;

OJK Memberikan Izin Usaha Gadai Mega Bandar

Ekonomi Hairul Rizal 02 Jul 2024 Kontan
OJK Memberikan Izin Usaha Gadai Mega Bandar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Mega Bandar yang berlokasi di Jambi. Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan KEP29/KO.17/2024 per 6 Juni 2024. PT Gadai Mega Bandar Wajib mencatumkan beberapa hal berupa keterangan dan informasi di setiap kantor atau unit layanan. Beberapa informasi tersebut di antaranya nama dan logo perusahaan pergadaian. PT Gadai Mega Bandar juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Tags :
#OJK
Download Aplikasi Labirin :