Internasional
( 1352 )KETIKA PERAK TAK LAGI SEKADAR LOGAM
Lonjakan
Harga Global, Perebutan Pasokan, dan Implikasinya bagi Indonesia
Pada
akhir 2025, pasar komoditas global dikejutkan oleh satu fenomena yang jarang
terjadi. Perak melesat seperti roket. Logam yang selama ini sering dipandang
“adik” dari emas itu tiba-tiba menjadi primadona baru. Harganya menembus rekor
tertinggi sepanjang sejarah, menyentuh 79 dolar AS per troy ons pada akhir
Desember—melonjak tajam dari 56 dolar di awal bulan yakni 29 dolar di awal
tahun yang sama. Dalam rupiah, per gramnya mencapai lebih dari Rp44 ribu, naik
sekitar 44 persen hanya dalam hitungan minggu. Angka-angka ini bukan sekadar
statistik. Ia mencerminkan sebuah pergeseran besar. Perak tak lagi sekadar
logam mulia, tetapi telah berubah menjadi komoditas strategis dunia.
Dari
Safe Haven ke Jantung Industri Modern
Secara
historis, perak memang punya dua wajah. Di satu sisi, ia berperan sebagai aset
lindung nilai, alternatif emas ketika inflasi mengancam atau mata uang melemah.
Namun di sisi lain, perak justru sangat “industri”.
Ia
menjadi bahan penting dalam panel surya, kendaraan listrik, perangkat
elektronik presisi, hingga pusat data. Dalam setiap sel surya fotovoltaik, ada
lapisan tipis perak yang menghantarkan listrik. Dalam kendaraan listrik, perak
membantu sistem kelistrikan bekerja efisien. Di era transisi energi bersih dan
ledakan digitalisasi, kebutuhan ini meningkat eksponensial.
Ketika
dunia berlomba membangun pembangkit surya dan mobil listrik, permintaan perak
otomatis melonjak. Artinya, harga perak kini tidak lagi hanya dipengaruhi
sentimen investor, tetapi juga oleh denyut nadi industri global.
Mengapa
Harganya Meledak?
Beberapa
faktor bertemu dalam waktu bersamaan, menciptakan badai sempurna.
Ekspektasi
pemangkasan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat mendorong investor
berburu aset keras. Dalam sejarah pasar keuangan, ketika bunga turun, logam
mulia cenderung naik daun karena dianggap pelindung nilai terhadap inflasi dan
pelemahan dolar.
Di
saat yang sama, kebijakan China menambah ketegangan. Negara tersebut menaikkan
status perak menjadi material strategis dan membatasi ekspor sejak awal tahun
2026. Langkah ini membuat pasar khawatir pasokan global mengetat, memicu aksi
“berebut fisik” di antara pembeli besar dari Asia.
Belum
lagi ketimpangan struktural antara pasokan dan permintaan. Produksi tambang
tidak bertambah secepat lonjakan kebutuhan industri. Sementara itu, ketegangan
geopolitik membuat investor semakin mencari aset aman.
Hasilnya,
harga melesat cepat, bahkan sejumlah analis memprediksi perak masih berpotensi
naik lebih tinggi pada 2026.
Indonesia
di Tengah Gelombang Perak
Bagi
Indonesia, kabar ini membawa ironi sekaligus peluang. Di atas kertas, Indonesia
bukan pemain kecil. Cadangan bijih peraknya besar dan tersebar di Papua, Nusa
Tenggara, hingga Sumatera. Produksi perak banyak muncul sebagai produk
sampingan tambang emas dan tembaga, seperti yang dikelola PT Freeport
Indonesia di Grasberg dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara di Batu
Hijau.
Namun
kinerja ekspor perak selama ini relatif modest. Menurut catatan Kementerian
Perdagangan, ekspor perak Indonesia di kode HS 47114 (Articles of goldsmith
silversmith wares and parts) pada Januari-Desember 2024 hanya mencapai US$10,35
juta.
Meskipun begitu, ekspor perak terpantau mengalami kebangkitan pada Januari-Juni
2025. Nilai ekspor di kategori yang sama melonjak menjadi US$2,467 juta, atau
naik 3.958% yoy. Pendorong utama kebangkitan ini adalah permintaan dari
Thailand, yang menyerap hampir US$2 juta, naik 804,7% dibandingkan periode yang
sama tahun sebelumnya. [1]
Lonjakan harga global bisa menjadi momentum. Jika dikelola tepat, perak dapat
menjadi komoditas strategis baru, melengkapi dominasi nikel dan tembaga dalam
peta hilirisasi mineral nasional.
Efek
Domino ke Manufaktur dan Pajak
Namun,
kenaikan harga tidak selalu berarti kabar baik bagi semua pihak.
Bagi
industri manufaktur, biaya bahan baku meningkat. Produsen panel surya,
elektronik, atau kerajinan perak harus menyesuaikan harga. Di sisi lain, nilai
transaksi membesar, margin nominal meningkat, dan perputaran uang di rantai
pasok ikut melebar.
Di
sinilah aspek fiskal mulai memainkan peran. Secara teoritis, ketika harga jual
naik, dasar pengenaan pajak juga naik. PPN dan pajak penghasilan dari pelaku
usaha berpotensi meningkat. Negara bisa memperoleh tambahan penerimaan.
Namun
demikian, tetap terdapat celah risiko. Fasilitas pembebasan PPN untuk bahan
baku kerajinan perak, misalnya, berpotensi disalahgunakan melalui manipulasi
klasifikasi barang. Selain itu, transaksi fisik perak mudah bergeser ke sektor
informal yang sulit ditelusuri.
Artinya,
lonjakan harga menghadirkan dua sisi mata uang, peluang penerimaan, sekaligus
ancaman penghindaran pajak.
Logam
yang Kini Sarat Politik dan Ekonomi
Perak
hari ini tak lagi sekadar perhiasan atau logam pelengkap. Ia telah menjelma
simbol dari era baru—era energi terbarukan, digitalisasi masif, dan persaingan
geopolitik sumber daya.
Kenaikan
harganya mencerminkan cerita yang lebih besar tentang bagaimana dunia berubah.
Tentang bagaimana logam yang dulu dipandang biasa kini menjadi rebutan negara
dan korporasi. Tentang bagaimana satu komoditas kecil bisa menggerakkan pasar
global, memengaruhi industri, bahkan berdampak pada penerimaan fiskal sebuah
negara.
Bagi
Indonesia, pertanyaannya sederhana namun strategis: apakah kita hanya akan
menjadi penonton kenaikan harga, atau justru memanfaatkan momentum untuk
memperkuat hilirisasi, memperluas ekspor bernilai tambah, dan mengamankan
potensi pajaknya?
Karena
di tengah kilau perak yang memantulkan cahaya pasar dunia, tersembunyi satu
kenyataan: logam ini kini bukan lagi sekadar komoditas. Ia telah menjadi bagian
dari peta kekuatan ekonomi masa depan.
Memahami Esensi Pajak bagi Karyawan Lebih dari Sekadar Potongan Gaji
Bagi sebagian besar karyawan, pajak
sering kali hanya dianggap sebagai angka pengurang yang muncul secara otomatis
di slip gaji bulanan. Padahal, memahami mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
21 adalah bagian krusial dari literasi finansial yang harus dimiliki oleh
setiap pekerja. Dengan memahami bagaimana penghasilan dipotong, seorang
karyawan tidak hanya sekadar menerima gaji bersih, tetapi juga mampu memastikan
bahwa hak dan kewajiban perpajakannya telah dikelola dengan tepat oleh
perusahaan. Hal ini menjadi semakin penting di tengah sistem perpajakan yang
kini semakin transparan dan terintegrasi secara digital.
Langkah awal yang perlu diperhatikan
adalah memastikan keakuratan data terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Status diri, seperti apakah stasus Anda masih lajang, sudah menikah, atau
memiliki tanggungan anak, sangat menentukan besaran batas penghasilan yang
tidak dikenakan pajak. Seringkali, perbedaan status ini luput dari pengawasan,
padahal dampaknya cukup signifikan terhadap jumlah gaji bersih yang diterima
setiap bulan. Oleh karena itu, komunikasi yang baik dengan bagian personalia
atau HRD mengenai pembaruan status keluarga menjadi kunci utama agar potongan
pajak di slip gaji tetap akurat dan tidak berlebih.
Selain rutin mengecek potongan bulanan,
seorang karyawan juga harus memahami pentingnya dokumen Formulir 1721-A1 yang
diberikan perusahaan setiap awal tahun. Dokumen ini bukan sekadar lembaran formalitas,
melainkan bukti sah bahwa pajak Anda telah disetorkan ke kas negara. Formulir
ini merupakan instrumen utama yang dibutuhkan saat melaporkan SPT Tahunan.
Tanpa dokumentasi yang rapi, karyawan sering kali merasa kesulitan saat
menghadapi masa pelaporan pajak, terutama jika dalam setahun tersebut mereka
sempat berpindah instansi atau memiliki penghasilan tambahan di luar pekerjaan
utama.
Pada akhirnya, kepatuhan pajak bagi
karyawan bukan hanya tentang memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi juga
tentang membangun kredibilitas finansial pribadi. Dengan melaporkan SPT Tahunan
secara jujur dan mencantumkan aset serta kewajiban secara transparan, seorang
karyawan sebenarnya sedang melindungi dirinya secara administratif. Rekam jejak
perpajakan yang bersih akan sangat memudahkan di masa depan, terutama saat
berurusan dengan layanan perbankan atau investasi besar lainnya. Menjadi
karyawan yang melek pajak berarti memiliki kendali penuh atas kesehatan
finansial dan ketenangan bekerja dalam jangka panjang.
Kolaborasi Strategis DJP dan Relationship Manager (RM) Pastikan Akurasi Informasi Nasabah Prioritas
Pemerintah Indonesia melalui PMK 108/2025
memperketat pengawasan terhadap simpanan bernilai besar yang tersimpan di
lembaga keuangan. Fokus utama pengawasan ini adalah "Rekening Keuangan
Bernilai Tinggi," yaitu rekening lama milik orang pribadi dengan agregat
saldo melebihi USD 1.000.000,00 atau setara satu juta Dolar Amerika Serikat.
Terhadap rekening jumbo ini, lembaga
keuangan diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi yang jauh lebih mendalam
dibandingkan rekening bernilai rendah. Langkah pertama mencakup pencarian data
elektronik untuk mendeteksi penanda (indicia) domisili pajak luar
negeri, seperti alamat surat di luar negeri, nomor telepon asing, atau
instruksi transfer tetap ke rekening mancanegara.
Jika basis data elektronik belum mencakup
informasi lengkap, bank wajib melakukan penelaahan dokumen fisik dalam kurun
waktu lima tahun terakhir. Dokumen yang diperiksa meliputi kontrak pembukaan
rekening, bukti identitas terbaru, hingga formulir surat kuasa yang masih
berlaku. Prosedur ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember setiap
tahun berjalan untuk menentukan apakah akun tersebut masuk dalam kategori wajib
lapor internasional atau domestik.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini
adalah peningkatan tanggung jawab Relationship Manager (RM). RM didefinisikan
sebagai pegawai yang diberi tugas menangani nasabah tertentu secara
berkelanjutan, memberikan saran investasi, atau mengatur penyediaan produk
keuangan.
Pemerintah mewajibkan RM untuk memberikan
informasi aktual mengenai nasabah mereka di luar hasil pemindaian sistem. Jika
RM memiliki pengetahuan bahwa pemegang rekening jumbo adalah subjek pajak luar
negeri, maka rekening tersebut—termasuk seluruh rekening lain milik nasabah
yang sama—otomatis dikategorikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan. Tugas
RM bukan lagi sekadar mengelola portofolio, melainkan menjadi instrumen
validasi status perpajakan nasabah.
Untuk mencegah praktik pemecahan saldo,
lembaga keuangan wajib menjumlahkan (agregasi) seluruh saldo dari rekening yang
terhubung melalui elemen data unik seperti nomor nasabah atau NPWP. Jika RM
mengetahui ada beberapa rekening yang dikendalikan oleh orang yang sama,
meskipun tidak terhubung secara sistem, saldo tersebut tetap wajib dijumlahkan
untuk menentukan apakah melampaui batas USD 1.000.000,00.
Bagi rekening yang diidentifikasi sebagai
"tidak terdokumentasi" (undocumented account), lembaga
keuangan wajib mengulang prosedur penelaahan setiap tahun sampai nasabah
memberikan pernyataan diri yang valid. Jika terjadi perubahan keadaan, seperti
nasabah mengganti alamat surat ke yurisdiksi asing, RM harus segera
mengidentifikasi perubahan tersebut sebagai pemicu pelaporan baru.
Laporan yang disampaikan kepada DJP tidak
hanya berisi saldo akhir tahun. Otoritas pajak akan menerima data mendalam yang
mencakup akumulasi mutasi debet dan kredit selama satu tahun kalender, total
penghasilan bunga, dividen, hingga hasil penjualan bruto aset keuangan jika
institusi bertindak sebagai kustodian atau pialang. Transparansi total atas
rekening bernilai tinggi ini ditujukan untuk meminimalkan praktik pengelakan
pajak melalui skema penyimpanan aset di institusi keuangan.
Kolaborasi Strategis DJP dan Relationship Manager (RM) Pastikan Akurasi Informasi Nasabah Prioritas
Pemerintah Indonesia melalui PMK 108/2025
memperketat pengawasan terhadap simpanan bernilai besar yang tersimpan di
lembaga keuangan. Fokus utama pengawasan ini adalah "Rekening Keuangan
Bernilai Tinggi," yaitu rekening lama milik orang pribadi dengan agregat
saldo melebihi USD 1.000.000,00 atau setara satu juta Dolar Amerika Serikat.
Terhadap rekening jumbo ini, lembaga
keuangan diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi yang jauh lebih mendalam
dibandingkan rekening bernilai rendah. Langkah pertama mencakup pencarian data
elektronik untuk mendeteksi penanda (indicia) domisili pajak luar
negeri, seperti alamat surat di luar negeri, nomor telepon asing, atau
instruksi transfer tetap ke rekening mancanegara.
Jika basis data elektronik belum mencakup
informasi lengkap, bank wajib melakukan penelaahan dokumen fisik dalam kurun
waktu lima tahun terakhir. Dokumen yang diperiksa meliputi kontrak pembukaan
rekening, bukti identitas terbaru, hingga formulir surat kuasa yang masih
berlaku. Prosedur ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember setiap
tahun berjalan untuk menentukan apakah akun tersebut masuk dalam kategori wajib
lapor internasional atau domestik.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini
adalah peningkatan tanggung jawab Relationship Manager (RM). RM didefinisikan
sebagai pegawai yang diberi tugas menangani nasabah tertentu secara
berkelanjutan, memberikan saran investasi, atau mengatur penyediaan produk
keuangan.
Pemerintah mewajibkan RM untuk memberikan
informasi aktual mengenai nasabah mereka di luar hasil pemindaian sistem. Jika
RM memiliki pengetahuan bahwa pemegang rekening jumbo adalah subjek pajak luar
negeri, maka rekening tersebut—termasuk seluruh rekening lain milik nasabah
yang sama—otomatis dikategorikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan. Tugas
RM bukan lagi sekadar mengelola portofolio, melainkan menjadi instrumen
validasi status perpajakan nasabah.
Untuk mencegah praktik pemecahan saldo,
lembaga keuangan wajib menjumlahkan (agregasi) seluruh saldo dari rekening yang
terhubung melalui elemen data unik seperti nomor nasabah atau NPWP. Jika RM
mengetahui ada beberapa rekening yang dikendalikan oleh orang yang sama,
meskipun tidak terhubung secara sistem, saldo tersebut tetap wajib dijumlahkan
untuk menentukan apakah melampaui batas USD 1.000.000,00.
Bagi rekening yang diidentifikasi sebagai
"tidak terdokumentasi" (undocumented account), lembaga
keuangan wajib mengulang prosedur penelaahan setiap tahun sampai nasabah
memberikan pernyataan diri yang valid. Jika terjadi perubahan keadaan, seperti
nasabah mengganti alamat surat ke yurisdiksi asing, RM harus segera
mengidentifikasi perubahan tersebut sebagai pemicu pelaporan baru.
Laporan yang disampaikan kepada DJP tidak
hanya berisi saldo akhir tahun. Otoritas pajak akan menerima data mendalam yang
mencakup akumulasi mutasi debet dan kredit selama satu tahun kalender, total
penghasilan bunga, dividen, hingga hasil penjualan bruto aset keuangan jika
institusi bertindak sebagai kustodian atau pialang. Transparansi total atas
rekening bernilai tinggi ini ditujukan untuk meminimalkan praktik pengelakan
pajak melalui skema penyimpanan aset di institusi keuangan.
Perkokoh Integritas Keuangan Nasional, Pemerintah Rancang Sistem untuk Awasi Rekayasa Transaksi
Lewat PMK
108/2025, Menteri Keuangan secara tegas memberikan peringatan keras kepada
nasabah dan lembaga keuangan untuk tidak mencoba mengakali sistem pelaporan
akses informasi keuangan. Regulasi ini memuat Bab khusus mengenai
"Ketentuan Anti-Penghindaran" yang dirancang untuk menggagalkan
segala bentuk rekayasa transaksi yang bertujuan menyembunyikan kekayaan dari
radar pajak.
Pasal 48 beleid
ini melarang setiap orang, termasuk nasabah, pimpinan lembaga keuangan, hingga
pihak ketiga, untuk membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi
keuangan yang sebenarnya. Salah satu praktik yang disorot secara detail adalah
manipulasi saldo akhir tahun.
Pemerintah
menargetkan praktik di mana nasabah melakukan penarikan dana besar menjelang
akhir tahun agar saldo rekening berada di bawah ambang batas pelaporan (Rp1
miliar), namun kemudian menyetorkan kembali dana tersebut pada awal tahun
berikutnya. Jika DJP menemukan pola ini dilakukan secara berulang, maka
transaksi penarikan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Lembaga keuangan
tetap diwajibkan melaporkan saldo yang sebenarnya seolah-olah penarikan
tersebut tidak ada.
Regulasi ini
juga mewaspadai penggunaan skema Citizenship by Investment (CBI) atau Residence
by Investment (RBI) yang sering digunakan untuk mendapatkan status
residensi di yurisdiksi berisiko tinggi guna menghindari pelaporan pajak di
negara asal. Lembaga keuangan dilarang langsung memercayai pernyataan diri
nasabah yang menggunakan skema ini tanpa melakukan langkah tambahan, seperti
mengklarifikasi apakah nasabah tinggal lebih dari 183 hari di negara tersebut
atau di mana mereka melaporkan SPT tahunannya.
Ketidakpatuhan
terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum yang serius. DJP memiliki
kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan melalui penelitian, permintaan
klarifikasi, hingga permintaan pemenuhan kewajiban. Jika dalam waktu 14 hari
kalender nasabah atau lembaga keuangan tidak merespons permintaan klarifikasi
dengan memadai, DJP dapat meningkatkan tindakan ke tahap pemeriksaan bukti
permulaan hingga penyidikan tindak pidana perpajakan.
Secara
eksplisit, regulasi menyebutkan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban
pemberian informasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang
Akses Informasi Keuangan.
Di sisi lain,
pemerintah memberikan jaminan bahwa seluruh informasi keuangan yang diterima
DJP hanya digunakan sebagai basis data perpajakan dan wajib dijaga
kerahasiaannya. Petugas pajak atau tenaga ahli yang membocorkan data nasabah
kepada pihak lain dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dengan
pemberlakuan aturan ini pada 1 Januari 2026, pemerintah mengirimkan pesan
jelas: sistem keuangan Indonesia kini memiliki "pagar" yang lebih
tinggi dan "mata" yang lebih tajam, memastikan bahwa kepatuhan pajak
tidak lagi bisa dihindari melalui strategi pemindahan dana sesaat maupun
penggunaan identitas asing yang tidak wajar.
Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor
Indonesia resmi
memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini
memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset
Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran
informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor
digital.
Berdasarkan
beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini
diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek
pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang
menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi
pertukaran maupun transfer.
Pemerintah
menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK
wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri,
didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki
tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK
diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak
paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi
kriteria.
Cakupan data
yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam
satu tahun kalender. Hal ini mencakup:
1. Pertukaran
aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.
2. Transfer aset
kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.
3. Pemindahan/
transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet
eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.
Selain nilai
transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto
yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat
yang tersimpan di akun pengguna.
Mulai 1 Januari
2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence)
terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan
pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap,
alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atau Taxpayer Identification Number (TIN).
Bagi pengguna
lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31
Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak
memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK
untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna
tersebut.
Laporan tahunan
wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan
dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil
identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk
kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru
transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku
besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki
atribusi identitas pajak yang jelas.
Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor
Indonesia resmi
memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini
memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset
Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran
informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor
digital.
Berdasarkan
beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini
diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek
pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang
menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi
pertukaran maupun transfer.
Pemerintah
menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK
wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri,
didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki
tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK
diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak
paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi
kriteria.
Cakupan data
yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam
satu tahun kalender. Hal ini mencakup:
1. Pertukaran
aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.
2. Transfer aset
kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.
3. Pemindahan/
transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet
eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.
Selain nilai
transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto
yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat
yang tersimpan di akun pengguna.
Mulai 1 Januari
2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence)
terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan
pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap,
alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atau Taxpayer Identification Number (TIN).
Bagi pengguna
lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31
Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak
memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK
untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna
tersebut.
Laporan tahunan
wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan
dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil
identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk
kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru
transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku
besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki
atribusi identitas pajak yang jelas.
Perdagangan AS-China
Donald Trump kembali ke Gedung Putih, demikian juga
kebijakan perdagangan dia yang kian agresif-tarif tinggi, pembatasan investasi
yang makin ketat, dan ancaman pemisahan keuangan (decoupling). Namun, di balik
retorika keras tersebut, negosiasi terbaru antara AS-China justru
mengindikasikan bahwa Beijing kini memiliki keunggulan di sejumlah sektor
penting. Pada 11 Juni 2025 do London, AS dan China menyepakati kerangka dagang
sementara, yang oleh banyak pihak dipandang sebagai upaya temporer untuk meredam ketegangan.
Kesepakatan ini mencakup empat poin utama. Pertama, kedua negara menyepakati
penyesuaian tarif secara terukur. Kedua, Beijing sepakat kembali
mengekspor mineral tanah langka dan
magnet permanen yang sangat penting bagi sektor teknologi dan pertanian AS. Ketiga, kedua
belah pihak berkomitmen untuk sedikit melonggarkan pembatasan ekspor bagi
barang-barang nonsensitif, serta memberikan kemudahan mobilitas antar warga.
Keempat, dan yang paling rapuh, kesepakatan ini mencakup mekanisme penegakan
kepatuhan sementara waktu dengan peninjauan setiap kuartal dan abitrase pihak
ketiga bawah pengawasan WTO. Meskipun ini merupakan langkah maju, rinciannya
teknisnya masih kabur dan efektivitasnya diragukan. (Yetede)
Sinyal Kuat Kebangkitan IHSG
Perjuangan Keras Trump Meloloskan RUU Pajak dan Belanja
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023



