;

Bisa Go Public, OJK Terbitkan Aturan BPR dan BPRS

Ekonomi Yuniati Turjandini 20 May 2024 Investor Daily
Bisa Go Public, OJK Terbitkan Aturan BPR dan BPRS
Otoritas jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beleid untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Hal ini dilakukan untuk memperkuat kelembagaan BPR dan BPRS guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang BPR dan BPRS untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPRS Syariah sesuai amanat undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). POJK 7/2024 ditujukan untuk terus mendorong agar BPR dan BPRS dapat bertumbuh dan  berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegrasi, adaptif, dan berdaya saing serta diharapkan mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya. "Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPRS dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang. Penerbitan POJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPRS syariah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, akhir pekan lalu. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :