KK) di Indonesia. Saat ini, OJK sedang menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. RPOJK ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias (P2SK), khususnya Bab XV mengenai KK. POJK terbaru sekaligus akan menggantikan POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang terbit pada 16 Oktober 2020. Ada sejumlah poin baru yang diatur dalam RPOJK KK ini. Salah satunya soal kriteria besaran aset grup konglomerasi. Jika POJK 45/2020 hanya menggunakan nilai aset lebih besar atau sama dengan Rp 100 triliun, di RPOJK baru OJK menambahkan kriteria berikutnya, yakni aset grup minimal Rp 20 triliun hingga di bawah Rp 100 triliun.
PIKK Operasional adalah KK yang holding atawa induknya menjalankan bisnis jasa keuangan dan ditunjuk pihak pemegang saham pengendali (PSP) atau pemegang saham pengendali terakhir (PSPT). Jadi bank BUMN yang berbeda beserta perusahaan anak LJK dilarang membentuk PIKK dan KK. Selain itu, pembentukan KK oleh bank asing juga dikecualikan dari beleid ini. Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari OJK terkait rencana POJK KK terbaru ini. Gerakan tutup mulut juga dilakukan para bankir. "Kita tunggu saja (aturannya)," kata Lani Darmawan, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk, Minggu (12/5). Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, poin aturan di RPOJK KK terbaru akan berdampak positif bagi mitigasi risiko terkait dampak sistemik. Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Budi Frensidy melihat, banyak grup bisnis beraset di bawah Rp 100 triliun berpotensi sistemik terhadap pasar.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023