;

OJK Bantah Kerugian Fintech Karena Suku Bunga Turun

Ekonomi Hairul Rizal 04 May 2024 Kontan
OJK Bantah Kerugian Fintech Karena Suku Bunga Turun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah merosotnya kinerja industri fintech peer to peer (P2P) lending disebabkan efek kebijakan penurunan suku bunga. Sebelumnya, OJK mengeluarkan aturan baru penurunan bunga fintech P2P lending yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Lewat aturan itu, OJK memberlakukan batasan bunga pinjaman konsumtif fintech lending menjadi 0,3% dari 0,4% per hari dan bunga pinjaman produktif jadi 0,1% per hari. "Efek aturan baru itu bisa menggambarkan kondisi. Biasanya growth- nya tinggi, dan kali ini berkurang karena manfaat ekonomi," jelas Yasmine Meylia Sembiring, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Selain itu, dia menyebut, aturan repayment capacity juga memangkas ruang tumbuh fintech dalam menyalurkan pinjaman. Di  aturan baru, fintech hanya boleh menyalurkan pinjaman kepada borrower dengan jumlah maksimum 50% dari penghasilan. Toh, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK bilang, terlalu dini menyebut kerugian industri disebabkan aturan baru penurunan bunga.

Download Aplikasi Labirin :