;
Tags

Internasional

( 1369 )

Maskapai Tanah Air Membutuhkan Banyak Armada

KT1 10 Jun 2025 Investor Daily (H)
Maskapai operasional penerbangan di Tanah Air saat ini masih kekurangan armada pesawat, karena sejumlah pesawat yang selama ini dioperasikan berada pada masa perawatan. Meski begitu, kondisi ini masih terselamatkan karena demans atau permintaan penumpang juga belum membaik. Analis penerbangan indepen Gatot Raharjo mengatakan, kekurangan armada idealnya tidak dibebankan kepada maskapai, sebab hal itu memerlukan biaya tinggi di tengah ketidakpastian global. Sebaliknya, kebutuhan pesawat diperuntukkan untuk pemerintah dan masyarakat. Idealnya, untuk menjangkau wilayah di setiap pulau besar Indonesia, dibutuhkan setidaknya 600-700 armada. "Sebelum Covid jumlah armada kita mencapai lebih dari 500 pesawat, bahkan kebutuhan ada di 600-700 pesawat. Tapi, yang butuh pesawat itu, harusnya masyarakat dan pemerintah, bukan maskapai. Karena maskapai hanya menyesuaikan demand saja. Pemerintah punya tanggung jawab membuka rute penerbangan seluas-luasnya, sementara masyarakat di pedalaman tentu butuh angkutan pulau," ucap dia. (Yetede)

Pencemaran di Raja Ampat

KT3 09 Jun 2025 Kompas (H)

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan, ada indikasi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin lingkungan perusahaan nikel akan dicabut jika terbukti aktivitas pertambangan itu melanggar ketentuan hkum yang berlaku. Hal itu disampaikan Menteri LH /Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6). Hanif menyampaikan, KLH/BPLH telah menerima laporan terkait dampak kegiatan pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat sejak Mei 2025, yang ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung di empat lokasi utama pertambangan nikel di Raja Ampat milik PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Berdasarkan peninjauan KLH/BPLH, empat perusahaan tersebut mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Namun, hanya PT GN, PT ASP, dan PT KSM yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Hasil pengawasan menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. PT GN beroperasi di Pulau Gag dengan luas 6.030 hektar. Pulau Gag termasuk pulau kecil sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya melanggar UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lalu, PT ASP, perusahaan PMA asal China, menambang nikel di Pulau Manuran seluas 746 hektar tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Atas kelalaian perusahaan ini, KLH/BPLH telah memasang papan peringatan penghentian aktivitas. ”Selain pulaunya kecil, penambangan yang dilakukan kurang hati-hati sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang cukup serius di Pulau Manuran. Tahapan pengawasan sedang berjalan, mulai dari pengambilan sampel di laboratorium hingga melibatkan ahli untuk memproyeksikan kerugian dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tutur Hanif.

Sementara, PT KSM membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektar di Pulau Kawe. Adapun PT MRP tak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam menambang nikel di Pulau Batang Pele. KLH/BPLH tengah mengevaluasi persetujuan lingkungan PT ASP dan PT GN. Jika bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungannya akan dicabut. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya mengawasi secara ketat seluruh aktivitas tambang yang ada di kawasan Raja Ampat, mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung. ”Saya datang ke sini (Pulau Gag) untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” ujar Bahlil. Pemerintah menegaskan, meski perusahaan memiliki izin resmi, evaluasi dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan lingkungan dan ekonomi. (Yoga)

Terkoreksinya Proyeksi Pertumbuhan RI

KT3 09 Jun 2025 Kompas

Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 dari berbagai lembaga internasional dan otoritas domestik menunjukkan tren pemangkasan. Besarnya tekanan global dan penurunan produktivitas dalam negeri, yang diperparah gelombang PHK, membuat pertumbuhan konsumsi sulit terdongkrak. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia dan BI kompak memperkirakan laju ekonomi Indonesia tahun depan di bawah 5 %, lebih rendah dari target optimistis pemerintah sebesar 5,2 %. OECD, dalam laporan Eco-nomic Outlook edisi Juni 2025, menurunkan proyeksi pertumbuhan Indonesia tahun depan dari 4,9 % jadi 4,7 %, yang merupakan kali kedua dalam tahun berjalan setelah Maret lalu OECD memangkas proyeksi 2025 dari 5,2 persen ke 4,9 %. OECD menyoroti turunnya kepercayaan bisnis dan konsumen akibat ketidakpastian fiskal dan tingginya biaya pinjaman, yang berpotensi menekan konsumsi serta investasi swasta.

Pelemahan harga komoditas dan memanasnya tensi perdagangan global turut membebani ekspor Indonesia. Dua bulan sebelumnya, Bank Dunia dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2025 memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 5,1 % menjadi 4,7 % untuk 2025 dan memperkirakan rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya berada di kisaran 4,8 % hingga 2027. Bank Dunia menyebut penurunan harga komoditas, ketidakpastian kebijakan global dan hambatan struktural domestik menjadi faktor utama perlambatan pertumbuhan. IMF juga merevisi turun proyeksi pertumbuhan Indonesia menjadi 4,7 % dalam World Economic Outlook edisi April 2025, selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi negara ASEAN-5 yang menurun signifikan dari 3,6 % pada 2024 menjadi 3 % pada 2025. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, proyeksi dari sejumlah lembaga internasional lebih realistis ketimbang target pemerintah. (Yoga)

Tekanan Global Berimbas pada Nikel Indonesia

KT3 09 Jun 2025 Kompas

Industri nikel Tanah Air, beberapa tahun terakhir berusaha unjuk diri sebagai pemain global dalam proyek hilirisasi produk tambang dan upaya transisi energi. Namun, kegiatan untuk industri komoditas strategis ini terus menghadapi isu keberlanjutan dan masalah lingkungan. Penguasaan produksi tambang membuat Indonesia bisa mengontrol perdagangan dunia, termasuk harga nikel. Sayangnya, produksi nikel yang melimpah sejak beberapa tahun terakhir tak diimbangi peningkatan permintaan. Tren penurunan harga nikel dunia terus terjadi. Bank Dunia melaporkan, rata-rata harga nikel yang pada 2022 senilai 25.834 USD per ton, perlahan turun menjadi rata-rata 21.521 USD pada 2023, lalu merosot menjadi 16.814 USD pada 2024. Mengutip Trading Economics, pada 8 Juni 2025, harga nikel diperdagangkan di level 15.490 USD per ton. Penurunan harga terjadi karena kekhawatiran kelebihan pasokan yang terus berlanjut dari Indonesia.

”Industri nikel menghadapi tekanan akibat kelebihan pasokan dan geopolitik global, akibat langkah perang dagang yang dimotori AS sehingga memengaruhi harga komoditas kecuali emas,” kata Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia Rizal Kasli, Minggu (8/6). Ada dampak negatif yang dialami pelaku industri nikel dalam negeri, misalnya, keputusan raksasa baja nirkarat dunia, Tsingshan Holding Group, yang dilaporkan menghentikan sementara produksi smelter nikelnya di Indonesia pada Mei 2025. Langkah Tsingshan bisa diartikan sebagai tanggapan internal menanggapi tekanan harga global dan faktor geopolitik serta kondisi internal perusahaan. Hal lain juga bisa disebabkan oleh faktor pasokan bijih nikel dalam negeri yang sengaja dibatasi pemerintah guna mengontrol harga agar tidak terlalu merosot. Kementerian ESDM pada awal tahun ini telah memangkas kuota produksi bijih nikel menjadi 220 juta ton sepanjang 2025, turun dari 2024, di 240 juta ton. (Yoga)

Terbongkarnya Skandal Suap Izin TKA di Kemenaker

KT3 09 Jun 2025 Kompas

KPK pada Kamis (5/6) sore di Jakarta mengumumkan penetapan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing atau TKA di lingkungan Kemenaker sepanjang 2019-2024, sebanyak Rp 53,7 miliar. Satu tersangka merupakan staf ahli menteri dan praktik ini dilakukan pejabat serta pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Praktik ini telah berlangsung sejak 2012. Selain menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak lain, KPK mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mempermudah pemulihan aset negara. Pada Kamis, Menaker, Yassierli mengungkap, beberapa proses layanan di Kemenaker rentan korupsi, suap dan gratifikasi, yaitu pengurusan RPTKA, pendirian perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pendirian audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatankerja (SMK3), serta sertifikasi kompetensi. Semua layanan diberikanlangsung Kemenaker.

Apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, risikonya ialah penyalahgunaan wewenang. ”Kami sudah memiliki nota kesepahaman dengan KPK yang terus diperbarui. Kami minta KPK melakukan supervisi. Saya ingin ada perbaikan proses layanan,” tuturnya. Yassierli menyebut  temuan korupsi tak sesederhana laporan inspektorat jenderal. ”Temuan tidak sesederhana datang dari laporan inspektorat jenderal Kemenaker. Itu (korupsi, suap, gratifikasi) adalah sesuatu yang bisa terjadi setiap saat. Kami berupaya lebih antisipatif,” ucapnya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Sabtu (7/6) di Jakarta, berpendapat, khusus proses pengurusan RPTKA, terbuka peluang penyimpangan yang besar. Pejabat atau siapa pun yang bertugas di pengurusan itu memiliki kewenangan besar untuk meloloskan atau tidak izin mempekerjakan tenaga kerja asing. (Yoga)

Peluang Emas Tingkatkan Ekspor

KT1 09 Jun 2025 Investor Daily (H)
Dalam kondisi ketidakpastian ekonomi global, perjanjian dagang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Indonesia-Uni Eropa atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partners Agreement (IEU-CEPA) dapat mengamankan keberlanjutan ekspor manufaktur. Ketua Umum Himpunan Industri dan Kerajinan (Himki) Abdul Sobur menerangkan, Uni Eropa (UE) merupakan pasar strategis bagi industri mebel dengan pangsa pasar sebesar 32-35%. Tanpa pelonggaran, bea masuk bisa naik hingga 15%, yang secara signifikan (menurut simulasi tesktil, potensi volume turun belasan persen). Terlebih, lanjut dia, efek regulasi Non-Tarif seperti implementasi European Union Deforetation Regulation (EUDR) atau "peraturan Deforestasi Uni Eropa" memberlakukan persayaratan ketat terkait deforestasi sejak 31 desember 2020. "Ini mengancam ekspor mebel berbasis jejak deforestasi bebas," ujar Sobur. Dia mengungkapkan, pemerintah dan Himki menetapkan ambisi tinggi bahwa nilai ekspor mebel dan kerajinan mencapai US$ 5-6 miliar nilai pada akhir tahun. "Untuk mencapainya, perlu percepatan IE-CEPA rampung (target semester 1 tahun ini" dan mitigasi tarif AS melalui pengajuan pengecualian, diversifikasi pasar, dukungan teknologi, dan insentif fiskal," papar Sobur. (Yetede)

Mata yang Akhirnya Terbuka terhadap Nasib Raja Ampat

KT3 07 Jun 2025 Kompas (H)

Eksplorasi nikel di Pulau Gag di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, belakangan memantik perhatian. Publik berharap pengelolaan sumber daya alam di pulau itu sesuai ketentuan. Sejak lama kawasan Raja Ampat terkenal akan keanekaragaman hayati. Untuk mencapai pulau seluas 6.060 hektar itu, tim Kompas harus menghadapi angin yang sangat kencang dan bisa menegakkan gelombang hingga 5 meter. Tapi, saat tiba di pesisir, anggota tim justru jauh dari tenang, karena khawatir pada masa depan alam sekitar Raja Ampat. Air di pesisir keruh, permukaannya berlumpur. Berbeda dengan pesisir pulau-pulau lain di Raja Ampat dimana karang dan ikan bisa dilihat dengan mata telanjang dari atas permukaan air. Berada dalam wilayah Raja Ampat, yang dijuluki ”Surga Terumbu Karang Dunia”, pesisir Pulau Gag menampilkan wajah yang kontras. Eksploitasi nikel diduga menjadi penyebab.

Pada Juni 2025, penambangan nikel yang dikelola PT Gag Nikel di Pulau Gag ramai dibicarakan. Publik menyoroti dampaknya terhadap keberlangsungan ekosistem Raja Ampat. Plt Presdir PT Gag Nikel, Arya Arditya menyatakan akan menghentikan sementara kegiatan penambangan, sesuai perintah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Akan dilakukan verifikasi lapangan terkait kegiatan usaha pertambangan (Kompas.id, 5/6/2025). Izin eksplorasi nikel di Pulau Gag turun pada 1998. Perusahaan baru mendapat izin produksi pada 2017 dan berproduksi setahun kemudian. Target produksinya 1,8 juta ton per tahun. Arya mengatakan, pihaknya memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. ”Khususnya berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi pada Kementerian ESDM,” ujar Arya, Kamis (5/6).

PT Gag Nikel telah melaksanakan rehabilitasi daerah aliran sungai, reklamasi area tambang, program konservasi terumbu karang dan pemantauan kualitas lingkungan.”Gag Nikel berkoordinasi intensif dengan KLH dan Kemenhut untuk mengawasi dan memonitor operasionalisasi tambang,” lanjutnya. Empat tahun silam, guru besar logam berat Universitas Pattimura, Ambon, Yusthinus T Male, sudah memprediksi risiko penambangan nikel di Pulau Gag yang bisa merusak ekosistem Raja Ampat. ”Akhirnya mata semua orang terbuka melihat dampak nikel,” ujar Yusthinus, Jumat (6/6). Ia mengatakan, sedimen yang mengandung logam berat, khususnya nikel (Ni), sangat berbahaya bagi terumbukarang. Nikel sangat beracun bagi anemon laut, bahkan lebih beracun dari logam tembaga (Cu) karena mematikan larva karang. Banyak lokasi tambang di daerah tropis yang berada di pulau-pulau kecil tercemar limbah tambang, seperti nikel. Padahal, penduduk setempat menjadikan laut sebagai sumber utama protein. (Yoga)

Kerugian Negara Rp 319 Miliar Akibat Korupsi APD Covid-19

KT3 07 Jun 2025 Kompas

Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat pelindung diri atau APD dilingkungan Kemenkes mendapat hukuman 3-11 tahun penjara. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6), majelis hakim menyatakan mereka bersalah sehingga negara mengalami kerugian Rp 319 miliar. Ketiga terdakwa meliputi bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana; Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan Dirut PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik. Budi dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Satrio Wibowo divonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Ahmad Taufik dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, sekaligus dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 224 miliar dan Satrio Wibowo Rp 59,98 miliar.

Jika keduanya tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti. Jika tidak mencukupi, Ahmad harus menjalani pidana pengganti 4 tahun kurungan dan Satrio 3 tahun kurangan. Majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti Tambunan menilai, ketiga terdakwa terbukti secara sah, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 319 miliar. Ketiga terdakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan APD untuk Kemenkes pada awal krisis Covid-19, sekitar Maret 2020. Awalnya, PT PPM menjadi distributor resmi APD dari PT Yonshin Jaya selama dua tahun pada Maret 2020. Pada bulan itu, Kemenkes membeli 10.000 APD dari PT PPM seharga Rp 379.500 perpasang. Namun, pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB mengambil 170.000 pasang APD dari PT PPM dan mendistribusikannya.

PT PPM meminta pembayaran ke BNPB dengan harga 60 USD per set, jauh lebih besar dari yang didapatk Kemenkes untuk jenis yang sama. PT EKI yang sudah melakukan kerjasama dengan PT PPM bersikukuh dengan harga tersebut. Bahkan, dalam fakta persidangan disebutkan Satrio bersikeras untuk mempertahankan harga hingga akhirnya sepakat dengan harga 50 USD. Kerja sama antara Kemenkes, PT EKI, dan PT PPM berlanjut dalam penyediaan APD hingga 5 juta unit dengan harga satuan 48,4 USD yang ditandatangani Budi,Ahmad dan Satrio. Namun, dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, pembayaran, hingga hak dan kewajiban yang rinci. Surat pemesanan itu ditujukan kepada PT PPM, tapi PT EKI turut menandatanganinya. Tindakan ini memperkaya diri mereka dengan rincian Satrio mendapat Rp 59,98 miliar dan Ahmad Rp224 miliar. (Yoga)

Realisasi pencairan bantuan subsidi upah

KT3 07 Jun 2025 Kompas

Pemerintah menyampaikan, realisasi pencairan bantuan subsidi upah atau BSU bakal dimulai pecan mendatang. ”Sebelum pekan kedua Juni 2025, BSU seharusnya sudah cair,” ujar Menaker, Yassierli usai acara penandatanganan pakta integritas perusahaan jasa dan lembaga audit kesehatan dan keselamatan kerja, Kamis (5/6), di Jakarta. Permenaker No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker No10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh mengatur beberapa kriteria penerima BSU. Pertama, calon penerima harus pekerja penerima upah atau pekerja formal. Kedua, terdaftar aktif sebagai peserta Jamsostek sampai April 2025. Ketiga, calon penerima menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta atau setara upah minimum per bulan. Keempat, tidak sedang menerima subsidi Program Keluarga Harapan. Kelima, bukan ASN, anggota TNI, dan Polri.

Mekanisme penyaluran BSU masih sama dengan periode 2022. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan BSU melalui bank himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI) dan kantor pos. Pemerintah memperkirakan, 17 juta pekerja formal akan menerima BSU pada Juni-Juli 2025. Total nilai BSU yang bakal diterima ialah Rp 600.000 per orang. Besaran ini merupakan total BSU Juni ditambah Juli 2025. ”Karena program BSU telah berjalan empat kali, kami sangat berhati-hati soal data calon penerima. Pemadanan data calon penerima telah kami lakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yassierli. Ia menekankan, program BSU adalah bagian dari rangkaian inisiatif lintas kemente-rian/lembaga untuk meningkatkan daya beli pekerja, seperti diskon tarif tol dan tiket pesawat, pada Juni-Juli 2025. Kemenko Bidang Perekonomian bertindak sebagai koordinator inisiatif itu. (Yoga)

Uang Pensiunan Diincar Jaringan ”Scammer”

KT3 07 Jun 2025 Kompas

Penipuan daring terus berlanjut. Korbannya adalah orang yang gagap teknologi. Edukasi diharapkan dapat menjadi senjata untuk menangkal penipuan sejenis. Tipu muslihat scammer internasional sangat terorganisasi. Mereka memperdaya warga terutama kaum lanjut usia dengan berbagai kecanggihan seakan mereka benar-benar berasal dari suatu institusi resmi. Tak ayal, korban pun merugi hingga ratusan juta rupiah. Ini tergambar dari komplotan scammer internasional jaringan Kamboja yang memperdaya nasabah PT Taspen (persero). Dua tersangka kasus ini ditangkap polisi di Tanjung Priok, Jakut, yakni EC (28) seorang mahasiswa; dan IP (35), ibu rumah tangga. Pelaku utama, yakni AM (29) masih diburu karena sedang berada di Kamboja. Kasus ini terungkap ketika Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima laporan dari pensiunan berinisial RY, yang kehilangan uang Rp 304 juta.

”Kami menangkap dua tersangka dan satu orang masih diburu di Kamboja,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Kamis (5/6). Pelaku menelpon dan menyebut nama korban, dimana ia merupakan petugas PT Taspen (Persero). Pelaku bilang ingin mengkroscek apakah data korban sudah diperbarui agar pencairan tunjangan korban tidak bermasalah di kemudian hari dan menanyakan apakah nomor korban sudah terhubung dengan Whatsapp. Pelaku lalu mengirimkan data PDF yang isinya identitas korban dan dilampirkan link yang akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi Taspen      palsu yang digunakan pelaku. Setelah PDF tersebut diunduh oleh korban, pelaku meminta untuk video call dengan tujuan melakukan verifikasi wajah, lalu mengarahkan korban untuk mengunduh aplikasi Taspen palsu.

Pelaku mengarahkan agar masuk pengaturan handphone untuk mengizinkan aplikasi Taspen imitasi itu mengakses semua fitur di dalam handphone, lalu mengarahkan korban agar membuat username dan kata sandi dari aplikasi tersebut menggunakan user name dan kata sandi yang biasanya sering korban buat supaya tidak lupa. ”Di situlah biasanya korban dengan spontan membuat username dan kata sandi yang biasa digunakan karena korban mayoritas adalah pensiunan yang umurnya sudah tua,” kata Herman. Korban juga diminta untuk menyematkan sidikjari, foto, dan video diri. Setelah korban mengklik menu di dalam aplikasi tersebut, pelaku sudah bisa mengakses semua fitur yang ada di dalam telepon seluler milik korban. Dengan semua data yang pelaku miliki, mereka menguras uang yang ada di dalam rekening milik korban. (Yoga)