Jangan Sia-siakan Rp 1 Triliun untuk Pemungutan Suara Ulang
Di tengah wacana efisiensi, dana hampir Rp 1 triliun harus disiapkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah peserta Pilkada 2024, dari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Tidak digelarnya PSU akan memicu krisis pemerintahan di daerah setempat dan preseden yang amat buruk bagi tegaknya negara hukum. Terkait hal itu, perlu segera dipastikan tersedianya anggaran Rp 1 triliun. Rinciannya, Rp 486 miliar untuk KPU, Rp 251 miliar untuk Bawaslu dan sisanya untuk biaya lain, seperti keamanan. Kesediaan pemerintah pusat membantu daerah yang kesulitan menyediakan anggaran guna menggelar PSU amat ditunggu realisasinya.
Hal lain yang mesti dipastikan adalah PSU dapat digelar tepat waktu secara jujur dan adil. Dengan demikian, tak ada lagi celah untuk membawa hasil PSU tersebut ke MK. Langkah ini, selain membuat daerah terkait segera mendapatkan pemimpin definitif, juga akan mencegah keluarnya lagi anggaran negara karena PSU itu tak perlu lagi diulang. Jika mencermati putusan MK, beberapa persoalan yang menjadi penyebab harus digelarnya PSU mestinya tidak perlu terjadi karena aturannya sudah cukup jelas. Misalnya, terkait adanya kepala daerah yang telah menjabat dua kali, legalitas ijazah kandidat, atau adanya syarat surat keterangan tidak pernah dipidana.
Pengawasan, baik oleh KPU, Bawaslu, maupun masyarakat luas, dalam PSU perlu lebih serius dilakukan. Ini tak hanya untuk memastikan bahwa aturan yang disusun untuk PSU dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara di daerah. Namun, juga untuk memastikan bahwa penyelenggara bebas dari tekanan dan kepentingan politik tertentu. Dengan demikian, keluarnya uang Rp 1 triliun untuk PSU semoga dapat menjadi bagian pelajaran berharga dalam membuat demokrasi kita semakin efisien dan berkualitas. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023