;
Tags

Internasional

( 1369 )

Perkokoh Integritas Keuangan Nasional, Pemerintah Rancang Sistem untuk Awasi Rekayasa Transaksi

mario 22 Jan 2026 PMK 108/2025

Lewat PMK 108/2025, Menteri Keuangan secara tegas memberikan peringatan keras kepada nasabah dan lembaga keuangan untuk tidak mencoba mengakali sistem pelaporan akses informasi keuangan. Regulasi ini memuat Bab khusus mengenai "Ketentuan Anti-Penghindaran" yang dirancang untuk menggagalkan segala bentuk rekayasa transaksi yang bertujuan menyembunyikan kekayaan dari radar pajak.

Pasal 48 beleid ini melarang setiap orang, termasuk nasabah, pimpinan lembaga keuangan, hingga pihak ketiga, untuk membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi keuangan yang sebenarnya. Salah satu praktik yang disorot secara detail adalah manipulasi saldo akhir tahun.

Pemerintah menargetkan praktik di mana nasabah melakukan penarikan dana besar menjelang akhir tahun agar saldo rekening berada di bawah ambang batas pelaporan (Rp1 miliar), namun kemudian menyetorkan kembali dana tersebut pada awal tahun berikutnya. Jika DJP menemukan pola ini dilakukan secara berulang, maka transaksi penarikan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Lembaga keuangan tetap diwajibkan melaporkan saldo yang sebenarnya seolah-olah penarikan tersebut tidak ada.

Regulasi ini juga mewaspadai penggunaan skema Citizenship by Investment (CBI) atau Residence by Investment (RBI) yang sering digunakan untuk mendapatkan status residensi di yurisdiksi berisiko tinggi guna menghindari pelaporan pajak di negara asal. Lembaga keuangan dilarang langsung memercayai pernyataan diri nasabah yang menggunakan skema ini tanpa melakukan langkah tambahan, seperti mengklarifikasi apakah nasabah tinggal lebih dari 183 hari di negara tersebut atau di mana mereka melaporkan SPT tahunannya.

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum yang serius. DJP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan melalui penelitian, permintaan klarifikasi, hingga permintaan pemenuhan kewajiban. Jika dalam waktu 14 hari kalender nasabah atau lembaga keuangan tidak merespons permintaan klarifikasi dengan memadai, DJP dapat meningkatkan tindakan ke tahap pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan tindak pidana perpajakan.

Secara eksplisit, regulasi menyebutkan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban pemberian informasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan.

Di sisi lain, pemerintah memberikan jaminan bahwa seluruh informasi keuangan yang diterima DJP hanya digunakan sebagai basis data perpajakan dan wajib dijaga kerahasiaannya. Petugas pajak atau tenaga ahli yang membocorkan data nasabah kepada pihak lain dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dengan pemberlakuan aturan ini pada 1 Januari 2026, pemerintah mengirimkan pesan jelas: sistem keuangan Indonesia kini memiliki "pagar" yang lebih tinggi dan "mata" yang lebih tajam, memastikan bahwa kepatuhan pajak tidak lagi bisa dihindari melalui strategi pemindahan dana sesaat maupun penggunaan identitas asing yang tidak wajar.

Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor

mario 15 Jan 2026 PMK 108 Tahun 2025

Indonesia resmi memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor digital.

Berdasarkan beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi pertukaran maupun transfer.

Pemerintah menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri, didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi kriteria.

Cakupan data yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam satu tahun kalender. Hal ini mencakup:

1. Pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.

2. Transfer aset kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.

3. Pemindahan/ transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.

Selain nilai transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat yang tersimpan di akun pengguna.

Mulai 1 Januari 2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence) terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap, alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Taxpayer Identification Number (TIN).

Bagi pengguna lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna tersebut.

Laporan tahunan wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki atribusi identitas pajak yang jelas.

Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor

mario 15 Jan 2026 PMK 108 Tahun 2025

Indonesia resmi memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor digital.

Berdasarkan beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi pertukaran maupun transfer.

Pemerintah menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri, didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi kriteria.

Cakupan data yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam satu tahun kalender. Hal ini mencakup:

1. Pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.

2. Transfer aset kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.

3. Pemindahan/ transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.

Selain nilai transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat yang tersimpan di akun pengguna.

Mulai 1 Januari 2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence) terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap, alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Taxpayer Identification Number (TIN).

Bagi pengguna lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna tersebut.

Laporan tahunan wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki atribusi identitas pajak yang jelas.

Perjuangan Keras Trump Meloloskan RUU Pajak dan Belanja

KT1 30 Jun 2025 Investor Daily (H)
keinginan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menjalankan agenda-agendanya dengan pemangkasan pajak dan peningkatan belanja besar-besaran mendapatkan sokongan signifikan pada Sabtu (28/06/2025) malam waktu setempat. Senat AS meloloskan rancangan undang-undang terkait dari rintangan prosedural utama dengan hasil pemunguman suara tipis 51 setuju dan 49 menolak. Setelah melewati negosiasi berminggu-minggu nan melelahkan, Senat AS yang diketuai Pemimpin Mayoritas Republik John Thune maju selangkah untuk dapat membawa RUU tersebut ke meja Trump paling lambat 4 Juli 2025. Pemungutan suara untuk meloloskan RUU tersebut dari rintangan utama berlangsung alot selama berjam-jam pada Sabtu malam waktu setempat di Wahsington, Distrik Columbia, AS. Dan hanya lolos setelah tiga anggota Senat republik akhirnya menyerah dan memberikan suara setuju. Meskipun paket RUU tersebut tidak dapat secara resmi lolos di Senat hingga pemungutan suara terakhir tapi dapat lolos secara resmi di Senat hingga pemungutan suara terakhir, tapi lolos dari pemungutan suara terakhir, tapi lolos dari pemungutan suara prosedural dianggap sebagai lulus ujian besar bagi Thune. (Yetede)

Sinyal Kuat Kebangkitan IHSG

KT1 30 Jun 2025 Investor Daily (H)
Memasuki paruh kedua 2025, Indeks  Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang bangkit (rebound) dan kembali menembs level 7.000. Kondisi indeks yang sudah oversold, meredanya konflik Timur Tengah, hingga ekspektasi data ekonomi dan kinerja semester 1 emiten yang makin membaik, akan menjadi penopang pergerakan positif IHSG di sisa enam bulan terakhir tahun. Potensi penguatan IHSG makin besar, sejalan dengan menghijaunya bursa global. Dow Jones Index bahkan mencatatkan penguatan tajam hingga 1% dan indeks AS S&P 500 serta Nasdaq Composite tembus rekor teringgi baru. "Pasar modal Indonesia menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang menjanjikan. Setelah ditutup melemah tipis sebesar 0,14% secara mingguan di level 6.897 pada pekan keempa Juni, IHSG justru memperlihatkan kekuatan teknikal untuk rebound," kata Founder Stocknow.id Hendra Wardana. (Yetede)

Perdagangan AS-China

KT1 30 Jun 2025 Investor Daily (H)

Donald Trump kembali ke Gedung Putih, demikian juga kebijakan perdagangan dia yang kian agresif-tarif tinggi, pembatasan investasi yang makin ketat, dan ancaman pemisahan keuangan (decoupling). Namun, di balik retorika keras tersebut, negosiasi terbaru antara AS-China justru mengindikasikan bahwa Beijing kini memiliki keunggulan di sejumlah sektor penting. Pada 11 Juni 2025 do London, AS dan China menyepakati kerangka dagang sementara, yang oleh banyak pihak dipandang sebagai upaya  temporer untuk meredam ketegangan. Kesepakatan ini mencakup empat poin utama. Pertama, kedua negara menyepakati penyesuaian tarif secara terukur. Kedua, Beijing sepakat kembali mengekspor   mineral tanah langka dan magnet permanen yang sangat penting bagi sektor  teknologi dan pertanian AS. Ketiga, kedua belah pihak berkomitmen untuk sedikit melonggarkan pembatasan ekspor bagi barang-barang nonsensitif, serta memberikan kemudahan mobilitas antar warga. Keempat, dan yang paling rapuh, kesepakatan ini mencakup mekanisme penegakan kepatuhan sementara waktu dengan peninjauan setiap kuartal dan abitrase pihak ketiga bawah pengawasan WTO. Meskipun ini merupakan langkah maju, rinciannya teknisnya masih kabur dan efektivitasnya diragukan. (Yetede)

Merger & Akuisisi di Asia Melonjak Dua Kali Lipat

HR1 28 Jun 2025 Kontan
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) di Asia melonjak pesat pada paruh pertama 2025, dengan total nilai transaksi mencapai US$ 650 miliar, naik dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu menurut data LSEG Reuters. Jepang menjadi motor utama lonjakan ini, mencatat nilai transaksi M&A sebesar US$ 232 miliar—lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Kei Nitta, Kepala Global M&A Nomura Securities, menjelaskan lonjakan ini didorong oleh reformasi tata kelola perusahaan di Jepang, penawaran pembelian kembali (take-private), ekspansi ke luar negeri, serta keterlibatan aktif investor ekuitas swasta. Pemerintah Jepang juga mendukung tren ini melalui kebijakan privatisasi anak usaha yang terdaftar di bursa, sehingga memicu mega-deal seperti privatisasi grup Toyota senilai US$ 34,6 miliar dan NTT senilai US$ 16,5 miliar. Nitta menegaskan, banyak transaksi serupa sedang diproses dan jumlahnya terus bertambah, mencerminkan kuatnya minat investor.

Selain itu, suku bunga rendah di Jepang membuat biaya pinjaman murah, mendorong perusahaan untuk melakukan ekspansi agresif termasuk akuisisi ke luar negeri guna mencari pertumbuhan baru di tengah pasar domestik yang menyusut. SoftBank Group juga menjadi sorotan dengan memimpin penggalangan dana US$ 40 miliar untuk OpenAI, mencatat rekor pendanaan swasta terbesar di sektor teknologi.

Namun, Atsushi Tatsuguchi, Kepala Grup Penasehat M&A Mitsubishi UFJ Morgan Stanley Securities, mengingatkan ada tantangan signifikan, seperti ketidakpastian ekonomi global yang dapat menciptakan kesenjangan valuasi antara pembeli dan penjual, sehingga berisiko membuat lebih banyak transaksi gagal mencapai kesepakatan.

Meski demikian, minat investasi tetap tinggi di berbagai sektor seperti keuangan, teknologi, dan asuransi. Bankir melihat bahwa meski terdapat kehati-hatian akibat konflik geopolitik dan isu perdagangan global, momentum pertumbuhan M&A di Asia—khususnya Jepang—diproyeksikan akan berlanjut pada semester kedua 2025.

China Meminta Dukungan Lebih Besar dari AIIB

KT1 28 Jun 2025 Investor Daily
Perdana Menteri (PM) Tiongkok Li Qiang pada Kamis (26/06/2025) mendesak Bank Investasi Infrastruktur Asia atau AIIB meningkatkan dukungannya teradap Prakarsa Sabuk dan Jalan (BRI) yang digawangi oleh China. Dalam pidatonya pada upacara pembukaan pertemuan tahunan ke-10 bank tersebut di Beijing, Li memanfaatkan momentum mengendurnya dukungan AS terhadap lembaga-lembaa yang dipimpin Barat, seperti Bank Dunia dan IMF. Presiden Donal Trump menyebut kedua kreditor internasional tersebut lebih menguntungkan negara-negara lain. "Saya berarap AIIB akan tetap berkomitmen untuk membuka regioanalisme dan komunikasi di antara negara-negara Asia dan negara-negara d seluruh dunia," kata Li. Penting juga, tambah dia, untuk meperkuat sinergi antara AIIB dan Prakarsa Sabuk dan Jalan serta Prakarsa Pembangunan yang digawangi oleh China. "Komentar Perdana menteri Li menandakan upaya berkelanjutan dari China untuk memanfaatkan kekacauan yang disebabkan oleh kebijakan perdagangan dan ekonomi Trump," kata Stephen Olson, Peneliti senior tamu di Institut Studi Asia Tenggara  dan mantan negosiator perdagangan AS. (Yetede)

PHK Massal Bisa Jadi Efek Domino Perang

KT1 26 Jun 2025 Investor Daily
Para ekonom mengkhawatirkan adanya efek domino jika perang tak reda, karena bakal berujung pada terjadinya PHK massal. Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic dan Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, perang bisa berdampak pada industri manufaktur seperti biaya bahan baku dan energi yang akan naik signifikan. "Industri bisa saja lakukan efisiensi ekstrem dengan menekan biaya operasional seperti biaya tenaga kerja. Imbasnya PHK sektor manufaktur meningkat tajam hingga akhir tahun 2025," Kepala Ekonom Permata Bank Yosua Perdede juga mengatakan, konflik Iran-Israel memliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian global, terutama lonjakan harga minyak dunia. "Dampak terhadap sektor manufaktur diperkirakan signifikan, terutama jika konflik berlangsung dalam jangka panjang," tukasnya. Yosua mengatakan selain tekanan pada margin, peningkatan biaya produksi juga berpotensi memicu perlambatan aktivitas manufaktur secara keseluruhan, mengurangi kapasitas produksi, hingga berisiko menyebabkan PHK. (Yetede)

Politik Pangan Indonesia Picu Optimisme

KT1 25 Jun 2025 Investor Daily
Kebijakan politik pangan pemerintah, antara lain tercermin dari besarnya anggaran untuk sektor tersebut, turut memicu optimisme ramalan produksi beras nasional oleh Badan Pangan Dunia (Food and Agriculture Organization/FAO), di samping faktor iklim yang relatif kondusif. Di laporan terbaru yang dirilis Juni 2025 berjudul Food Outlook: Biannul Report on Global Food Markets, FAO memperoyeksikan produksi beras Indonesia mencapai 35,6 juta ton pada musim tanam 2025/2026, RI  ditempatkan sebagai produsen beras terbesar keempat di dunia setelah India, China, dan Bangladesh. Menurut ekonom senior Institute for Development of Economics and FInance (Indef) Tauhid Ahmad, dukungan penuh pemerintah untuk program produksi pangan, utamanya beraras sangat kentara di era pemerintahan saat ini. Bukan dari sisi anggaran tapi tercermin dari sisi anggaran yang mendukung, termasuk upaya mengerahkan TNI/Polri untuk turut serta dalam program ketahanan pangan yang diusung pemerintah. "Yang pertama memang  dukungan penuh pemerintah  untuk program produksi ya, program pemerintah itu cukup berbasislah, untuk apa saja, untuk ekstensifikasi maupun intensifikasi di beberapa tempat. Bahkan, banyak support  dari tentara dan polisi sampai ikut menanam. Jadi pemerintah kita kuat disitu," kata Tauhid. (Yetede)