;

Dampak Ganda Perpres 4/2026 bagi Ketahanan Pangan dan Transformasi Ekonomi

Ekonomi andhika fajarianto 25 Feb 2026 Tim Labirin
Dampak Ganda Perpres 4/2026 bagi Ketahanan Pangan dan Transformasi Ekonomi

Dampak Ganda Perpres 4/2026 bagi Ketahanan Pangan dan Transformasi Ekonomi

JAKARTA – Era ekspansi kawasan industri dan perumahan yang leluasa mencaplok lahan pertanian resmi dibatasi. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengunci lahan pangan dari ancaman konversi.

Kebijakan yang baru diteken oleh Presiden Prabowo Subianto ini tidak hanya berfungsi sebagai "rem darurat" penyelamat lumbung pangan nasional, tetapi juga memicu pergeseran besar dalam lanskap ekonomi dan pembiayaan perbankan di Indonesia.

Gembok Jutaan Hektare di Delapan Provinsi Utama

Pada tahap awal, implementasi Perpres ini memprioritaskan delapan provinsi yang selama ini menjadi tulang punggung produksi beras nasional. Wilayah tersebut meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 3,83 juta hektare area sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Angka ini mewakili sekitar 60 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional yang luasnya mencapai 7,34 juta hektare. Dengan status baru ini, lahan-lahan tersebut secara hukum dilarang keras untuk dialihfungsikan menjadi bangunan komersial maupun permukiman, apa pun alasannya.

Transformasi Ekonomi: Akhir Era Spekulasi Tanah

Dari kacamata ekonomi, Perpres 4/2026 membawa efek kejut sekaligus transformasi positif, khususnya bagi sektor perbankan dan investasi. Aturan ini secara tidak langsung menekan risiko sistemik akibat spekulasi tanah (land banking) yang kerap dilakukan oleh pengembang properti.

Terbitnya beleid ini memaksa perbankan untuk mengubah arah kebijakan kredit mereka. Beberapa dampak ekonomi langsung yang terjadi antara lain:

  • Perubahan Penilaian Agunan (Appraisal): Bank kini wajib melakukan uji tuntas (due diligence) tata ruang yang ketat. Jika tanah agunan masuk dalam peta LSD, nilai likuidasinya murni dihitung berdasarkan produktivitas pertanian, bukan lagi potensi konversi menjadi kawasan komersial bernilai tinggi.
  • Penghentian Kredit Proyek Konversi: Sektor perbankan tidak dapat lagi mengucurkan dana untuk proyek properti atau industri yang berdiri di atas lahan sawah dilindungi, mengingat perizinan proyek tersebut dipastikan akan ditolak oleh pemerintah.
  • Fokus pada Ekonomi Pertanian Berkelanjutan: Profil pembiayaan perbankan kini didorong untuk bergeser dari spekulasi properti ke sektor pertanian produktif. Aliran dana diproyeksikan akan mengalir deras ke kredit modal kerja petani, pengadaan alat pertanian modern, sistem irigasi, dan rantai pasok agribisnis (agri-value chain).

 Peta Jalan Nasional dan Kepastian Investasi

Untuk memastikan kebijakan ini tidak menjadi anomali antara pusat dan daerah, pemerintah telah merancang peta jalan (roadmap) perluasan penetapan LSD sepanjang 2026.

Pada akhir Kuartal I/2026, status lahan di 12 provinsi tambahan membentang dari Aceh hingga Sulawesi Selatan ditargetkan tuntas diverifikasi. Menyusul kemudian 17 provinsi sisanya pada akhir Kuartal II/2026. Sinkronisasi data antara kementerian dan pemerintah daerah ini menjadi krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha agar tidak salah langkah dalam membebaskan lahan.

Selain pengetatan aturan, regulasi ini juga mewajibkan adanya program pemberdayaan. Dengan target menekan laju kehilangan sawah hingga 0,05 persen per tahun, pemerintah berkomitmen memberikan insentif agar para petani tetap bangga dan sejahtera mempertahankan fungsi lahan mereka sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional.