OJK Memberikan Izin Usaha Gadai Mega Bandar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Mega Bandar yang berlokasi di Jambi. Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan KEP29/KO.17/2024 per 6 Juni 2024. PT Gadai Mega Bandar Wajib mencatumkan beberapa hal berupa keterangan dan informasi di setiap kantor atau unit layanan. Beberapa informasi tersebut di antaranya nama dan logo perusahaan pergadaian. PT Gadai Mega Bandar juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023