;
Tags

Fiskal

( 162 )

UJI KESELARASAN FISKAL-MONETER

HR1 23 Jun 2023 Bisnis Indonesia (H)

Sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter kembali dinanti guna menjaga konsistensi pertumbuhan ekonomi. Maklum, akselerasi ekonomi masih terbatas sehingga butuh proteksi lebih kuat. Tak hanya ketidakpastian dunia, transisi dari pandemi menuju endemi juga menjadi faktor yang diperhitungkan oleh pemangku kebijakan. Sejatinya arah kebijakan otoritas moneter maupun fiskal dalam menopang ekonomi ke depan sudah dapat ditebak dari sejumlah kebijakan yang ditempuh saat ini. Dari sisi fiskal misalnya, Kementerian Keuangan berkomitmen meningkatkan fleksibilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga mampu menjadi penyangga tatkala ada guncangan. Pun dengan sisi moneter, di mana Bank Indonesia (BI) kukuh menahan suku bunga acuan setidaknya selama lima bulan terakhir. Demikian pula dengan insentif makroprudensial yang digadang-gadang ikut memberikan gairah bagi sektor riil. Jika ditelaah, Kementerian Keuangan memang tidak melakukan penyesuaian khusus merespons perubahan dari pandemi menuju endemi. Akan tetapi, APBN 2023 didesain sedari awal untuk merespons aneka fenomena ekonomi, baik domestik maupun global. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya, mengatakan perubahan yang dilakukan hanya mengalihkan beban anggaran penanganan Covid-19 dari sebelumnya ke Kementerian Kesehatan menjadi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Adapun, belanja sosial maupun belanja lain yang berfungsi memberikan daya dorong konsumsi telah diakomodasi dalam belanja reguler.

Tentu kondisi ini merupakan antisipasi dini dari pemerintah untuk menjaga pertumbuhan. Apalagi, konsumsi rumah tangga belum mampu mencatatkan performa seperti prapandemi Covid-19. Oleh sebab itu, bantalan sosial atau belanja produktif yang berorientasi pada penguatan daya beli masih menjadi prioritas. Di sisi lain, otoritas moneter pun mengiringi upaya otoritas fiskal dengan terus menginjeksi energi dalam rangka memacu konsumsi. Kemarin, Kamis (22/6), Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) 5,75%. Gubernur BI Perry Warjiyo, mengatakan stimulus itu akan menyasar pada sektor penghiliran yakni pertambangan, pertanian, perkebunan, perikanan, serta perumahan dan pariwisata. "BI juga akan meningkatkan inklusi keuangan dan ekonomi keuangan hijau," kata dia. Perry optimistis dengan insentif tersebut ekonomi nasional menggeliat dan mampu tumbuh di kisaran 4,5%—5,3% pada 2023 yang ditopang permintaan domestik. Dalam kaitan ini, kalangan pelaku usaha menyarankan otoritas fiskal dan moneter untuk menelurkan kebijakan yang produktif sehingga daya tahan ekonomi kian kuat. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, mengatakan dari sisi moneter pemerintah perlu memperpanjang kebijakan makroprudensial yang longgar. Menurutnya, saat ini likuiditas sudah mulai mengetat, suku bunga antarbank meningkat, dan ekses reserve perbankan yang di simpan jauh menurun.

Kremlin Siapkan Sarmat, Barat ”Cairkan” Aset Rusia

KT3 22 Jun 2023 Kompas

Rusia siap mengerahkan rudal balistik antar benua Sarmat generasi baru yang mampu membawa 10 atau lebih hulu ledak nuklir. Mobilisasinya dilakukan berkaitan dengan perang di Ukraina. ”Peluncur Sarmat pertama akan menjalani tugas tempur dalam waktu dekat,” kata Presiden Rusia Vladimir Putin dalam pidatonya untuk lulusan baru akademi militer Rusia di Aula St George Kremlin, Moskwa, Rabu (21/6). Rudal RS-28 Sarmat berbahan bakar cair sepanjang 35 meter itu dirancang menjangkau sasaran hingga 18.000 kilometer. Rusia mengeklaim, AS dan Eropa bisa dijangkau dengan mudah.

Negara-negara Barat menggelar Konferensi Internasional Pemulihan Ukraina 2023 di London, Inggris, 21-22 Juni, untuk kedua kalinya sejak Rusia menginvasi Ukraina, Februari 2022. Dalam pertemuan di Lugano, Swiss, Juli 2022, negara-negara Barat berkomitmen mendukung Ukraina memulihkan diri pascaperang. Mereka menyadari tahap pemulihan ini akan berbiaya tinggi dan memakan waktu puluhan tahun. Bank Dunia awalnya membuat perkiraan perlunya anggaran darurat senilai 14 miliar USD untuk memperbaiki segala kerusakan akibat invasi Rusia ke Ukraina. Namun, studi terbaru Bank Dunia, PBB, Uni Eropa (UE), dan Pemerintah Ukraina menyebutkan, pemulihan ekonomi dan perbaikan segala kerusakan akan menelan biaya sedikitnya 441 miliar USD.

Negara-negara Barat sepakat membuat Rusia menanggung segala kerusakan di Ukraina. Sejak akhir 2022 UE bahkan akan mewujudkan usulan menggunakan aset-aset Rusia yang sudah disita untuk membiayai rekonstruksi Ukraina. Skemanya, aset-aset Rusia tersebut diinvestasikan. Hasilnya diberikan kepada Ukraina. Menurut UE, ada 215,5 miliar USD dan 20 miliar euro aset terpisah yang dimiliki bank sentral Rusia dan individu swasta Rusia yang dibekukan otoritas Eropa setelah invasi Rusia ke Ukraina sebagai sanksi sepihak kepada Rusia. (Yoga)


Minim Fiskal Setiap Alokasi Minimal Anggaran Kesehatan

KT1 21 Jun 2023 Tempo

Netty Prasetiayani mengajukan interupsi sebelum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengetok palu mengakhiri rapat paripurna, kemarin, 20 Juni 2023. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta pimpinan Dewan mendesak pemerintah membatalkan penghapusan mandatory spending anggaran kesehatan minimal 10 persen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Netty mengatakan, alokasi anggaran kesehatan atau mandatory spending penting dipertahankan sebagai kepastian bahwa negara hadir menjamin ketahanan kesehatan nasional. ”Kami berharap pimpinan DPR dapat mendesak pemerintah mengembalikan mandatory spending sebagai roh dari omnibus law RUU Kesehatan,” kata Netty dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 20 Juni 2023.

Penolakan RUU Kesehatan bermula ketika pemerintah menghapus alokasi minimal anggaran kesehatan dalam RUU tersebut. Draf terbaru yang beredar berbeda dengan versi pembahasan pada Februari 2023. Pada draf lama, Pasal 420 RUU itu memuat rencana kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pemerintah daerah sebesar 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dalam draf terbaru, Pasal 409 RUU tersebut, hanya disebutkan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan. Alokasi anggaran kesehatan pemerintah daerah berasal dari APBD sesuai dengan kebutuhan kesehatan daerah yang mengacu pada program kesehatan nasional. (Yetede)

TAMENG SOSIAL KIAN KUAT

HR1 27 May 2023 Bisnis Indonesia (H)

Kendati tak lagi dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19 dan efek kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), alokasi belanja sosial pada tahun depan tercatat amat besar. Mengacu pada data dokumen Kerangka Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 yang diperoleh Bisnis, rumusan belanja perlindungan sosial tercatat mencapai Rp503,7 triliun—Rp546,9 triliun. Alokasi tersebut naik sebesar 5,81%—14,89% dibandingkan dengan APBN 2023 yang senilai Rp476 triliun. Tak hanya itu, rencana anggaran tahun depan juga jauh lebih tinggi dibandingkan dengan alokasi perlindungan sosial selama pandemi Covid-19. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan meski dampak pandemi Covid-19 relatif terkendali, gejolak perekonomian global masih dibayangi ketidakpastian tinggi. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan meski dampak pandemi Covid-19 relatif terkendali, gejolak perekonomian global masih dibayangi ketidakpastian tinggi. Di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga bantuan sosial adaptif yang bakal dimanfaatkan untuk merespons dampak ketidakpastian global. Pasalnya, konsumsi rumah tangga masih menjadi mesin utama yang mendorong laju ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) yakni dengan kontribusi di atas 50%. Dengan kata lain, tebalnya bantalan sosial ini untuk mengamankan target pertumbuhan ekonomi pada tahun transisi 2024 yang ditetapkan 5,3%—5,7%.

Strategi fiskal untuk mengamankan konsumsi ini mendapat respons dari World Bank. Dalam laporan berjudul Indonesia Poverty Assesment yang dirilis belum lama ini, lembaga itu memandang bantuan sosial tidak hanya mengurangi kemiskinan juga progresif menurunkan ketimpangan. Akan tetapi, World Bank memberikan catatan terhadap manuver fiskal negara yang cukup royal memberikan subsidi energi pada tahun lalu. World Bank pun menyarankan agar Indonesia mengalihkan belanja subsidi ke belanja sosial sepenuhnya untuk lebih memper­kuat konsumsi rumah tangga. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri turut melakukan manuver untuk menjaga daya beli masyarakat melalui instruksi optimalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada seluruh pemerintah daerah. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, mengatakan BTT adalah kebijakan pemerintah untuk memperluas jaring pengaman sosial yang akan berlanjut pada tahun-tahun mendatang. Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti berpandangan belanja sosial dan subsidi memang masih dibutuhkan pada tahun depan.

UTAK-ATIK PENGAMAN FISKAL

HR1 05 Apr 2023 Bisnis Indonesia (H)

Pemerintah terus mengencangkan kewaspadaan fiskal tahun ini. Pasalnya, ada risiko besar yang bersumber dari selisih antara target penerimaan negara dan realisasinya imbas dari sejumlah faktor baik global maupun domestik. Jika tak diantisipasi, amat mungkin defisit keuangan bakal melebar. Kewaspadaan pemerintah dikemukakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam Tinjauan Ekonomi, Keuangan, & Fiskal Edisi I Tahun 2023. Laporan yang dipublikasikan tengah pekan ini memotret kondisi ekonomi pada kuartal I/2023. Adapun risiko yang kini dihadapi, berasal dinamika perekonomian global yang mencakup fluktuasi harga komoditas dan pengetatan kebijakan moneter. BKF memperkirakan, berdasarkan sensitivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kuartal I/2023 akan dilingkupi perlambatan pertumbuhan ekonomi sehingga berdampak pada pembengkakan defisit anggaran. Sementara itu, pengetatan moneter oleh negara-negara maju akan menekan nilai tukar rupiah yang juga berdampak pada peningkatan defisit APBN. Kementerian Keuangan saat menyusun APBN 2023 pun sejatinya telah mengantisipasi risiko tersebut, dengan tujuan menjaga momentum pemulihan setelah perekonomian terhempas pandemi Covid-19. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, menjelaskan dana cadangan disiagakan untuk merespons dinamika ekonomi global dan daya rambatnya terhadap ekonomi nasional. Akan tetapi, dana cadangan yang masuk ke dalam postur fiskal adalah automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian/lembaga (K/L) yang diblokir sementara. Dalam kaitan defisit fiskal dan pemenuhan sumber pembiayaan, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhidin Mohamad Said, mengatakan penggalian potensi pajak wajib dilakukan. Apalagi menurutnya, selama ini pungutan pajak belum tereksekusi dengan maksimal.

Pertaruhan Sinergi Fiskal-Moneter

HR1 21 Mar 2023 Bisnis Indonesia (H)

Strategi akomodatif yang diterapkan Bank Indonesia (BI) selama pandemi Covid-19 kembali diuji menyusul proyeksi pesimistis pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun ini. Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan Bisnis, mayoritas lembaga internasional memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di bawah 5%, atau di bawah target pemerintah yang mencapai 5,3%. Terbaru, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Economic Outlook Interim Report March 2023, mengestimasi pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) nasional hanya naik 4,7%. Selain itu, inflasi di Indonesia sepanjang tahun ini juga diperkirakan masih tinggi, yakni 4,1% atau di atas target BI di kisaran 3%, maupun asumsi dasar ekonomi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar 3,6%. Tak ayal, manuver kebijakan fiskal dan moneter pun memainkan peran penting. Terlebih, sepanjang tahun lalu otoritas moneter mengubah arah kebijakan dari pro pertumbuhan ekonomi menjadi lebih condong ke pengendalian inflasi. Kini, seiring dengan relatif terkendalinya inflasi, otoritas moneter memasang kuda-kuda untuk kembali memantapkan langkah pada kebijakan yang lebih pro pertumbuhan. Apalagi, BI dalam 5 tahun ke depan kembali dikomandoi oleh Perry Warjiyo, yang telah mendapatkan lampu hijau dalam uji kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin, Senin (20/3). "Untuk tahun ini dan tahun depan, kami ingin mengarahkan pada stabilitas, khususnya nilai tukar rupiah dan inflasi," kata Perry yang resmi menjabat sebagai Gubernur BI periode 2023—2028, Senin (20/3). Dia menuturkan bauran kebijakan bank sentral akan terus diperkuat dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan ketahanan perekonomian nasional dari dampak gejolak global. Indikasi dari kebijakan pro pertumbuhan itu tecermin dari komitmen BI untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Repo Rate sebesar 5,75% untuk periode yang cukup lama. Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga, optimistis sinergi antara fiskal dan moneter makin solid mengingat tidak adanya perubahan posisi kepemimpinan di bank sentral. Menurutnya, penetapan Perry sebagai Gubernur BI untuk periode kedua memudahkan koordinasi dengan pemerintah dalam mengerek ekonomi lebih tinggi karena teruji dalam krisis selama pandemi Covid-19.

FISKAL LONGGAR PEMANIS IKN

HR1 28 Feb 2023 Bisnis Indonesia (H)

Soal anggaran, Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bakal leluasa bermanuver. Hal itu tak lepas dari kewenangan untuk mengelola anggaran secara fleksibel yang termuat dalam beleid anyar, Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Berbeda dengan kementerian dan lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah (Pemda) lainnya, Rencana Kerja Anggaran (RKA) di Nusantara berlaku secara mutatis mutandis. Artinya, Kepala Otorita bisa menyusun anggaran dengan mengesampingkan ketentuan yang selama ini berlaku. Sejalan dengan itu, otoritas di pusat pemerintahan baru bisa pula mengutak-atik strategi fiskal untuk menarik minat investor swasta. Tak hanya soal insentif, Kepala Otorota juga memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak secara mutatis mutandis sebagaimana tertuang dalam UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Dus, tarif pajak dan retribusi yang berlaku pun tidak akan sama dengan di daerah lain. Kendati demikian, PP No. 6/2023 yang menjadi pelengkap dari UU No 3/2022 itu menjadi perangkat baru yang bisa dimanfaatkan Otorita IKN untuk menarik investor. Apalagi, sejauh ini realisasi investasi di kawasan itu masih amat cekak, yakni Rp41 triliun. Itu pun bukan bersumber dari swasta murni, melainkan kerja sama pemerintah dan badan usaha. Sementara itu, pemerintah pusat tidak berencana membantu pendanaan IKN di luar yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang pada tahun ini senilai Rp23,9 triliun. Sekjen Real Estat Indonesia (REI) Hari Ganie, menambahkan di sektor properti sejauh ini masih belum ada peningkatan antusias untuk investasi di IKN. Menurutnya, para pengembang swasta masih memupuk kepercayaan diri dengan melihat kepemimpinan pemerintah pusat dalam mengucurkan investasi awal di IKN. Sementara itu, kalangan ekonom mengingatkan kepada pemerintah agar berhati-hati dalam memberikan keleluasaan tata kelola anggaran kepada Otorita IKN. Pasalnya, kelonggaran itu berpotensi menimbulkan beban tambahan yang pada akhirnya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Target 2024 Dipasang Tinggi

KT3 21 Feb 2023 Kompas

Pada akhir masa jabatan di tahun 2024, pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin memasang target ambisius untuk menuntaskan berbagai program prioritas. Sejalan dengan itu, defisit fiskal ditargetkan berada di angka 2,16 sampai 2,64 % dari PDB. Target ini cukup menantang di tengah kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian. Dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (20/2) pemerintah mulai membahas penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk tahun anggaran 2024, yang akan menjadi APBN terakhir pemerintahan Jokowi. Seusai rapat terbatas, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, APBN 2024 akan dijaga dengan mendorong pendapatan negara yang ditopang peningkatan rasio pajak. Belanja negara juga akan dijaga tetap disiplin dengan prioritas sesuai agenda nasional.

Pada tahun terakhir pemerintahan Jokowi-Amin, sejumlah program prioritas yang akan menjadi fokus adalah penurunan angka kemiskinan ekstrem, penurunan tengkes (stunting), peningkatan laju investasi, dan pembangunan infrastruktur. Sejumlah program prioritas, seperti penurunan kemiskinan ekstrem yang ditargetkan nol % pada 2024 dan penurunan tengkes menjadi 3 %, akan berimplikasi pada alokasi anggaran yang harus disediakan dalam APBN 2023 dan 2024. Di tengah target penuntasan program prioritas, pemerintah juga melanjutkan kebijakan defisit fiskal ke bawah 3 % dari PDB. Defisit fiskal di APBN 2024 pun diperkirakan kian ketat. Tahun ini defisit APBN ditargetkan 2,84 % dari PDB. Peneliti Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai, target pemerintah itu cukup menantang di tengah ketidakpastian ekonomi global yang belum tampak ujungnya. Terlebih dengan ada- nya keinginan pemerintah terus menekan defisit APBN. (Yoga)


Fiskal Daerah Belum Efektif

KT3 31 Jan 2023 Kompas

Meski desentralisasi fiskal sudah berjalan selama dua dekade lebih, pengelolaan dana di daerah belum efektif. Kemandirian fiscal daerah terpantau masih rendah dan sangat bergantung pada transfer dana dari pusat. Belanja daerah pun tidak efektif dan masih dibayangi problem klasik menumpuknya dana pemda di perbankan dari tahun ke tahun. Kemandirian fiskal dapat diukur dari perbandingan antara pendapatan asli daerah (PAD) dan total pendapatan yang diterima daerah bersangkutan dalam suatu waktu. Hasil penelitian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menunjukkan, dengan perbandingan itu, tingkat kemandirian fiskal daerah tercatat masih sangat rendah meski desentralisasi fiskal sudah berlangsung 23 tahun.

Peneliti Center of Macroeconomics and Finance Indef, Riza Annisa Pujarama, mengatakan, otonomi fiskal kabupaten / kota terpantau paling rendah. Proporsi PAD terhadap total pendapatan kabupaten / kota di bawah 20 % membuat daerah sangat bergantung pada dana transfer dari pusat. Menurut Riza, sebenarnya, ada indikasi kemandirian fiscal di kabupaten/kota mulai meningkat, tampak dari tren kenaikan porsi PAD terhadap total pendapatan dalam lima tahun terakhir. Seiring dengan itu, di periode yang sama, proporsi dana perimbangan atau transfer dana dari pusat ke daerah pun menurun, kata Riza dalam diskusi publik ”Pengelolaan Dana Daerah, Efektifkah?” yang diselenggarakan Indef, Senin (30/1). (Yoga)


MENEMPA BEKAL FISKAL

HR1 04 Jan 2023 Bisnis Indonesia (H)

Ketidakpastian ekonomi pada warsa konsolidasi tampaknya diwaspadai betul oleh pemerintah. Sederet mitigasi dini pun dirancang dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi serta meminimalkan rembetan dampak dari risiko resesi dunia ke dalam negeri. Wajar, karena sejauh ini performa ekonomi nasional berhasil mencatatkan kinerja yang tergolong solid, terutama dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Kemarin, Rabu (3/1), Kementerian Keuangan mengumumkan kinerja fiskal yang ciamik, ditandai dengan penerimaan pajak melesat hingga 115,6% dari target, dan defisit hanya 2,38% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal mengatakan, kewaspadaan itu pun telah dicermati oleh pemerintah melalui UU No. 28/2022 tentang APBN 2023. Namun demikian, pemangku kebijakan juga mulai memasang kuda-kuda untuk mengutak-atik postur fiskal atau mengubah APBN apabila terjadi gejolak yang mengancam pemulihan ekonomi. Musababnya, potensi pembengkakan belanja cukup besar. Selain karena adanya tekanan dari eksternal dan belum tuntasnya dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), ada sederet faktor yang mendorong peningkatan belanja. Pertama, kelanjutan program perlindungan sosial dan bantuan sosial meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dihapus. Kedua, tetap diberikannya insentif usaha dalam rangka meringankan beban pebisnis selama pandemi Covid-19. Ketiga, adopsi beberapa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke dalam belanja reguler kementerian dan lembaga (K/L).