OJK Catat Data Nasabah yang Terlibat Perjudian Daring
OJK mulai mencatat rekening nasabah yang terkait dengan transaksi judi daring ke dalam sistem informasi selain memblokir rekening judi daring. Industri perbankan diminta meningkatkan uji tuntas guna mempersempit ruang gerak pelaku judi daring. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank terkait dengan aktivitas judi daring. Selain itu, perbankan juga diminta menutup rekening milik nasabah bersangkutan di bank lainnya atau dalam satu customer identification file (CIF) yang sama.
”Terkait dengan pemberantasan judi online, OJK mendukung pembentukan satgas judi online yang dibentuk oleh Menko Polhukam,” katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Juni 2024 secara daring, Senin (10/6). Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Daring pada 22 Mei 2024. Satgas diharapkan dapat memberikan gebrakan dalam jangka pendek dan memutus seluruh ekosistem judi daring. Keputusan ini diambil setelah Presiden Jokowi menggelar rapat tertutup bersama kementerian/lembaga terkait dalam rangka penanganan judi daring di Istana Merdeka, Jakarta, pada 22 Mei 2024 lalu, karena penyebaran konten judi daring semakin mengkhawatirkan. Puluhan ribu konten di antaranya telah menyusup ke lembaga pendidikan dan pemerintah (Kompas.id, 22/5/2024). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023