OJK Bantah Kerugian Fintech Karena Suku Bunga Turun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah merosotnya kinerja industri fintech peer to peer (P2P) lending disebabkan efek kebijakan penurunan suku bunga. Sebelumnya, OJK mengeluarkan aturan baru penurunan bunga fintech P2P lending yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Lewat aturan itu, OJK memberlakukan batasan bunga pinjaman konsumtif fintech lending menjadi 0,3% dari 0,4% per hari dan bunga pinjaman produktif jadi 0,1% per hari. "Efek aturan baru itu bisa menggambarkan kondisi. Biasanya growth- nya tinggi, dan kali ini berkurang karena manfaat ekonomi," jelas Yasmine Meylia Sembiring, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Selain itu, dia menyebut, aturan
repayment capacity
juga memangkas ruang tumbuh fintech dalam menyalurkan pinjaman. Di aturan baru, fintech hanya boleh menyalurkan pinjaman kepada borrower
dengan jumlah maksimum 50% dari penghasilan.
Toh, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK bilang, terlalu dini menyebut kerugian industri disebabkan aturan baru penurunan bunga.
Postingan Terkait
Akseleran Cari Cara Pulihkan Pinjaman
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Bank Masih Dilema Menurunkan Bunga Kredit
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023