Butuh Anggaran Hampir Rp 1 Triliun untuk Pemungutan Suara Ulang
Penyelenggaraan pemungutan suara ulang di 24 daerah seperti yang diperintahkan MK butuh biaya hampir Rp 1 triliun. Biaya itu akan dibebankan kepada pemda. Besarnya biaya untuk pemungutan suara ulang (PSU) ini membuat sejumlah anggota Komisi II DPR menyampaikan kritik terkait penyelenggaraan Pilkada 2024. ”Sekarang, rakyat disuruh bayar Rp 1 triliun buat kelalaian kita semua. Yang benar saja, tanggung jawab kita di mana?” kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf saat raker bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).
Menurut perhitungan KPU dan Bawaslu, biaya untuk PSU yang hampir Rp 1 triliun itu di antaranya untuk KPU sebesar Rp 486 miliar, Bawaslu sekitar Rp 251 miliar, dan untuk biaya lainnya, seperti keamanan. Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, menyoroti putusan PSU di sejumlah daerah terjadi karena kesalahan administratif. Pokok perkara yang berujung pada PSU itu, antara lain, karena adanya persoalan terkait periodisasi masa jabatan, legalitas ijazah, dan surat keterangan tidak pernah dipidana. ”Masak urusan remeh-temeh begini, ijazah palsu, masa jabatan, berulang-ulang masuk lubang yang sama. Ini soal kualitas. Secara administrative saja gagal, gimana secara substantif. Ketidakmampuan menjaga pemilu yang jurdil (jujur dan adil) membuat kita membayar itu semua,” ucap Deddy. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023