;

Pengawasan dan Pengaturan OJK Harus Ketat

Pengawasan dan Pengaturan OJK Harus Ketat

Rencana OJK yang akan mengizinkan platform fintech peer to peer (P2P) lending memberi pinjaman online hingga Rp 10 miliar atau naik dari batas atas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar, dinilai bagus untuk perkembangan P2P lending dan memperkuat tata kelola dan kepercayaan pengguna fintech. Namun, kebijakan ini harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang lebih ketat. Berdasarkan catatan OJK per Mei 2024, porsi pendanaan yang disalurkan oleh perusahaan fintech P2P  lending kepada sektor produktif serta UMKM baru mencakup 31,52% dari total outstanding pinjaman yang mencapai Rp64,56 triliun. laporan terakhir BI menerangkan, ratio kredit bermasalah dari UMKM berada di level 4,25% pada April 2024. Namun fintecf P2P lending bisa mengendalikan rasio gagal bayar atau tingkat  wanprestasi 90 hari pada April 2024 menjadi sebesar 2,79%. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :