OJK Tunggu Proposal Spin off UUS Bank
OJK hingga saat ini masih menunggu permohonan bank untuk melepaskan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas tersendiri (spin off) guna mendukung perkembangan keuangan syariah. Sebab, belum ada bank yang mengajukan proposal secara formal kepada regulator. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang UUS, bank yang memiliki UUS dengan nilai aset UUS telah mencapai 50% dari total nilai aset induknya atau jumlah aset paling sedikit Rp 50 triliun, wajib melakukan pemisahaan UUS. Apabila UUS telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan (spin off) paling lama dua tahun setelah POJK tersebut diterbitkan. "Hingga saat ini belum ada lagi UUS yang mengajukan permohonan spin off secara formal. Saat itu bank sedang menyusun revisi RBB (rencana bisnis bank) yang diharapkan memuat rencana dimaksud secara lebih seksama dengan memperhatikan kesesuaian strategi dengan capaian perkembangan kinerja bank," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Yetede)
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Geopolitik Memanas, Bisnis Bank Emas Mengkilap
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023