Memperkuat Tata Kelola Perbankan
OJK mencabut izin 12 bank di lima bulan pertama 2024, seluruhnya bank perekonomian rakyat (BPR). Bank kecil dari sisi volume usaha dengan wilayah dan cakupan operasional sangat terbatas. BPR yang ditutup tak lebih dari 1 % total BPR yang beroperasi di seluruh Indonesia yang sebanyak 1.566 BPR/S per Maret 2024. Jumlah dana masyarakat yang dibayarkan juga relatif kecil sehingga tidak sampai mengganggu kondisi keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Meski tak menimbulkan guncangan, otoritas keuangan perlu menaruh perhatian serius dan tak menganggap remeh. Pasalnya, likuidasi BPR menyangkut dana masyarakat bawah yang tersimpan di sana dan yang terpenting ada aspek kepercayaan yang dipertaruhkan yang melekat pada bank, apa pun jenis dan seberapa besar bank itu.
Tahun lalu OJK merevisi peraturan OJK (POJK) untuk menguatkan tata kelola perbankan melalui POJK No 17/2023. Dibanding regulasi sebelumnya tahun 2016, jumlah pasal bertambah dua kali lipat dengan cakupan kian luas. Ada tiga area penguatan tata kelola yang fundamental. Pertama, pemberhentian direksi wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum diputus dalam RUPS. Bahkan, OJK bisa membatalkannya. Untuk direksi lainnya, OJK memiliki hak untuk mengambil tindakan korektif dan mengevaluasi keputusan pemberhentian/penggantian anggota direksi bank sebelum masa jabatan berakhir. Ketentuan ini juga berlaku bagi dewan komisaris. Kedua terkait pembagian dividen. Besarnya pembagian dividen akan mengurangi kemampuan bank dalam mengakumulasi modalnya. Padahal, modal yang besar dibutuhkan dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan dan untuk ekspansi usaha.
Bahkan, dari sisi ketentuan OJK, cukup banyak bank, terutama BPD, yang masih memerlukan tambahan modal untuk mencapai modal minimum. Dalam pembagian dividen, OJK memiliki kewenangan untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen dengan mempertimbangkan aspek eksternal, internal, dan kondisi bank dalam upaya penguatan permodalan bank dan/atau penanganan permasalahan bank. Terakhir, terkait pemberian remunerasi. Dalam aturan tata kelola terbaru, OJK telah meminta bank untuk memiliki kebijakan remunerasi secara tertulis bagi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pegawai bank. OJK juga berwenang mengkaji ulang besaran remunerasi jika dinilai tak sesuai dengan prinsip kewajaran dan keadilan. (Yoga)
Postingan Terkait
KB Bank Raih Fasilitas Pinjaman Rp 3 Triliun
Kopdes Merahputih mendapat dukungan Bank Mandiri
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023