;

OJK Tunggu Proposal Spin off UUS Bank

Ekonomi Yuniati Turjandini 19 Jun 2024 Investor Daily (H)
OJK Tunggu Proposal Spin off UUS Bank

OJK hingga saat ini masih menunggu permohonan bank untuk melepaskan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas tersendiri (spin off) guna mendukung perkembangan keuangan syariah. Sebab, belum ada bank yang mengajukan proposal secara formal kepada regulator. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang UUS, bank yang memiliki UUS dengan nilai aset  UUS telah mencapai  50% dari total nilai aset induknya atau jumlah aset paling sedikit  Rp 50 triliun, wajib melakukan pemisahaan UUS. Apabila UUS telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan  dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan (spin off) paling lama dua tahun setelah POJK tersebut diterbitkan. "Hingga saat ini belum ada lagi UUS yang mengajukan permohonan spin off secara formal. Saat itu bank sedang menyusun revisi RBB (rencana bisnis bank) yang diharapkan memuat rencana dimaksud secara lebih seksama dengan memperhatikan kesesuaian strategi dengan capaian perkembangan kinerja bank," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Yetede)

Tags :
#OJK
Download Aplikasi Labirin :