;

Risiko Bank Setelah Restrukturisasi Kredit Usai

Risiko Bank Setelah Restrukturisasi Kredit Usai

AKHIRNYA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan program restrukturisasi kredit perbankan per 1 April lalu. Penghentian program ini akan menimbulkan sejumlah risiko terhadap bank. Meski begitu, ada sejumlah alternatif solusi untuk menekan risiko tersebut. Restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan oleh bank kepada debitor yang sedang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Sejatinya, program restrukturisasi kredit diakhiri pada April dua tahun lalu. Namun OJK memperpanjang program ini sampai dua kali, yakni hingga 31 Maret 2023 dan 31 Maret 2024.

Upaya restrukturisasi kredit itu dilakukan, antara lain, melalui penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, serta konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. Meski membantu debitor, bagi bank, restrukturisasi kredit dapat mendorong risiko kenaikan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).

Selama ini, dalam perbankan dikenal kualitas kredit berdasarkan penilaian prospek usaha, kinerja debitor, dan kemampuan membayar. Terdapat lima kualitas kredit. Pertama, kredit lancar atau kolektibilitas 1 (dengan cadangan minimal satu persen dari aktiva). Lalu kredit dalam perhatian khusus atau kolektibilitas 2 (minimal 5 persen dari aktiva setelah dikurangi nilai agunan). Kemudian kredit kurang lancar atau kolektibilitas 3 (minimal 15 persen dari aktiva setelah dikurangi nilai agunan). Berikutnya, kredit diragukan atau kolektibilitas 4 (minimal 50 persen dari aktiva setelah dikurangi nilai agunan) serta kredit macet atau kolektibilitas 5 (minimal 100 persen dari aktiva setelah dikurangi nilai agunan). Kolektibilitas kredit yang masuk kategori 3, 4, dan 5 sudah bisa dianggap sebagai NPL. (Yetede)

Tags :
#OJK #Kredit
Download Aplikasi Labirin :