Kebijakan Moneter dalam Dominasi Fiskal
Dinamika pasang surut perekonomian (siklus bisnis) telah
mengakibatkan perubahan arah kebijakan (politik) ekonomi. Pandemi Covid-19
membuat tingkat utang pemerintah di seluruh dunia melonjak. Sementara itu,
tekanan harga (inflasi) semakin sulit dikelola. Inflasi banyak dipengaruhi
faktor nonekonomi sehingga kenaikan suku bunga (saja) tidak efektif menurunkan
harga. Berbagai persoalan lain menambah kerumitan kebijakan ekonomi, mulai dari
isu geopolitik hingga perubahan iklim. Majalah Finance & Development
terbitan Dana Moneter Internasional (edisi Maret 2023) mengulas arah baru
kebijakan moneter di tengah dominasi fiskal. Suku bunga rendah bertahun-tahun
telah membuat tingkat utang membubung tinggi. Kini, kebijakan moneter harus
berputar arah guna mengatasi inflasi tinggi akibat lonjakan harga energi dan
komoditas yang dipicu krisis Ukraina.
Sementara kebutuhan stimulus ekonomi melalui penambahan utang
baru masih dibutuhkan. Kebijakan moneter menjadi sangat dilematis. Pandemi
Covid-19 memaksa perekonomian bertumpu pada kebijakan fiskal. Satu-satunya cara
mendorong perekonomian adalah menggelontorkan stimulus yang dibiayai dari penerbitan
surat utang. Di banyak negara, termasuk Indonesia, bank sentral turut bertanggung
jawab dengan cara menjadi pembeli surat utang yang diterbitkan pemerintah.
Dengan kata lain, bank sentral turut membiayai krisis dengan mencetak uang. Sesuatu
yang tidak pernah terjadi selama ini dan bertentangan dengan kebijakan moneter
konvensional. Realitas perekonomian mengubah arah kebijakan ekonomi (moneter).
Pengalaman setiap negara berbeda-beda. Namun, gejalanya
serupa, yakni episentrum ebijakan ekonomi lebih condong pada kebijakan fiskal,
sementara kebijakan moneter cenderung akomodatif terhadap fiskal. Begitu pun
pengalaman di Indonesia ketika menghadapi krisis pandemic Covid 19. Akibat
tekanan fiskal yang begitu besar, BI harus turut berperan da lam membiayai
krisis akibat pandemi. Mekanisme sinergi antara Kemenkeu dan BI dalam membiayai
krisis akibat pandemi tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) mengenai
burden sharing. Pada periode 2020-2022, terbit tiga SKB dengan nilai total Rp
1.144 triliun. Kebijakan ini merupakan inovasi dalam pembiayaan krisis. Di sisi
lain, ini menjadi preseden bagi praktik kebijakan moneter di masa depan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023